"Ketika 30 hari terlampaui maka mesin akan cancel dan nomor lain masuk. Jadi, seperti antrean,” kata dia.
Setelah penyadapan selesai dilakukan, maka akan dibuatkan rangkuman dari penyadapan itu. Hary mengatakan, tidak semua kalimat disalin ulang. Katanya, hanya perbincangan yang terkait kasus saja yang disalin.
"Hal yang pribadi tidak disadap. Hanya yang ada hubungan dengan penegakan hukum saja,” katanya.
Sesuai kapasitas alat sadap tadi, penyadapan bisa dilakukan beberapa kali. Kalau 30 hari pertama penyadapan tidak membuahkan hasil, maka bisa diperpanjang selama 30 hari lagi.
"Dan, jika tidak ada surat perintah penyadapan lagi maka akan kami hentikan. Kalau mau diulang, harus diterbitkan sprindap baru,” katanya.
Usai rapat, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka penyadapan harus diatur sendiri dalam sebuah undang-undang.
"Kami mengambil inisiatif untuk menunjuk Arsul Sani sebagai LO untuk segera melaksanakan dan mengundang berbagai kalangan untuk penyusunan RUU tentang tata cara penyadapan," kata Politikus Golkar ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Irjen Kemendagri Pastikan Wilayah Solo Raya Kembali Kondusif Setelah Unjuk Rasa
-
Tinjau Pos Kamling di Makassar, Mendagri Tekankan Pentingnya Keamanan Berbasis Masyarakat
-
KontraS Ingatkan Prabowo: Tim Investigasi Harus Benar-benar Independen, Bukan Sekadar Janji
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Tiba Jam 2, Sherina Munaf Diperiksa Polres Jaktim Terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya! Apa Kaitannya?
-
3 Mahasiswa Hilang Misterius Usai Demo, KontraS Curiga Ada Penghilangan Paksa!
-
Plot Twist! Kejagung Klaim 'Dicari' Jaksa, Tapi Silfester Koar-koar Sudah Damai dengan JK
-
Cermati Galon Air Minum, Waspadai Kandungan BPA: Bisa Melebihi Batas Aman
-
Rayakan Bangunan Terbakar, Pendemo di Nepal Joget Pacu Jalur
-
Soal Usulan TGPF Demo Rusuh Agustus, Menko Yusril: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo!