"Ketika 30 hari terlampaui maka mesin akan cancel dan nomor lain masuk. Jadi, seperti antrean,” kata dia.
Setelah penyadapan selesai dilakukan, maka akan dibuatkan rangkuman dari penyadapan itu. Hary mengatakan, tidak semua kalimat disalin ulang. Katanya, hanya perbincangan yang terkait kasus saja yang disalin.
"Hal yang pribadi tidak disadap. Hanya yang ada hubungan dengan penegakan hukum saja,” katanya.
Sesuai kapasitas alat sadap tadi, penyadapan bisa dilakukan beberapa kali. Kalau 30 hari pertama penyadapan tidak membuahkan hasil, maka bisa diperpanjang selama 30 hari lagi.
"Dan, jika tidak ada surat perintah penyadapan lagi maka akan kami hentikan. Kalau mau diulang, harus diterbitkan sprindap baru,” katanya.
Usai rapat, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka penyadapan harus diatur sendiri dalam sebuah undang-undang.
"Kami mengambil inisiatif untuk menunjuk Arsul Sani sebagai LO untuk segera melaksanakan dan mengundang berbagai kalangan untuk penyusunan RUU tentang tata cara penyadapan," kata Politikus Golkar ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025