Komisi III DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Penyadapan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2011 yang menyatakan pembatasan hak asasi manusia melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.
"Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU tentang Tata Cara Penyadapan sebagai inisiatif DPR karena berdasarkan keputusan MK bahwa penyadapan itu harus diatur dengan UU sendiri," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo usai Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Ia menjelaskan tentang mengapa tata cara penyadapan harus diatur melalui UU karena tidak hanya dilakukan KPK namun di berbagai lembaga negara juga melakukannnya, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Namun, dia mengatakan memang hanya KPK yang tidak membutuhkan izin ketika ingin menyadap dan BIN tidak perlu izin namun bukan untuk kepentingan pro justisia.
"Komisi III DPR sudah menunjuk Arsul Sani dari Fraksi PPP sebagai penanggung jawab penyusunan RUU tersebut dan segera memulai melaksanakan dan mengundang berbagai pendapat akademisi untuk penyusunan RUU tersebut karena penyadapan bukan hanya hak KPK," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan apabila RUU tentang Tata Cara Penyadapan telah disahkan menjadi UU, maka KPK harus mengikuti aturan tersebut.
Dia mengatakan penyusunan RUU itu akan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, KPK, kejaksaan, kepolisian, BIN, BNPT, dan BNN.
"Kemungkinan akhir tahun ini baru tergambar drafnya dan tahun 2018 baru bisa berjalan pembahasannya. Namun, kami targetkan di DPR periode 2014-2019, RUU tersebut selesai," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Agus Rahardjo Tegaskan KPK Tak Sembarangan Lakukan Penyadapan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?