Komisi III DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Penyadapan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2011 yang menyatakan pembatasan hak asasi manusia melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.
"Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU tentang Tata Cara Penyadapan sebagai inisiatif DPR karena berdasarkan keputusan MK bahwa penyadapan itu harus diatur dengan UU sendiri," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo usai Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Ia menjelaskan tentang mengapa tata cara penyadapan harus diatur melalui UU karena tidak hanya dilakukan KPK namun di berbagai lembaga negara juga melakukannnya, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Namun, dia mengatakan memang hanya KPK yang tidak membutuhkan izin ketika ingin menyadap dan BIN tidak perlu izin namun bukan untuk kepentingan pro justisia.
"Komisi III DPR sudah menunjuk Arsul Sani dari Fraksi PPP sebagai penanggung jawab penyusunan RUU tersebut dan segera memulai melaksanakan dan mengundang berbagai pendapat akademisi untuk penyusunan RUU tersebut karena penyadapan bukan hanya hak KPK," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan apabila RUU tentang Tata Cara Penyadapan telah disahkan menjadi UU, maka KPK harus mengikuti aturan tersebut.
Dia mengatakan penyusunan RUU itu akan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, KPK, kejaksaan, kepolisian, BIN, BNPT, dan BNN.
"Kemungkinan akhir tahun ini baru tergambar drafnya dan tahun 2018 baru bisa berjalan pembahasannya. Namun, kami targetkan di DPR periode 2014-2019, RUU tersebut selesai," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Agus Rahardjo Tegaskan KPK Tak Sembarangan Lakukan Penyadapan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
Air di Jakarta Mati Sementara di 53 Kelurahan, Pramono Minta PAM Jaya Gerak Cepat: Jangan Lama-Lama!
-
Plot Twist Senayan, Alasan MKD Putuskan Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
-
Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
-
Skandal Impor Pakaian Bekas Ilegal: Malaysia dan China 'Hilang' dari Catatan Pemerintah, Kok Bisa?
-
MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
-
Tewas Ditembak Usai Rusak Pos Polisi, Pria di OKU Diduga Bukan ODGJ: Fakta Sebenarnya?
-
Presiden Prabowo Terima Undangan Kongres Projo, Hadir atau Tidak? Ini Kata Gerindra
-
Skandal Konser TWICE di Jakarta: Bos Promotor Mecimapro Ditahan! Investor Merasa Tertipu?
-
Ironi Kematian Prada Lucky: Disiksa, Anus Diolesi Cabai, Dipaksa Ngaku LGBT di Ruang Intel