Suara.com - Polsek Tamansari, Jakarta Barat, mengamankan seorang laki-laki asal Provinsi Banten berinisial SN karena tepergok membawa sejumlah uang palsu (upal).
Laki-laki berusia 34 tahun itu, menggunakan upal tersebut untuk membayar jasa sewa ”perempuan penghibur” pada Sabtu (9/9) akhir pekan lalu.
”Ketika itu pelaku sedang minum di diskotek Jalan Mangga Besar Raya. Dia ditemani seorang perempuan penghibur,” tutur Kapolsek Tamansari Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, Selasa (12/9/2017).
Karena sudah satu jam menenami SN, perempuan penghibur itu meminta uang tips. Oleh SN, ia diberikan 20 lembar uang kertas pecahanan Rp50 ribu.
Total uang tips yang diberikan SN kepada perempuan penghibur itu adalah Rp1 juta. Setelah menerima uang itu, perempuan tersebut meragukan keasliannya.
”Perempuan itu meminta bantuan bartender diskotik untuk memeriksa keaslian uang tersebut. Ternyata, setelah diperiksa memakai sinar laser oleh bartender, uang itu palsu,” terangnya.
Oleh sang perempuan dan bartender, SN dilaporkan ke petugas keamanan yang setelahnya menghubungi aparat Polsek Tamansari.
Ketika diperiksa, SN ternyata menyimpan upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 72 lembar di dompetnya.
Baca Juga: Mayat Pasutri Bos Garmen Ditemukan Warga yang Buang Hajat di Kali
Kekinian, SN disangkakan melanggar Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.
”Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelisik asal upal itu,” tandas Erick.
Berita Terkait
-
Ini Infrastruktur yang Ditugaskan Jokowi untuk Dibangun di Banten
-
Pemprov Banten Percepat Proyek Jalan Tol Serang - Panimbang
-
Temui Jokowi, Wahidin-Andika Keluhkan Sejumlah Persoalan Ini
-
Jakarta-Banten akan Bangun Jembatan Dadap, Permudah ke Bandara
-
Kondisi Miris, Warga Lebak Banten Kesulitan Air Bersih
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu