Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan untuk menutup Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Itu dilakukan jika rumah sakit itu tak memenuhi panggilan KPAI selama 3 kali.
RS Mitra Keluarga diminta memberikan keterangan terkait kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang di RS Mitra Keluarga Kalideres. KPAI menduga Mitra Keluarga mementingkan bisnis dibanding menyelamatkan manusia.
"Kalau tiga kali nggak datang, kami rekomendasi (RS Mitra Keluarga Kalideres) ditutup melalui Kementerian Kesehatan, karena tidak ada kejelasan," ujar Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra dalam jumpa pers di kantor KPAI, Menteng, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Ketua KPAI Susanto mengatakan hari ini pihaknya melayangkan surat pemanggilan pertama ke pihak rumah sakit untuk meminta keterangan soal sistem pelayanan di RS terhadap Bayi Debora. Namun, RS Mitra Keluarga tak hadir dan meminta jadwal ulang pemanggilan di KPAI.
KPAI pun menjadwalkan ulang untuk panggilan kedua, Senin (18/9/2017).
"Hari ini kami mengundang pihak rumah sakit yang telah menangani kasus ananda D dan sebenarnya kami akan menggali informasi lebih jauh terkait sistem di sana, layanan yang sudah diberikan pada ananda D. Tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir. Mereka minta direshedule. Insya Allah Senin depan akan kembali memanggil (RS Mitra )," ucap Susanto.
Lenih lanjut, KPAI kata Susanto juga akan mengundang Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menggali informasi terkait upaya yang selama ini dilakukan dalam memastikan layanan kesehatan di DKI menuju layanan ramah anak.
"Serta secara khusus akan menggali informasi terkait hasil investigasi yang telah dilakukan terkait kasus ananda D," kata dia.
KPAI kata Susanto juga telah diminta keterangan oleh Polda Metro Jaya di KPAI dan telah menyampaikan telaah atas pengaduan yang disampaikan pengadu dalam hal ini orangtua Debora. Susanto menambahkan KPAI mendesak Menteri Kesehatan memberikan Punishment kepada layanan kesehatan yang melanggar UU dan tidak memenuhi standart aman bagi pasein anak.
Baca Juga: Perkembangan Terakhir Kasus Debora di Polda Metro Jaya
"Mendorong Menkes beri punishment terhadap layanan kesehatan yang main-main terhadap pasien," tandasnya .
Sebelumnya Debora meninggal karena tidak sempat mendapat perawatan intensif di RS Mitra Keluarga Kalideres lantaran kekurangan biaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto