Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menduga Sakit Mitra Keluarga Kalideres melanggar ketentuan yang ada dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) yang meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres.
Debora meninggal karena tidak sempat mendapatkan perawatan intensif karena kekurangan biaya di RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Kami duga kuat dia termasuk (melanggar) dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2. Sementara kami menduga ada pelanggaran dalam pasal ini, yang dilakukan pihak rumah sakit," ujar Retno di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017)
Adapun pasal 32 ayat 1 berisi, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Sementara pasal 32 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Maka dari itu, pihaknya memanggil Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres untuk meminta keterangan soal pelayanan darurat tanpa uang muka yang tercantum di dalam Pasal 32. Pasalnya berdasarkan keterangan keluarga, RS Mitra Keluarga Kalideres tidak menyarankan Debora untuk masuk ruang PICU, namun mengharuskan Debora untuk masuk ruang PICU dan membayar uang muka.
"Kata diharuskan berarti dokter yang memeriksa D (Debora) pada pertolongan pertama sesungguhnya sudah tahu kondisinya D dalam keadaan cukup parah. Atau kategori dalam undang-undang tadi dalam pelayanan darurat," kata dia.
Retno menuturkan seharusnya RS Mitra Keluarga Kaliders tidak meminta uang muka terhadap pasien dalam kondisi layanan gawat darurat, melainkan harus mengedepankan pelayanan pasien.
"Sementara si ayah korban mengatakan, bahwa uang yang dibawa saat itu Rp5 juta. Yang diminta pihak Rumah Sakit Rp11 juta dari total Rp 19,8 juta. Nah ketika angka Rp11 juta ini kurang, berarti harus mencari Rp6 juta. Ketika mencari Rp6 juta itu, bayi D tidak langsung dimasukkan ke PICU, tapi mendapat bantuan manual yaitu pernapasan pompa. Dalam hal ini kan, kata harus masuk itu," kata Retno.
Karena itu, KPAI meminta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk tegas memberikan hukuman kepada layanan-layanan kesehatan yang melanggar UU dan tidak memenuhi standar aman bagi pasien anak.
Baca Juga: Kasus Debora, Pimpinan Mitra Keluarga Tak Penuhi Undangan KPAI
"Mendorong kementerian Kesehatan memberikan punishment secara tegas kepada layanan kesehatan yang main-main terhadap pasien anak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau