Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menduga Sakit Mitra Keluarga Kalideres melanggar ketentuan yang ada dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) yang meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres.
Debora meninggal karena tidak sempat mendapatkan perawatan intensif karena kekurangan biaya di RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Kami duga kuat dia termasuk (melanggar) dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2. Sementara kami menduga ada pelanggaran dalam pasal ini, yang dilakukan pihak rumah sakit," ujar Retno di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017)
Adapun pasal 32 ayat 1 berisi, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Sementara pasal 32 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Maka dari itu, pihaknya memanggil Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres untuk meminta keterangan soal pelayanan darurat tanpa uang muka yang tercantum di dalam Pasal 32. Pasalnya berdasarkan keterangan keluarga, RS Mitra Keluarga Kalideres tidak menyarankan Debora untuk masuk ruang PICU, namun mengharuskan Debora untuk masuk ruang PICU dan membayar uang muka.
"Kata diharuskan berarti dokter yang memeriksa D (Debora) pada pertolongan pertama sesungguhnya sudah tahu kondisinya D dalam keadaan cukup parah. Atau kategori dalam undang-undang tadi dalam pelayanan darurat," kata dia.
Retno menuturkan seharusnya RS Mitra Keluarga Kaliders tidak meminta uang muka terhadap pasien dalam kondisi layanan gawat darurat, melainkan harus mengedepankan pelayanan pasien.
"Sementara si ayah korban mengatakan, bahwa uang yang dibawa saat itu Rp5 juta. Yang diminta pihak Rumah Sakit Rp11 juta dari total Rp 19,8 juta. Nah ketika angka Rp11 juta ini kurang, berarti harus mencari Rp6 juta. Ketika mencari Rp6 juta itu, bayi D tidak langsung dimasukkan ke PICU, tapi mendapat bantuan manual yaitu pernapasan pompa. Dalam hal ini kan, kata harus masuk itu," kata Retno.
Karena itu, KPAI meminta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk tegas memberikan hukuman kepada layanan-layanan kesehatan yang melanggar UU dan tidak memenuhi standar aman bagi pasien anak.
Baca Juga: Kasus Debora, Pimpinan Mitra Keluarga Tak Penuhi Undangan KPAI
"Mendorong kementerian Kesehatan memberikan punishment secara tegas kepada layanan kesehatan yang main-main terhadap pasien anak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto