Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menduga Sakit Mitra Keluarga Kalideres melanggar ketentuan yang ada dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) yang meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres.
Debora meninggal karena tidak sempat mendapatkan perawatan intensif karena kekurangan biaya di RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Kami duga kuat dia termasuk (melanggar) dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2. Sementara kami menduga ada pelanggaran dalam pasal ini, yang dilakukan pihak rumah sakit," ujar Retno di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017)
Adapun pasal 32 ayat 1 berisi, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Sementara pasal 32 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Maka dari itu, pihaknya memanggil Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres untuk meminta keterangan soal pelayanan darurat tanpa uang muka yang tercantum di dalam Pasal 32. Pasalnya berdasarkan keterangan keluarga, RS Mitra Keluarga Kalideres tidak menyarankan Debora untuk masuk ruang PICU, namun mengharuskan Debora untuk masuk ruang PICU dan membayar uang muka.
"Kata diharuskan berarti dokter yang memeriksa D (Debora) pada pertolongan pertama sesungguhnya sudah tahu kondisinya D dalam keadaan cukup parah. Atau kategori dalam undang-undang tadi dalam pelayanan darurat," kata dia.
Retno menuturkan seharusnya RS Mitra Keluarga Kaliders tidak meminta uang muka terhadap pasien dalam kondisi layanan gawat darurat, melainkan harus mengedepankan pelayanan pasien.
"Sementara si ayah korban mengatakan, bahwa uang yang dibawa saat itu Rp5 juta. Yang diminta pihak Rumah Sakit Rp11 juta dari total Rp 19,8 juta. Nah ketika angka Rp11 juta ini kurang, berarti harus mencari Rp6 juta. Ketika mencari Rp6 juta itu, bayi D tidak langsung dimasukkan ke PICU, tapi mendapat bantuan manual yaitu pernapasan pompa. Dalam hal ini kan, kata harus masuk itu," kata Retno.
Karena itu, KPAI meminta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk tegas memberikan hukuman kepada layanan-layanan kesehatan yang melanggar UU dan tidak memenuhi standar aman bagi pasien anak.
Baca Juga: Kasus Debora, Pimpinan Mitra Keluarga Tak Penuhi Undangan KPAI
"Mendorong kementerian Kesehatan memberikan punishment secara tegas kepada layanan kesehatan yang main-main terhadap pasien anak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?