Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menduga Sakit Mitra Keluarga Kalideres melanggar ketentuan yang ada dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) yang meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres.
Debora meninggal karena tidak sempat mendapatkan perawatan intensif karena kekurangan biaya di RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Kami duga kuat dia termasuk (melanggar) dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2. Sementara kami menduga ada pelanggaran dalam pasal ini, yang dilakukan pihak rumah sakit," ujar Retno di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017)
Adapun pasal 32 ayat 1 berisi, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Sementara pasal 32 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Maka dari itu, pihaknya memanggil Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres untuk meminta keterangan soal pelayanan darurat tanpa uang muka yang tercantum di dalam Pasal 32. Pasalnya berdasarkan keterangan keluarga, RS Mitra Keluarga Kalideres tidak menyarankan Debora untuk masuk ruang PICU, namun mengharuskan Debora untuk masuk ruang PICU dan membayar uang muka.
"Kata diharuskan berarti dokter yang memeriksa D (Debora) pada pertolongan pertama sesungguhnya sudah tahu kondisinya D dalam keadaan cukup parah. Atau kategori dalam undang-undang tadi dalam pelayanan darurat," kata dia.
Retno menuturkan seharusnya RS Mitra Keluarga Kaliders tidak meminta uang muka terhadap pasien dalam kondisi layanan gawat darurat, melainkan harus mengedepankan pelayanan pasien.
"Sementara si ayah korban mengatakan, bahwa uang yang dibawa saat itu Rp5 juta. Yang diminta pihak Rumah Sakit Rp11 juta dari total Rp 19,8 juta. Nah ketika angka Rp11 juta ini kurang, berarti harus mencari Rp6 juta. Ketika mencari Rp6 juta itu, bayi D tidak langsung dimasukkan ke PICU, tapi mendapat bantuan manual yaitu pernapasan pompa. Dalam hal ini kan, kata harus masuk itu," kata Retno.
Karena itu, KPAI meminta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk tegas memberikan hukuman kepada layanan-layanan kesehatan yang melanggar UU dan tidak memenuhi standar aman bagi pasien anak.
Baca Juga: Kasus Debora, Pimpinan Mitra Keluarga Tak Penuhi Undangan KPAI
"Mendorong kementerian Kesehatan memberikan punishment secara tegas kepada layanan kesehatan yang main-main terhadap pasien anak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram