Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2017. Salah satu tersangkanya Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam waktu 1 x 24 jam, penyidik menemukan bukti pemulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Selain Arya, tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady, pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Arya diduga menerima fee senilai Rp4,4 miliar dari tiga proyek. Namun, barang bukti yang yang didapatkan KPK dalam OTT, Rabu (13/9/2017), hanya Rp346 juta.
"Dalam OTT ini total KPK mengamankan uang nominal senilai Rp346 Juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017," kata Alex di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Uang tersebut diduga berasal dari Maringan Situmorang. Pemberian fee sebesar Rp4 miliar diduga terkait pembangunan jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan PT. GMJ dan proyek pembangunan jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT. T.
"Dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar R 400 terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar," kata Alex.
Arya, Helmy, dan Sujendi yang diduga menjadi penerima uang dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 KUHP.
Sedangkan Maringan dan Syaiful yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya