News / Nasional
Jum'at, 15 September 2017 | 11:37 WIB
Ilustrasi anak perempuan korban perkosaan. [Shutterstock]
Baca 10 detik

Pelaku berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Pemalang dan langsung diamankan. Sedangkan mayat korban dibawa ke RS Dr Ashari untuk diautopsi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Load More