Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat telah melepas 22 orang yang ditangkap dalam aksi pengepungan yang berujung rusuh di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada Minggu malam hingga Senin dini hari (17-18/9/2017).
Alasan puluhan orang itu dipulangkan, karena statusnya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Mereka diperkenankan untuk kembali ke rumah masing-masing karena permintaan keterangan sudah selesai," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Asep Guntur, Selasa (19/8/2017).
Menurutnya, keterangan yang disampaikan puluhan orang tersebut tengah dianalisa penyidik guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Asep juga menuturkan, polisi masih menelusuri indikasi pengepungan kantor YLBHI apakah terorganisasi atau spontan.
"Sedang mendalami perannya masing-masing, ada di sana kenapa, ikut siapa, siapa saja yang mengajak," katanya.
Dalam kasus pengepungan yang berujung rusuh di kantor YLBHI, 12 orang yang masih diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mereka juga turut ditangkap setelah polisi membubarkan massa yang mengepung di kantor YLBHI. Status 12 orang itu sampai saat ini masih sebagai terperiksa.
Baca Juga: Reklame Kedaluarsa di Jakarta Bakal Dirazia
Berita Terkait
-
Alasan YLBHI Tak Laporkan Kivlan, Tokoh Diduga Dalang Pengepungan
-
Kocak! Yel-Yel Konyol yang Diteriakkan Gerombolan Pengepung YLBHI
-
Usai Dikepung, Aktivis YLBHI dan Korban '65 Rawan Dipersekusi
-
Hendardi: Isu Kebangkitan PKI untuk Pecah Belah Warga
-
Kantor YLBHI Dikepung, Jokowi Minta Massa Tak Main Hakim Sendiri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai