Rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk KPK bersama IKAHI, PJI, dan ISPPI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]
Pakar Hukum Abdul Fickhar Hadjar menilai Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjatuhkan kehormatan lembaga perwakilan rakyat tersebut. Sebab, kinerja dari Pansus tersebut dicurigai melemahkan KPK.
"Teman-teman Pansus itu sebenarnya menjatuhkan marwah DPR," kata Abdul Fickhar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9/2017).
Menurut Dosen Hukum pada Universitas Trisakti tersebut, DPR seharusnya tidak perlu mengawasi KPK hingga membentuk Pansus. Dia mengatakan, jika ingin mengklarifikasi kinerja KPK, bisa dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
"Yang diproses di dalam pansus itu kan sebenarnya persoalan internal KPK. Mestinya itu cukup dengan RDP, setelah angket, hak bertanya dan pemakzulan, itu sebenarnya tingkatannya. Kalau menurut saya ini terlalu besar pakai angket. Cukup dengan RDP, bukan dengan pansus. Kalau pansus kan mengeluarkan biaya dengan segala macam," kata Abdul Fickhar.
Karena itu dia menilai reaksi DPR terhadap ulah KPK yang tidak mau membuka rekaman penyidikan terdakwa Miryam S Haryani sangat berlebihan.
"Ini menurut saya berlebihan, dan perlu kita ketahui juga timbulnya karena ada kasus e-KTP, karena nggak dikasih rekamannya. Mestinya ini kalau dilihat materinya, materi RDP sebenarnya, soal internal, soal perbedaan pendapat di dalam segala macam seperti itu. Nggak yang besar, nggak ada untuk kepentingan umum," katanya.
Dia bahkan heran dengan sikap DPR yang dinilai tidak jujur. Sebab, perkara Pelindo yang diduga justru sangat merugikan masyarakat tidak dilakukan Pansus. Padahal, dampak buat kepentingan publik dari kasus tersebut besar.
"Saya melihat ada ketidakfairan juga. Kalau Pelindo yang merugikan kepentingan publik tidak di-pansus, tapi kalau KPK langsung di-pansus, padahal apa yang diperjuangkan KPK itu kepentingan publik," kata Abdul Fichar.
Komentar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka