Suara.com - Aris Wahyudi, pemilik sekaligus moderator laman kontroversial nikahsirri.com, sempat membanggakan program lelang keperawanan dan mekanisme bisnisnya, sebelum ditangkap aparat Polda Metro jaya.
Ia sempat memberikan jaminan bahwa bisnisnya itu legal. Tak hanya itu, ia juga menjamin semua laki-laki dan perempuan yang tersedia di lamannya untuk nikah siri merupakan perjaka dan perawan.
Aris menuturkan, memunyai cara yang dianggapnya bisa menjamin seluruh klien dan mitranya cukup umur.
”Siapa pun yang mendaftar harus dewasa, yakni 17 tahun ke atas,” tutur Aris sehari sebelum ditangkap, yakni Sabtu (23/9/2017) akhir pekan lalu.
Ia juga memastikan, setiap laki-laki dan perempuan yang menjadi klien dan mitranya perjaka serta perawan tingting.
Bagi perempuan, kata dia, diwajibkan mengikuti tes keperawanan secara medis. Ia hanya mau bermitra dengan perempuan yang bisa menunjukkan surat tes keperawanan dari dokter.
Sedangkan bagi laki-laki, Aris mewajibkan mitranya mengikuti ritual sumpah pocong demi membuktikan keperjakaan.
”Kalau perempuan kan mudah, bisa tes keperawanan. Nah, kalau laki-laki kan sulit diketahui keperjakannya, makanya harus ikut sumpah pocong,” jelasnya.
Baca Juga: Momen Bersejarah, Perempuan Arab Saudi Boleh Masuk ke Stadion
Aris lantas menjelaskan dua status perempuan dan laki-laki yang ada di nikahsirri.com. Satu sisi, ada yang berstatus ”mitra”, yakni para perjaka dan perawan yang siap dinikahi secara siri.
Ia mengklaim, terdapat 300 perempuan dan laki-laki berstatus mitra pada lamannya.
Sementara ”klien”, merupakan status bagi perempuan maupun laki-laki yang menjadi anggota berbayar laman tersebut guna mencari pasangan siri.
Aris membantah lamannya itu merupakan ajang prostitusi terselubung. Pasalnya, setiap mitra bisa menentukan sendiri mahar pernikahan yang secara virtual di lamannya disimbolisasi memakai ”koin”.
Satu koin bernilai 100 ribu, sehingga siapa pun yang ingin meminang perjaka maupun perawan mitra nikahsirri.com harus membayar uang sejumlah koin yang diterakan.
Berita Terkait
-
Polisi Telisik Transaksi Uang Lelang Keperawanan Nikahsirri.com
-
Pemeriksaan Belum Sampai Substansi, Polisi Kembali Panggil Miryam
-
Situs Nikahsirri.com Juga 'Jajakan' Perempuan di Bawah Umur?
-
Ada 300 Orang Siap Dinikahi di Situs Nikahsirri.com
-
Bayar Rp 100 Ribu, Situs nikahsirri.com Sudah Punya 2700 Klien
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG