Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan cara kerja situs kontroversial, Nikahsirri.com, yang dikelola Aris Wahyudi. Adi mengatakan jika ingin menjadi member, setiap orang harus menransfer uang sebesar Rp100 ribu.
"Kemudian orang-orang yang sudah membayar ini mendapatkan username dan password untuk digunakan oleh member melakukan kegiatan menggunakan aplikasi Nikahsirri.com," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).
Setelah menjadi member, kata dia, yang bersangkutan bisa langsung berinteraksi dengan mitra Nikahsirri.com. Mitra merupakan orang yang siap dijadikan istri atau suami siri.
"Kemudian member ini bisa berinteraksi dengan para mitra yaitu orang-orang yang bersedia dijadikan mempelai wanita atau mempelai pria. Sistem ini semuanya dilakukan dengan mengedepankan satu bentuk pemenuhan atas mahar," kata dia.
Adi menambahkan apabila sudah ada kesepakatan antara member dan mitra untuk menikah siri, nanti akan ditentukan jumlah mahar dengan bentuk koin, dimana satu koin dihargai Rp100 ribu.
"Mahar yang dimunculkan oleh para mitra misalnya ketika mitra A minta menilai dirinya pantas untuk dijadikan istri dengan mahar misalnya 200 koin. Terus mitra B dengan mahar 100 poin dan nilai 200 dan 100 poin ini yang ditransaksikan oleh klien dengan mitra," katanya.
Aris, kata Adi, mendapatkan keutungan 20 persen dari setiap kesepakatan antara member dengan mitra untuk menikah. Mitra yang bergabung dalam situs tersebut akan mendapatkan keutungan 80 persen.
"Pemilik situs dengan transaksi itu akan memotong 20 persen untuk memberi situs 80 persennya menurut keterangannya akan diberikan kepada mitra-mitra yang bertransaksi," kata dia.
Kasus ini sekarang ditangani polisi. Selain mengamankan Adi, polisi menyita uang sebesar Rp5 juta rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi.
Polisi masih menelusuri aliran uang yang didapatkan situs tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara yaitu sebesar Rp5 juta memang ini terkesan rendah, tetapi penyidik dalam pemeriksaan ke depan akan mencoba bekerjasama dengan pihak PPATK untuk menelusuri jalur keuangan atau transaksi keuangan antara pihak pemilik situs dengan pihak klien. Mudah-mudahan dengan informasi dari PPATK nanti akan tergambar sangat jelas bentuk transaksi keuangan," katanya.
Polisi menangkap Aris di rumah di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Status hukum Aris kini tersangka. Dia terancam dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomot 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan