Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya membawa bukti-bukti surat dan dokumen penetapan Setya Novanto sebagai tersangka pada sidang praperadilan, Senin (25/9/2017). KPK juga membawa serta bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan saksi sebelum Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Tahun 2011-2012.
Dimana, BAP tersebut tidak hanya berasal dari saksi yang ada di dalam negeri.
"Ada juga Berita Acara Pemeriksaan saksi, mohon maaf, baik saksi yang di dalam negeri maupun di luar negeri, yang pemeriksaannya dilakukan di kedutaan besar RI di negara mana saksi yang bersangkutan bertempat tinggal," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setiadi mengatakan pada persidangan kali ini, KPK membawa 200-an bukti. Dari jumlah tersebut, terdapat 193 bukti berupa surat dan dokumen. Dimana di dalamnya, terdapat bukti terkait proses pembayaran proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
"Suratnya macam-macam. Ada akta perjanjian, kemudian ada surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran," kata Setiadi.
Lebih lanjut Setiadi mengatakan bahwa selanjutnya, KPK akan menyampaikan juga bukti-bukti tambahan yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya. Bukti-bukti tambahan tersebut juga menjadi dasar penetapan Ketua DPR tersebut sebagai tersangka.
"Namun, ternyata setelah kami cek kembali tadi pagi beberapa jam sebelum kami ke pengadilan, ada beberapa surat lagi atau dokumen yang akan kami tambahkan pada saat hari Rabu (27/9/2017). Jadi, ini masih sebagian atau sebagian besar dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Setiadi
Pada hari ini, PN Jaksel kembali menggelar sidang praperadilan lanjutan terkait gugatan yang diajukan oleh pemohon Setya Novanto. Ini merupakan sidang keempat, dengan agenda penyampaian barang-barang bukti dari kedua belah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026