Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya membawa bukti-bukti surat dan dokumen penetapan Setya Novanto sebagai tersangka pada sidang praperadilan, Senin (25/9/2017). KPK juga membawa serta bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan saksi sebelum Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Tahun 2011-2012.
Dimana, BAP tersebut tidak hanya berasal dari saksi yang ada di dalam negeri.
"Ada juga Berita Acara Pemeriksaan saksi, mohon maaf, baik saksi yang di dalam negeri maupun di luar negeri, yang pemeriksaannya dilakukan di kedutaan besar RI di negara mana saksi yang bersangkutan bertempat tinggal," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setiadi mengatakan pada persidangan kali ini, KPK membawa 200-an bukti. Dari jumlah tersebut, terdapat 193 bukti berupa surat dan dokumen. Dimana di dalamnya, terdapat bukti terkait proses pembayaran proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
"Suratnya macam-macam. Ada akta perjanjian, kemudian ada surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran," kata Setiadi.
Lebih lanjut Setiadi mengatakan bahwa selanjutnya, KPK akan menyampaikan juga bukti-bukti tambahan yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya. Bukti-bukti tambahan tersebut juga menjadi dasar penetapan Ketua DPR tersebut sebagai tersangka.
"Namun, ternyata setelah kami cek kembali tadi pagi beberapa jam sebelum kami ke pengadilan, ada beberapa surat lagi atau dokumen yang akan kami tambahkan pada saat hari Rabu (27/9/2017). Jadi, ini masih sebagian atau sebagian besar dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Setiadi
Pada hari ini, PN Jaksel kembali menggelar sidang praperadilan lanjutan terkait gugatan yang diajukan oleh pemohon Setya Novanto. Ini merupakan sidang keempat, dengan agenda penyampaian barang-barang bukti dari kedua belah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Kemdiktisaintek Alokasikan 50 Persen Anggaran Sekolah Garuda untuk Dana Abadi
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar