Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di ruangan sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017) hari ini. [Suara.com/Dian Rosmala]
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi membawa belasan dus berisi sekitar 200 bukti terkait penetapan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, ke sidang praperadilan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
"Sekitar 200-an bukti, ada yang berupa surat, dan ada yang sifatnya rangkap," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekitar 200-an bukti, ada yang berupa surat, dan ada yang sifatnya rangkap," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setiadi berharap hakim mempertimbangkan secara adil bukti-bukti yang dimiliki KPK.
Agenda sidang praperadilan hari ini penyampaian bukti dari kedua belah pihak yang berperkara.
"Sesuai dengan acara yang lalu, hari ini untuk bukti pemohon yang belum dilengkapi, kemudian dari termohon (KPK)," kata hakim tunggal Cepi Iskandar.
Pada Jumat (22/9/2017) pengadilan menggelar sidang lanjutan praperadilan Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
"Sesuai dengan acara yang lalu, hari ini untuk bukti pemohon yang belum dilengkapi, kemudian dari termohon (KPK)," kata hakim tunggal Cepi Iskandar.
Pada Jumat (22/9/2017) pengadilan menggelar sidang lanjutan praperadilan Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
KPK menjelaskan bagaimana runut kronologis peran dari Setya Novanto jauh sebelum proyek itu dilaksanakan, yaitu tahun 2010, 2011, dan 2012 bahkan pasca ditetapkan proyek itu sebagai bagian dari proyek multiyears.
Selain itu, KPK juga menjelaskan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka kasus proyek KTP elektronik sudah berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Dalam sidang dengan agenda jawaban dari KPK itu, hakim tunggal juga menolak eksepsi yang diajukan KPK, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap akan melanjutkan praperadilan tersebut.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 di Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada Kemendagri.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Kemdiktisaintek Alokasikan 50 Persen Anggaran Sekolah Garuda untuk Dana Abadi
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar