Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di ruangan sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017) hari ini. [Suara.com/Dian Rosmala]
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi membawa belasan dus berisi sekitar 200 bukti terkait penetapan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, ke sidang praperadilan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
"Sekitar 200-an bukti, ada yang berupa surat, dan ada yang sifatnya rangkap," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekitar 200-an bukti, ada yang berupa surat, dan ada yang sifatnya rangkap," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setiadi berharap hakim mempertimbangkan secara adil bukti-bukti yang dimiliki KPK.
Agenda sidang praperadilan hari ini penyampaian bukti dari kedua belah pihak yang berperkara.
"Sesuai dengan acara yang lalu, hari ini untuk bukti pemohon yang belum dilengkapi, kemudian dari termohon (KPK)," kata hakim tunggal Cepi Iskandar.
Pada Jumat (22/9/2017) pengadilan menggelar sidang lanjutan praperadilan Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
"Sesuai dengan acara yang lalu, hari ini untuk bukti pemohon yang belum dilengkapi, kemudian dari termohon (KPK)," kata hakim tunggal Cepi Iskandar.
Pada Jumat (22/9/2017) pengadilan menggelar sidang lanjutan praperadilan Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
KPK menjelaskan bagaimana runut kronologis peran dari Setya Novanto jauh sebelum proyek itu dilaksanakan, yaitu tahun 2010, 2011, dan 2012 bahkan pasca ditetapkan proyek itu sebagai bagian dari proyek multiyears.
Selain itu, KPK juga menjelaskan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka kasus proyek KTP elektronik sudah berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Dalam sidang dengan agenda jawaban dari KPK itu, hakim tunggal juga menolak eksepsi yang diajukan KPK, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap akan melanjutkan praperadilan tersebut.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 di Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada Kemendagri.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare