Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal TNI Wuryanto mengimbau kepada seluruh prajurit TNI di seluruh Indonesia agar taat terhadap isi perjanjian kerja sama antara TNI dengan Dewan Pers yang dilakukan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/9/2017).
Kata Wuryanto, setidaknya terdapat empat hal yang menjadi fokus dari perjanjian kerjasama tersebut, yang semuanya dirangkum dari kesalah pahaman antara anggota TNI dan awak media di lapangan.
"Pertama, perlindungan kebebasan pers. Kedua, pencegahan kekerasan terhadap wartawan, dan yang ketiga penegakan hukum," kata Wuryanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur Senin (25/9/2017).
Sementara yang keempat yaitu soal desiminasi atau penyebarluasan informasi TNI serta dewan pers dan informasi lain terkait kemerdekaan pers.
Empat hal tersebut adalah insiden yang kerap terjadi di lapangan antara anggota TNI dengan wartawan. Dia berharap, seluruh prajurit TNI agar memahami isi perjanjian tersebut dan tidak melakukan tindakan yang melanggar perjanjian.
"Prajurit harus paham betul apa hasil kesepakatan yang ditandatangani hari ini. Apa yang boleh dan yang tak boleh dilakukan. Serta bagaimana memperlakukan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan bersama mitra dalam hal ini wartawan di lapangan," tutur Wuryanto.
Selain itu, Dewan Pers juga diharap agar mensosialisasikan pada para media dan wartawannya, supaya memahami apa dan bagaimana cara serta aturan peliputan bersama TNI.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengatur antara kedua belah pihak untuk mensinergikan kegiatan pers di lingkungan TNI agar dapat berjalan baik, aman dan lancar, serta dapat memberikan perlindungan kemerdekaan kepada insan pers.
Baca Juga: TNI Teken Kerjasama dengan Dewan Pers
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dibuat dan ditandatangani oleh Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Wuryanto dengan Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu