Pengelola situs nikahsirri.com Aris Wahyudi ditetapkan polisi menjadi tersangka. Istri Aris, Rani, menangis [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Aris Wahyudi merupakan ahli teknologi informatika. Istri Aris, Rani, mengatakan suaminya pernah pernah menjadi chief executive officer aplikasi transportasi berbasis online bernama Nguberjek.
"(Aplikasi Nguberjek) Itu sudah sama yang lainnya, itu masih aktif sampai sekarang. Saya kurang tahu sekarang, sudah dipegang sama rekannya yang di Karawang," kata Rani di Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Senin (25/9/2017).
Aris merupakan pengelola situs nikahsirri.com. Karena isinya kontroversial, Aris ditangkap polisi pada Minggu (24/9/2017). Aris dituduh mengelola situs bermuatan pornografi, eksploitasi anak dan perempuan, menawarkan lelang perawan, dan menyiapkan jodoh, bahkan wali nikah.
Rani mengaku tidak paham dengan aplikasi-aplikasi itu, terutama nikahsirri.com. Bahkan, dia juga mengaku tak mengetahui kapan rumahnya dijadikan kantor nikahsirri.com.
"Saya nggak tahu, kantornya sudah dihapus, tempatnya sudah nggak di sini karena bapak (Aris) sudah nggak ada, saya nggak mau berkomentar banyak karena bapak (Aris) yang tahu. Saya hanya ibu rumah tangga nggak banyak," kata dia.
Aris merupakan lulusan University of Essex, Inggris, jurusan teknologi dan informatika. Dia sempat bekerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Setelah menetapkan Aris menjadi tersangka, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan penyidik tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
"Ya (ada). Selanjutnya ini akan kami lihat sampai sejauhmana keaktifan orang-orang ini di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut, apakah orang-orang ini mempunyai kesamaan cara berpikir antara tersangka yang sudah ditetapkan," kata Adi di Polda Metro Jaya.
Namun, Adi belum menjabarkan siapa pihak lain yang dimaksud.
"Ketika itu ada kesamaan berfikir kesamaan dalam hal niat dan tingkah laku, pihak-pihak yang tergabung dalam situs itu bisa kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Lebih jauh, Adi mengatakan penyidik akan memanggil mitra dan member sebagai saksi. Namun, Adi belum bisa memastikan berapa mitra dan member yang akan dipanggil.
"Nanti ke depan kami akan memanggil beberapa saksi yang ada kaitannya dengan pihak Mitra ataupun klien," katanya.
Jumlah member situs yang diluncurkan pada 19 September 2017 tersebut sekitar 2.700 member, sedangkan jumlah mitra sekitar 300 orang. Mitra merupakan orang yang siap dijadikan istri atau suami siri.
"Akan kami cari tahu apakah mitra ini atas kesadaran dirinya sendiri cara mendaftarkan atau memang dipaksakan disuruh," kata dia.
Polisi menangkap Aris di rumah di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (24/9/2017), dini hari.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"(Aplikasi Nguberjek) Itu sudah sama yang lainnya, itu masih aktif sampai sekarang. Saya kurang tahu sekarang, sudah dipegang sama rekannya yang di Karawang," kata Rani di Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Senin (25/9/2017).
Aris merupakan pengelola situs nikahsirri.com. Karena isinya kontroversial, Aris ditangkap polisi pada Minggu (24/9/2017). Aris dituduh mengelola situs bermuatan pornografi, eksploitasi anak dan perempuan, menawarkan lelang perawan, dan menyiapkan jodoh, bahkan wali nikah.
Rani mengaku tidak paham dengan aplikasi-aplikasi itu, terutama nikahsirri.com. Bahkan, dia juga mengaku tak mengetahui kapan rumahnya dijadikan kantor nikahsirri.com.
"Saya nggak tahu, kantornya sudah dihapus, tempatnya sudah nggak di sini karena bapak (Aris) sudah nggak ada, saya nggak mau berkomentar banyak karena bapak (Aris) yang tahu. Saya hanya ibu rumah tangga nggak banyak," kata dia.
Aris merupakan lulusan University of Essex, Inggris, jurusan teknologi dan informatika. Dia sempat bekerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Setelah menetapkan Aris menjadi tersangka, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan penyidik tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
"Ya (ada). Selanjutnya ini akan kami lihat sampai sejauhmana keaktifan orang-orang ini di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut, apakah orang-orang ini mempunyai kesamaan cara berpikir antara tersangka yang sudah ditetapkan," kata Adi di Polda Metro Jaya.
Namun, Adi belum menjabarkan siapa pihak lain yang dimaksud.
"Ketika itu ada kesamaan berfikir kesamaan dalam hal niat dan tingkah laku, pihak-pihak yang tergabung dalam situs itu bisa kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Lebih jauh, Adi mengatakan penyidik akan memanggil mitra dan member sebagai saksi. Namun, Adi belum bisa memastikan berapa mitra dan member yang akan dipanggil.
"Nanti ke depan kami akan memanggil beberapa saksi yang ada kaitannya dengan pihak Mitra ataupun klien," katanya.
Jumlah member situs yang diluncurkan pada 19 September 2017 tersebut sekitar 2.700 member, sedangkan jumlah mitra sekitar 300 orang. Mitra merupakan orang yang siap dijadikan istri atau suami siri.
"Akan kami cari tahu apakah mitra ini atas kesadaran dirinya sendiri cara mendaftarkan atau memang dipaksakan disuruh," kata dia.
Polisi menangkap Aris di rumah di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (24/9/2017), dini hari.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat