Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama dengan KPAI dan Dirjen Aptika Kominfo merilis barang bukti pemilik situs nikahsirri.com di Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Amidhan Shaberah menyatakan nikah siri yang difasilitasi situs nikahsirri.com melanggar Undang-undang tentang Perkawinan.
"Karena nikah siri itu, walaupun kata agama sah, tapi secara Undang-Undang Perkawinan dilarang. Sebab nikahnya tidak di hadapan aparat negara (Kantor Urusan Agama)," kata Amidhan kepada Suara.com, Senin (25/9/2017).
Selain melanggar UU Perkawinan, praktik situs nikahsirri.com juga melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik, UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Selain itu juga melanggar KUHP karena ada penipuan dan kejahatan," ujar dia.
Berdasarkan hasil keputusan ijtima' ulama seluruh Indonesia di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, pada 2006, MUI mengeluarkan fatwa mengenai nikah siri. Nikah siri atau dibawah tangan sah bila untuk membina rumah tangga, namun haram jika menimbulkan mudharat.
"Jadi nikah itu harus ditetapkan Pengadilan Agama, agar ada surat nikah. Karena surat nikah ini penting bagi istri dan anak nantinya," ujar dia.
Dia juga menyoroti adanya perempuan di bawah umur yang diduga menjadi mitra situs nikahsirri.com. Mitra merupakan orang yang siap untuk dinikahi secara siri.
"Ya itu melanggar UU Perlindungan Anak, ancamannya sampai 15 tahun penjara," kata dia.
Pemilik situs nikahsirri.com Aris Wahyudi sudah ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp5 juta yang merupakan hasil pendaftaran klien.
Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan penyidik menemukan konten-konten berbau pornografi dalam situs tersebut.
Situs tersebut sudah memiliki 2.700 member dan 300 mitra.
"Wanita-wanita mematok token (koin) berbagai macam. Ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin, ada 300 koin, atau berapa koin. Setelah cocok, klien bisa menjadwalkan pernikahan siri dengan mitra yang dipilihnya," kata Adi.
"Karena nikah siri itu, walaupun kata agama sah, tapi secara Undang-Undang Perkawinan dilarang. Sebab nikahnya tidak di hadapan aparat negara (Kantor Urusan Agama)," kata Amidhan kepada Suara.com, Senin (25/9/2017).
Selain melanggar UU Perkawinan, praktik situs nikahsirri.com juga melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik, UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Selain itu juga melanggar KUHP karena ada penipuan dan kejahatan," ujar dia.
Berdasarkan hasil keputusan ijtima' ulama seluruh Indonesia di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, pada 2006, MUI mengeluarkan fatwa mengenai nikah siri. Nikah siri atau dibawah tangan sah bila untuk membina rumah tangga, namun haram jika menimbulkan mudharat.
"Jadi nikah itu harus ditetapkan Pengadilan Agama, agar ada surat nikah. Karena surat nikah ini penting bagi istri dan anak nantinya," ujar dia.
Dia juga menyoroti adanya perempuan di bawah umur yang diduga menjadi mitra situs nikahsirri.com. Mitra merupakan orang yang siap untuk dinikahi secara siri.
"Ya itu melanggar UU Perlindungan Anak, ancamannya sampai 15 tahun penjara," kata dia.
Pemilik situs nikahsirri.com Aris Wahyudi sudah ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp5 juta yang merupakan hasil pendaftaran klien.
Aris disangkakan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan penyidik menemukan konten-konten berbau pornografi dalam situs tersebut.
Situs tersebut sudah memiliki 2.700 member dan 300 mitra.
"Wanita-wanita mematok token (koin) berbagai macam. Ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin, ada 300 koin, atau berapa koin. Setelah cocok, klien bisa menjadwalkan pernikahan siri dengan mitra yang dipilihnya," kata Adi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat