News / Nasional
Selasa, 26 September 2017 | 21:33 WIB
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari [Dok. Pribadi]
Baca 10 detik

Berdasarkan penelusuran, Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati yaitu 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Load More