Suara.com - Pakar hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Alasannya status penyidik yang bertugas tidak sah karena belum dinonaktifkan terlebih dahulu dari instansi sebelumnya.
Pernyataan Romli menjawab kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana yang menanyakan keabsahan status penyidik KPK.
Ida mengacu pada Pasal 39 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang menyatakan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dilihat UU KPK, penyelidik, penyidik dan penuntut umum diberhentikan sementara kemudian diangkat. Kalau diberhentikan sementara harus ada izin dulu dari pimpinan institusi asal,” kata Romli ketik dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Sedangkan faktanya, penyidik KPK yang menggarap Novanto belum diberhentikan dari institusi asalnya, yakni Kejaksaan Agung dan Polri.
Ida lalu melanjutkan pertanyaannya terkait status penyidik KPK. Kali ini Ida mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU KPK dengan perkara Nomor 109/PUU-XIII/2015. Amar putusan MK tersebut disebutkan bila KPK mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum sendiri. Namun bila berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan harus diberhentikan sementara.
“Jadi bila tidak diberhentikan sementara, itu pelanggaran terhadap putusan MK. Keputusan MK itu untuk pengangkatan penyidik yang non-PNS,” ujar Romli.
Dengan demikian, lanjut Romli, jika seorang penyidik, penyelidik serta penuntut umum tidak diberhentikan terlebih dahulu dari instansi sebelum dia bekerja di KPK, maka statusnya tidak sah sebagai pegawai KPK dan berimplikasi pada keabsahan hasil pekerjaannya mewakili komisi anti rasuah. Sebab melanggar putusan MK.
“Bila pengangkatan tidak sah maka kegiatan yang dilaksanakan menjadi tidak sah. Dalam pengertian perlu dipertanyakan keabsahan yang tidak diberhentikan sementara, tapi diangkat KPK,” kata Romli.
Baca Juga: Elektabilitas Menurun, Golkar Resmi Minta Setya Novanto Mundur
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman