Novel Bamukmin [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Tokoh Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin menilai bisnis Nikahsirri.com yang telah menjerat tersangka Aris Wahyudi merupakan kejahatan kemanusiaan.
"Itu pelecehan terhadap wanita dan termasuk kejahatan kemanusiaan," kata Novel kepada Suara.com, Rabu (27/9/2017).
Novel mendorong polisi mengusut tuntas kasus bisnis nikahsirri.com
"Polisi harus usut tuntas karena ini pelecehan agama Islam. Karena mengatasnamakan nikah sirih tapi jual keperawanan dan nikah kontrak," ujar Novel.
Novel mengatakan agama Islam sudah memiliki aturan mengenai nikah sirri.
"Nikah siri itu halal. Hanya tidak tercatat oleh petugas negara. Nikah siri itu syariat islam harus memenuhi rukun dan syaratnya sebagaimana nikah dengan pencatatan petugas di KUA. Hanya beda tidak tercatat di KUA," ujar Novel.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengecam keberadaan akun nikahsirri.com. . Menurutnya muncul akun itu merupakan modus prostitusi berkedok agama. Bahkan, menurutnya, praktik ini bisa dijadikan pintu masuk perdagangan manusia.
"Berdasarkan info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas," katanya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Walau berlindung di balik aturan agama, menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan UU Perkawinan. Bahkan, bisa dibilang sebagai bentuk deligitimasi terhadap agama.
Secara jangka panjang, menurut Iskan, modus nikah yang difasilitasi nikahsirri.com akan tidak baik bagi tumbuh kembang anak, sekaligus mengganggu masa depan anak. Praktik seperti ini pun bisa melanggar perlindungan terhadap anak.
"Misalnya adanya syarat utama usia 14 tahun ke atas untuk nikah siri. Padahal usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," katanya.
Iskan menambahkan kemunculan situs nikahsirri.com harus disikapi secara serius karena bisa jadi hal ini puncak gunung es dari banyaknya praktik sejenis di dunia maya.
"Kita tidak boleh lengah dengan modus yang mengarah pada perdagangan manusia. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPP," kata Askan.
"Itu pelecehan terhadap wanita dan termasuk kejahatan kemanusiaan," kata Novel kepada Suara.com, Rabu (27/9/2017).
Novel mendorong polisi mengusut tuntas kasus bisnis nikahsirri.com
"Polisi harus usut tuntas karena ini pelecehan agama Islam. Karena mengatasnamakan nikah sirih tapi jual keperawanan dan nikah kontrak," ujar Novel.
Novel mengatakan agama Islam sudah memiliki aturan mengenai nikah sirri.
"Nikah siri itu halal. Hanya tidak tercatat oleh petugas negara. Nikah siri itu syariat islam harus memenuhi rukun dan syaratnya sebagaimana nikah dengan pencatatan petugas di KUA. Hanya beda tidak tercatat di KUA," ujar Novel.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengecam keberadaan akun nikahsirri.com. . Menurutnya muncul akun itu merupakan modus prostitusi berkedok agama. Bahkan, menurutnya, praktik ini bisa dijadikan pintu masuk perdagangan manusia.
"Berdasarkan info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas," katanya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Walau berlindung di balik aturan agama, menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan UU Perkawinan. Bahkan, bisa dibilang sebagai bentuk deligitimasi terhadap agama.
Secara jangka panjang, menurut Iskan, modus nikah yang difasilitasi nikahsirri.com akan tidak baik bagi tumbuh kembang anak, sekaligus mengganggu masa depan anak. Praktik seperti ini pun bisa melanggar perlindungan terhadap anak.
"Misalnya adanya syarat utama usia 14 tahun ke atas untuk nikah siri. Padahal usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," katanya.
Iskan menambahkan kemunculan situs nikahsirri.com harus disikapi secara serius karena bisa jadi hal ini puncak gunung es dari banyaknya praktik sejenis di dunia maya.
"Kita tidak boleh lengah dengan modus yang mengarah pada perdagangan manusia. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPP," kata Askan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan