Novel Bamukmin [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Tokoh Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin menilai bisnis Nikahsirri.com yang telah menjerat tersangka Aris Wahyudi merupakan kejahatan kemanusiaan.
"Itu pelecehan terhadap wanita dan termasuk kejahatan kemanusiaan," kata Novel kepada Suara.com, Rabu (27/9/2017).
Novel mendorong polisi mengusut tuntas kasus bisnis nikahsirri.com
"Polisi harus usut tuntas karena ini pelecehan agama Islam. Karena mengatasnamakan nikah sirih tapi jual keperawanan dan nikah kontrak," ujar Novel.
Novel mengatakan agama Islam sudah memiliki aturan mengenai nikah sirri.
"Nikah siri itu halal. Hanya tidak tercatat oleh petugas negara. Nikah siri itu syariat islam harus memenuhi rukun dan syaratnya sebagaimana nikah dengan pencatatan petugas di KUA. Hanya beda tidak tercatat di KUA," ujar Novel.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengecam keberadaan akun nikahsirri.com. . Menurutnya muncul akun itu merupakan modus prostitusi berkedok agama. Bahkan, menurutnya, praktik ini bisa dijadikan pintu masuk perdagangan manusia.
"Berdasarkan info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas," katanya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Walau berlindung di balik aturan agama, menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan UU Perkawinan. Bahkan, bisa dibilang sebagai bentuk deligitimasi terhadap agama.
Secara jangka panjang, menurut Iskan, modus nikah yang difasilitasi nikahsirri.com akan tidak baik bagi tumbuh kembang anak, sekaligus mengganggu masa depan anak. Praktik seperti ini pun bisa melanggar perlindungan terhadap anak.
"Misalnya adanya syarat utama usia 14 tahun ke atas untuk nikah siri. Padahal usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," katanya.
Iskan menambahkan kemunculan situs nikahsirri.com harus disikapi secara serius karena bisa jadi hal ini puncak gunung es dari banyaknya praktik sejenis di dunia maya.
"Kita tidak boleh lengah dengan modus yang mengarah pada perdagangan manusia. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPP," kata Askan.
"Itu pelecehan terhadap wanita dan termasuk kejahatan kemanusiaan," kata Novel kepada Suara.com, Rabu (27/9/2017).
Novel mendorong polisi mengusut tuntas kasus bisnis nikahsirri.com
"Polisi harus usut tuntas karena ini pelecehan agama Islam. Karena mengatasnamakan nikah sirih tapi jual keperawanan dan nikah kontrak," ujar Novel.
Novel mengatakan agama Islam sudah memiliki aturan mengenai nikah sirri.
"Nikah siri itu halal. Hanya tidak tercatat oleh petugas negara. Nikah siri itu syariat islam harus memenuhi rukun dan syaratnya sebagaimana nikah dengan pencatatan petugas di KUA. Hanya beda tidak tercatat di KUA," ujar Novel.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengecam keberadaan akun nikahsirri.com. . Menurutnya muncul akun itu merupakan modus prostitusi berkedok agama. Bahkan, menurutnya, praktik ini bisa dijadikan pintu masuk perdagangan manusia.
"Berdasarkan info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas," katanya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Walau berlindung di balik aturan agama, menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan UU Perkawinan. Bahkan, bisa dibilang sebagai bentuk deligitimasi terhadap agama.
Secara jangka panjang, menurut Iskan, modus nikah yang difasilitasi nikahsirri.com akan tidak baik bagi tumbuh kembang anak, sekaligus mengganggu masa depan anak. Praktik seperti ini pun bisa melanggar perlindungan terhadap anak.
"Misalnya adanya syarat utama usia 14 tahun ke atas untuk nikah siri. Padahal usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," katanya.
Iskan menambahkan kemunculan situs nikahsirri.com harus disikapi secara serius karena bisa jadi hal ini puncak gunung es dari banyaknya praktik sejenis di dunia maya.
"Kita tidak boleh lengah dengan modus yang mengarah pada perdagangan manusia. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPP," kata Askan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno