Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita [suara.com/Dian Rosmala]
Saksi ahli hukum pidana KPK Feri Asmari menyebut saksi ahli yang dihadirkan tersangka Setya Novanto, Romli Atmasasmita, tidak membaca penjelasan undang-undang sebelum menyatakan bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang tidak diberhentikan sementara oleh institusi asal maka tidak sah sebagai pegawai KPK.
"Profesor Romli tidak baca penjelasan Pasal 10 UU MK Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan bahwa sifat putusan MK itu final and binding ketika diputuskan. begitu diketuk palu berlaku sebagai bagian lain dari undang-undang," kata Feri dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Feri mengatakan putusan MK sudah jelas dan tegas bahwa KPK memiliki hak untuk memilih penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. KPK, katanya, memiliki kebebasan untuk menentukan penyelidik dan penyidik, apakah diambil dari kepolisian, kejaksaan, atau non keduanya.
"(Selain UU KPK) putusan MK Nomor 109 dan 110 PUU XIII Tahun 2015 menyatakan bahwa KPK berhak merekrut penyelidik, penyidik, penuntut umum sendiri di luar institusi kepolisian dan kejaksaan," kata Feri.
Feri mengatakan kewenangan KPK bersifat konstitusional.
"Dalam artian ini kewenangan konstitusional KPK mencari penyidik independennya sendiri, agar tidak diintervensi lembaga yang berpotensi terlibat kasus korupsi," kata Feri.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (26/9/2017), Romli mempersoalkan keabsahan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK.
Romli menilai karena mereka belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian dari instansi asal, maka tidak sah.
Tapi menurut Feri, instansi asal tidak perlu mengeluarkan SK pemberhentian sementara begitu KPK mengangkat.
"Pasal 39 ayat 3 UU KPK tegas menyatakan begitu pimpinan KPK melantik mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum mereka, maka serta merta dia berhenti sementara di institusi awalnya. Tidak ada tafsir lain dari teks undang-undang ini. Orang boleh berpendapat berbeda, tapi begitulah bunyi teksnya," kata Feri.
"Itu bagian konsep bagaimana independennya KPK menyeleksi orang-orang yang masuk KPK, sehingga KPK tidak tergantung kepada SK dari lembaga lain," katanya.
"Profesor Romli tidak baca penjelasan Pasal 10 UU MK Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan bahwa sifat putusan MK itu final and binding ketika diputuskan. begitu diketuk palu berlaku sebagai bagian lain dari undang-undang," kata Feri dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Feri mengatakan putusan MK sudah jelas dan tegas bahwa KPK memiliki hak untuk memilih penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. KPK, katanya, memiliki kebebasan untuk menentukan penyelidik dan penyidik, apakah diambil dari kepolisian, kejaksaan, atau non keduanya.
"(Selain UU KPK) putusan MK Nomor 109 dan 110 PUU XIII Tahun 2015 menyatakan bahwa KPK berhak merekrut penyelidik, penyidik, penuntut umum sendiri di luar institusi kepolisian dan kejaksaan," kata Feri.
Feri mengatakan kewenangan KPK bersifat konstitusional.
"Dalam artian ini kewenangan konstitusional KPK mencari penyidik independennya sendiri, agar tidak diintervensi lembaga yang berpotensi terlibat kasus korupsi," kata Feri.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (26/9/2017), Romli mempersoalkan keabsahan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK.
Romli menilai karena mereka belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian dari instansi asal, maka tidak sah.
Tapi menurut Feri, instansi asal tidak perlu mengeluarkan SK pemberhentian sementara begitu KPK mengangkat.
"Pasal 39 ayat 3 UU KPK tegas menyatakan begitu pimpinan KPK melantik mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum mereka, maka serta merta dia berhenti sementara di institusi awalnya. Tidak ada tafsir lain dari teks undang-undang ini. Orang boleh berpendapat berbeda, tapi begitulah bunyi teksnya," kata Feri.
"Itu bagian konsep bagaimana independennya KPK menyeleksi orang-orang yang masuk KPK, sehingga KPK tidak tergantung kepada SK dari lembaga lain," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
KPK Endus Aliran Dana Kasus Korupsi BJB ke Aura Kasih: Kami akan Cek
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana