Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita [suara.com/Dian Rosmala]
Saksi ahli hukum pidana KPK Feri Asmari menyebut saksi ahli yang dihadirkan tersangka Setya Novanto, Romli Atmasasmita, tidak membaca penjelasan undang-undang sebelum menyatakan bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang tidak diberhentikan sementara oleh institusi asal maka tidak sah sebagai pegawai KPK.
"Profesor Romli tidak baca penjelasan Pasal 10 UU MK Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan bahwa sifat putusan MK itu final and binding ketika diputuskan. begitu diketuk palu berlaku sebagai bagian lain dari undang-undang," kata Feri dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Feri mengatakan putusan MK sudah jelas dan tegas bahwa KPK memiliki hak untuk memilih penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. KPK, katanya, memiliki kebebasan untuk menentukan penyelidik dan penyidik, apakah diambil dari kepolisian, kejaksaan, atau non keduanya.
"(Selain UU KPK) putusan MK Nomor 109 dan 110 PUU XIII Tahun 2015 menyatakan bahwa KPK berhak merekrut penyelidik, penyidik, penuntut umum sendiri di luar institusi kepolisian dan kejaksaan," kata Feri.
Feri mengatakan kewenangan KPK bersifat konstitusional.
"Dalam artian ini kewenangan konstitusional KPK mencari penyidik independennya sendiri, agar tidak diintervensi lembaga yang berpotensi terlibat kasus korupsi," kata Feri.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (26/9/2017), Romli mempersoalkan keabsahan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK.
Romli menilai karena mereka belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian dari instansi asal, maka tidak sah.
Tapi menurut Feri, instansi asal tidak perlu mengeluarkan SK pemberhentian sementara begitu KPK mengangkat.
"Pasal 39 ayat 3 UU KPK tegas menyatakan begitu pimpinan KPK melantik mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum mereka, maka serta merta dia berhenti sementara di institusi awalnya. Tidak ada tafsir lain dari teks undang-undang ini. Orang boleh berpendapat berbeda, tapi begitulah bunyi teksnya," kata Feri.
"Itu bagian konsep bagaimana independennya KPK menyeleksi orang-orang yang masuk KPK, sehingga KPK tidak tergantung kepada SK dari lembaga lain," katanya.
"Profesor Romli tidak baca penjelasan Pasal 10 UU MK Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan bahwa sifat putusan MK itu final and binding ketika diputuskan. begitu diketuk palu berlaku sebagai bagian lain dari undang-undang," kata Feri dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Feri mengatakan putusan MK sudah jelas dan tegas bahwa KPK memiliki hak untuk memilih penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. KPK, katanya, memiliki kebebasan untuk menentukan penyelidik dan penyidik, apakah diambil dari kepolisian, kejaksaan, atau non keduanya.
"(Selain UU KPK) putusan MK Nomor 109 dan 110 PUU XIII Tahun 2015 menyatakan bahwa KPK berhak merekrut penyelidik, penyidik, penuntut umum sendiri di luar institusi kepolisian dan kejaksaan," kata Feri.
Feri mengatakan kewenangan KPK bersifat konstitusional.
"Dalam artian ini kewenangan konstitusional KPK mencari penyidik independennya sendiri, agar tidak diintervensi lembaga yang berpotensi terlibat kasus korupsi," kata Feri.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (26/9/2017), Romli mempersoalkan keabsahan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK.
Romli menilai karena mereka belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian dari instansi asal, maka tidak sah.
Tapi menurut Feri, instansi asal tidak perlu mengeluarkan SK pemberhentian sementara begitu KPK mengangkat.
"Pasal 39 ayat 3 UU KPK tegas menyatakan begitu pimpinan KPK melantik mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum mereka, maka serta merta dia berhenti sementara di institusi awalnya. Tidak ada tafsir lain dari teks undang-undang ini. Orang boleh berpendapat berbeda, tapi begitulah bunyi teksnya," kata Feri.
"Itu bagian konsep bagaimana independennya KPK menyeleksi orang-orang yang masuk KPK, sehingga KPK tidak tergantung kepada SK dari lembaga lain," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
Terkini
-
BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh
-
Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan
-
Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih
-
Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah
-
Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan
-
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon
-
Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat
-
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!
-
Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah