Suara.com - Polda Metro Jaya mengirim surat kepada dua bank yang dipakai untuk menampung dana dari member situs nikahsirri.com.
"Kami juga sudah mengirim surat kepada dua bank yang dilakukan oleh tersangka. Meminta agar mengetahui rekening yang bersangkutan sudah terisi berapa dari pembuatan situs itu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Situs nikahsirri.com yang dikelola oleh tersangka Aris Wahyudi, warga Kota Bekasi, Jawa Barat, dianggap melanggar hukum.
Selain bekerjasama dengan bank, polisi juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana dari member.
Menurut data terakhir, jumlah member tercatat mencapai 5.670 akun. Sedangkan jumlah mitra sekitar 300 orang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengecam keberadaan akun nikahsirri.com. Dia menyebutnya modus prostitusi berkedok agama. Bahkan, menurutnya, praktik ini bisa dijadikan pintu masuk perdagangan manusia.
"Berdasarkan info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas," katanya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Walau berlindung di balik aturan agama, menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan UU Perkawinan. Bahkan, bisa dibilang sebagai bentuk deligitimasi terhadap agama.
Secara jangka panjang, menurut Iskan, modus nikah yang difasilitasi nikahsirri.com akan tidak baik bagi tumbuh kembang anak, sekaligus mengganggu masa depan anak. Praktik seperti ini pun bisa melanggar perlindungan terhadap anak.
"Misalnya adanya syarat utama usia 14 tahun ke atas untuk nikah siri. Padahal usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," katanya.
Iskan menambahkan kemunculan situs nikahsirri.com harus disikapi secara serius karena bisa jadi hal ini puncak gunung es dari banyaknya praktik sejenis di dunia maya.
"Kita tidak boleh lengah dengan modus yang mengarah pada perdagangan manusia. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPP," kata Askan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan