Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat partai peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017.
"KPU membuka pendaftaran partai calon peserta pemilu serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM Wahyu Setiawan, Senin (2/0/2017).
Penyerahan dokumen persyaratan partai selama 14 hari kalender. Pendaftaran hari pertama sampai hari ke 13 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Sedangkan pada hari terakhir pendaftaran, dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 24.00 waktu setempat.
Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Pimpinan partai politik menyampaikan pendaftaran beserta seluruh syarat syarat kelengkapan dokumen pendaftaran kepada KPU," kata Wahyu.
KPU mengatakan sebelum melakukan pendaftaran, partai wajib mengunggah dokumen ke sistem informasi partai politik.
"KPU menyediakan sistem informasi partai politik, setelah semua persyaratan diunggah, parpol perlu mencetak dokumen tersebut," tutur wahyu.
"Untuk menghindari perbedaan dokumen yang di Sipol dengan hardcopy yang dibawa oleh parpol saat ke KPU," Wahyu menambahkan.
Apa saja syarat syarat yang harus dilampirkan saat melakukan pendaftaran?
"Adapun syaratnya, daftar nama anggota parpol, fotocopy kartu tanda penduduk, kartu tanda anggota parpol, serta surat keterangan partai politik dan diserahkan kepada KPU kabupaten atau kota," katanya.
KPU berharap semua partai dapat menjalin komunikasi, koordinasi yang baik, dan intensif dengan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota.
"KPU harus melayani dengan mengedepankan prinsip-prinsip imparsial, profesional, cermat, dan hati hati berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu," kata dia. [M. Fauzi Daulay dan Andrea Prayoga]
Tag
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran