Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat partai peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017.
"KPU membuka pendaftaran partai calon peserta pemilu serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM Wahyu Setiawan, Senin (2/0/2017).
Penyerahan dokumen persyaratan partai selama 14 hari kalender. Pendaftaran hari pertama sampai hari ke 13 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Sedangkan pada hari terakhir pendaftaran, dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 24.00 waktu setempat.
Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Pimpinan partai politik menyampaikan pendaftaran beserta seluruh syarat syarat kelengkapan dokumen pendaftaran kepada KPU," kata Wahyu.
KPU mengatakan sebelum melakukan pendaftaran, partai wajib mengunggah dokumen ke sistem informasi partai politik.
"KPU menyediakan sistem informasi partai politik, setelah semua persyaratan diunggah, parpol perlu mencetak dokumen tersebut," tutur wahyu.
"Untuk menghindari perbedaan dokumen yang di Sipol dengan hardcopy yang dibawa oleh parpol saat ke KPU," Wahyu menambahkan.
Apa saja syarat syarat yang harus dilampirkan saat melakukan pendaftaran?
"Adapun syaratnya, daftar nama anggota parpol, fotocopy kartu tanda penduduk, kartu tanda anggota parpol, serta surat keterangan partai politik dan diserahkan kepada KPU kabupaten atau kota," katanya.
KPU berharap semua partai dapat menjalin komunikasi, koordinasi yang baik, dan intensif dengan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota.
"KPU harus melayani dengan mengedepankan prinsip-prinsip imparsial, profesional, cermat, dan hati hati berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu," kata dia. [M. Fauzi Daulay dan Andrea Prayoga]
Tag
Berita Terkait
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo