Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat partai peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017.
"KPU membuka pendaftaran partai calon peserta pemilu serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM Wahyu Setiawan, Senin (2/0/2017).
Penyerahan dokumen persyaratan partai selama 14 hari kalender. Pendaftaran hari pertama sampai hari ke 13 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Sedangkan pada hari terakhir pendaftaran, dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 24.00 waktu setempat.
Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Pimpinan partai politik menyampaikan pendaftaran beserta seluruh syarat syarat kelengkapan dokumen pendaftaran kepada KPU," kata Wahyu.
KPU mengatakan sebelum melakukan pendaftaran, partai wajib mengunggah dokumen ke sistem informasi partai politik.
"KPU menyediakan sistem informasi partai politik, setelah semua persyaratan diunggah, parpol perlu mencetak dokumen tersebut," tutur wahyu.
"Untuk menghindari perbedaan dokumen yang di Sipol dengan hardcopy yang dibawa oleh parpol saat ke KPU," Wahyu menambahkan.
Apa saja syarat syarat yang harus dilampirkan saat melakukan pendaftaran?
"Adapun syaratnya, daftar nama anggota parpol, fotocopy kartu tanda penduduk, kartu tanda anggota parpol, serta surat keterangan partai politik dan diserahkan kepada KPU kabupaten atau kota," katanya.
KPU berharap semua partai dapat menjalin komunikasi, koordinasi yang baik, dan intensif dengan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota.
"KPU harus melayani dengan mengedepankan prinsip-prinsip imparsial, profesional, cermat, dan hati hati berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu," kata dia. [M. Fauzi Daulay dan Andrea Prayoga]
Tag
Berita Terkait
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia