Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan meminta DPRD Jakarta mengawasi 14 poin komitmen yang dibuat Pemerintah Provinsi Jakarta terkait program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Provinsi Jakarta.
"Kami minta komitmen ini benar dijalankan dan kita minta dukungan anggota legislatif," ujar Basaria saat menyampaikan kata sambutan pada rapat koordinasi dan supervisi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Kemudian, Basaria minta ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk menegur pejabat di lingkungan Pemprov DKI jika melenceng dari komitmen yang sudah dibuat.
"Pak ketua DPRD ada di sini. 'Disentil' Pak kalau komitmen ini nggak dijalankan. DPRD melakukan pengawasan fungsinya. Kalau komitmen yang dibuat nggak dilaksanakan saya serahkan pada ketua DPRD," kata Basaria.
Komitmen bersama program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi Provinsi DKI Jakarta, diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Berikut 14 poin komitmen yang telah dibuat.
1. Melaksanakan Proses Perencanaan dan Penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik serta bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting.
2. Mengoptimalkan Proses Pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik serta menjamin kemandirian Unit Layanan Pengadaan (ULP).
3. Melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang transparan dan akuntabel melalui penggunaan aplikasi berbasis elektronik.
Baca Juga: Data Madun untuk Bawa Ketua KPK ke Polisi Masih Sumir
4. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang kompeten dan independen dengan didukung oleh SDM dan anggaran pengawasan yang memadai.
5. Tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan.
6. Melaksanakan pengendalian gratifikasi dan mengoptimalkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
7. Menjaga kerahasiaan data pelapor, penerima gratifikasi kepada pihak manapun kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Melakukan pembaruan peraturan LHKPN dan membentuk Unit Pengelola LHKPN.
9. Melaksanakan perbaikan manajemen PNS dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory