Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan meminta DPRD Jakarta mengawasi 14 poin komitmen yang dibuat Pemerintah Provinsi Jakarta terkait program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Provinsi Jakarta.
"Kami minta komitmen ini benar dijalankan dan kita minta dukungan anggota legislatif," ujar Basaria saat menyampaikan kata sambutan pada rapat koordinasi dan supervisi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Kemudian, Basaria minta ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk menegur pejabat di lingkungan Pemprov DKI jika melenceng dari komitmen yang sudah dibuat.
"Pak ketua DPRD ada di sini. 'Disentil' Pak kalau komitmen ini nggak dijalankan. DPRD melakukan pengawasan fungsinya. Kalau komitmen yang dibuat nggak dilaksanakan saya serahkan pada ketua DPRD," kata Basaria.
Komitmen bersama program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi Provinsi DKI Jakarta, diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Berikut 14 poin komitmen yang telah dibuat.
1. Melaksanakan Proses Perencanaan dan Penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik serta bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting.
2. Mengoptimalkan Proses Pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik serta menjamin kemandirian Unit Layanan Pengadaan (ULP).
3. Melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang transparan dan akuntabel melalui penggunaan aplikasi berbasis elektronik.
Baca Juga: Data Madun untuk Bawa Ketua KPK ke Polisi Masih Sumir
4. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang kompeten dan independen dengan didukung oleh SDM dan anggaran pengawasan yang memadai.
5. Tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan.
6. Melaksanakan pengendalian gratifikasi dan mengoptimalkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
7. Menjaga kerahasiaan data pelapor, penerima gratifikasi kepada pihak manapun kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Melakukan pembaruan peraturan LHKPN dan membentuk Unit Pengelola LHKPN.
9. Melaksanakan perbaikan manajemen PNS dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia