Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan awal mula perusahaan First Travel bermasalah. Lukman mengatakan perusahaan yang mengajukan perpanjangan perizinan pada 25 Juli 2016 tersebut mulai bermasalah sejak Maret 2017.
"Kapan First Travel bermasalah? Kapan mulai marak dan muncul masalah? Itu mulai Maret 2017," kata Lukman saat hadir untuk mengklarifikasi terkait tata kelola pelayanan umrah di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Lukman mengatakan pada Maret itu sudah mulai muncul pengaduan dari korban First Travel. Sebab, diduga melakukan penelantaran terhadap peserta umrah.
"Itulah saat kemudian ada sebagian warga kita yang mengadu bahwa dia ditelantarkan. Makna penelantaran itu adalah jadwal pemberangkatannya tak tepat waktu, ditunda, dan atau sudah sampai bandara tapi delay, atau sudah di tanah suci pulangnya ditunda-tunda," katanya.
Lukman juga menjelaskan alasan Kementerian Agama tidak langsung mencabut izin dari First Travel saat mendapat pengaduan. Menurutnya, Kemenag tidak mencabut karena adanya korban yang tidak menginginkan First Travel dijatuhi sanksi.
"Kami ketika Maret itu nggak bisa langsung tindak, harus klarifikasi dan investigasi di First Travel itu. Ditengah kami melakukan investigasi, lalu jamaah First Travel itu meminta Kementerian Agama tak berikan sanksi kepada First Travel, karena dia masih sangat berharap agar diberangkatkan atau di-refund uangnya. Yang meminta Kemenag tak cabut izin justru sebagian jamaah," kata Lukman.
First Travel pertama kali dia mendapat izin dari Kementerian Agama pada 21 November 2013, setelah dinyatakan memenuhi berbagai macam persyaratan. Kemudian 3 tahun kemudian pada 25 Juli 2016 First Travel mengajukan perpanjangan izin.
Lalu pada 9 agustus 2016 dilakukan akreditasi untuk melihat lima poin. Itu berlangsung terus dan baru pada 6 Desember 2016 First Travel memenuhi semua akreditasi itu. Bahkan akreditasi First Travel itu mendapat nilai B.
Sementara, minimal yang bisa diperpanjang yang akreditasinya mendapat nilai C. Karena itu First Travel mendapat izin per 6 Desember 2016.
Baca Juga: Syahrini Minta Pemeriksaan Kasus First Travel Ditunda, Mengapa?
First Travel diduga merugikan 58 ribu jemaah yang ingin melakukan umrah dengan menggunakan jasanya. Hingga saat ini, uang yang sudah ditabung oleh 58 ribu tersebut belum dikembalikan oleh First Travel. Kepolisian sudah menangkap dan menetapkan petinggi First Travel sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel