Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan awal mula perusahaan First Travel bermasalah. Lukman mengatakan perusahaan yang mengajukan perpanjangan perizinan pada 25 Juli 2016 tersebut mulai bermasalah sejak Maret 2017.
"Kapan First Travel bermasalah? Kapan mulai marak dan muncul masalah? Itu mulai Maret 2017," kata Lukman saat hadir untuk mengklarifikasi terkait tata kelola pelayanan umrah di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Lukman mengatakan pada Maret itu sudah mulai muncul pengaduan dari korban First Travel. Sebab, diduga melakukan penelantaran terhadap peserta umrah.
"Itulah saat kemudian ada sebagian warga kita yang mengadu bahwa dia ditelantarkan. Makna penelantaran itu adalah jadwal pemberangkatannya tak tepat waktu, ditunda, dan atau sudah sampai bandara tapi delay, atau sudah di tanah suci pulangnya ditunda-tunda," katanya.
Lukman juga menjelaskan alasan Kementerian Agama tidak langsung mencabut izin dari First Travel saat mendapat pengaduan. Menurutnya, Kemenag tidak mencabut karena adanya korban yang tidak menginginkan First Travel dijatuhi sanksi.
"Kami ketika Maret itu nggak bisa langsung tindak, harus klarifikasi dan investigasi di First Travel itu. Ditengah kami melakukan investigasi, lalu jamaah First Travel itu meminta Kementerian Agama tak berikan sanksi kepada First Travel, karena dia masih sangat berharap agar diberangkatkan atau di-refund uangnya. Yang meminta Kemenag tak cabut izin justru sebagian jamaah," kata Lukman.
First Travel pertama kali dia mendapat izin dari Kementerian Agama pada 21 November 2013, setelah dinyatakan memenuhi berbagai macam persyaratan. Kemudian 3 tahun kemudian pada 25 Juli 2016 First Travel mengajukan perpanjangan izin.
Lalu pada 9 agustus 2016 dilakukan akreditasi untuk melihat lima poin. Itu berlangsung terus dan baru pada 6 Desember 2016 First Travel memenuhi semua akreditasi itu. Bahkan akreditasi First Travel itu mendapat nilai B.
Sementara, minimal yang bisa diperpanjang yang akreditasinya mendapat nilai C. Karena itu First Travel mendapat izin per 6 Desember 2016.
Baca Juga: Syahrini Minta Pemeriksaan Kasus First Travel Ditunda, Mengapa?
First Travel diduga merugikan 58 ribu jemaah yang ingin melakukan umrah dengan menggunakan jasanya. Hingga saat ini, uang yang sudah ditabung oleh 58 ribu tersebut belum dikembalikan oleh First Travel. Kepolisian sudah menangkap dan menetapkan petinggi First Travel sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti