Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan awal mula perusahaan First Travel bermasalah. Lukman mengatakan perusahaan yang mengajukan perpanjangan perizinan pada 25 Juli 2016 tersebut mulai bermasalah sejak Maret 2017.
"Kapan First Travel bermasalah? Kapan mulai marak dan muncul masalah? Itu mulai Maret 2017," kata Lukman saat hadir untuk mengklarifikasi terkait tata kelola pelayanan umrah di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Lukman mengatakan pada Maret itu sudah mulai muncul pengaduan dari korban First Travel. Sebab, diduga melakukan penelantaran terhadap peserta umrah.
"Itulah saat kemudian ada sebagian warga kita yang mengadu bahwa dia ditelantarkan. Makna penelantaran itu adalah jadwal pemberangkatannya tak tepat waktu, ditunda, dan atau sudah sampai bandara tapi delay, atau sudah di tanah suci pulangnya ditunda-tunda," katanya.
Lukman juga menjelaskan alasan Kementerian Agama tidak langsung mencabut izin dari First Travel saat mendapat pengaduan. Menurutnya, Kemenag tidak mencabut karena adanya korban yang tidak menginginkan First Travel dijatuhi sanksi.
"Kami ketika Maret itu nggak bisa langsung tindak, harus klarifikasi dan investigasi di First Travel itu. Ditengah kami melakukan investigasi, lalu jamaah First Travel itu meminta Kementerian Agama tak berikan sanksi kepada First Travel, karena dia masih sangat berharap agar diberangkatkan atau di-refund uangnya. Yang meminta Kemenag tak cabut izin justru sebagian jamaah," kata Lukman.
First Travel pertama kali dia mendapat izin dari Kementerian Agama pada 21 November 2013, setelah dinyatakan memenuhi berbagai macam persyaratan. Kemudian 3 tahun kemudian pada 25 Juli 2016 First Travel mengajukan perpanjangan izin.
Lalu pada 9 agustus 2016 dilakukan akreditasi untuk melihat lima poin. Itu berlangsung terus dan baru pada 6 Desember 2016 First Travel memenuhi semua akreditasi itu. Bahkan akreditasi First Travel itu mendapat nilai B.
Sementara, minimal yang bisa diperpanjang yang akreditasinya mendapat nilai C. Karena itu First Travel mendapat izin per 6 Desember 2016.
Baca Juga: Syahrini Minta Pemeriksaan Kasus First Travel Ditunda, Mengapa?
First Travel diduga merugikan 58 ribu jemaah yang ingin melakukan umrah dengan menggunakan jasanya. Hingga saat ini, uang yang sudah ditabung oleh 58 ribu tersebut belum dikembalikan oleh First Travel. Kepolisian sudah menangkap dan menetapkan petinggi First Travel sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil