Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan awal mula perusahaan First Travel bermasalah. Lukman mengatakan perusahaan yang mengajukan perpanjangan perizinan pada 25 Juli 2016 tersebut mulai bermasalah sejak Maret 2017.
"Kapan First Travel bermasalah? Kapan mulai marak dan muncul masalah? Itu mulai Maret 2017," kata Lukman saat hadir untuk mengklarifikasi terkait tata kelola pelayanan umrah di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Lukman mengatakan pada Maret itu sudah mulai muncul pengaduan dari korban First Travel. Sebab, diduga melakukan penelantaran terhadap peserta umrah.
"Itulah saat kemudian ada sebagian warga kita yang mengadu bahwa dia ditelantarkan. Makna penelantaran itu adalah jadwal pemberangkatannya tak tepat waktu, ditunda, dan atau sudah sampai bandara tapi delay, atau sudah di tanah suci pulangnya ditunda-tunda," katanya.
Lukman juga menjelaskan alasan Kementerian Agama tidak langsung mencabut izin dari First Travel saat mendapat pengaduan. Menurutnya, Kemenag tidak mencabut karena adanya korban yang tidak menginginkan First Travel dijatuhi sanksi.
"Kami ketika Maret itu nggak bisa langsung tindak, harus klarifikasi dan investigasi di First Travel itu. Ditengah kami melakukan investigasi, lalu jamaah First Travel itu meminta Kementerian Agama tak berikan sanksi kepada First Travel, karena dia masih sangat berharap agar diberangkatkan atau di-refund uangnya. Yang meminta Kemenag tak cabut izin justru sebagian jamaah," kata Lukman.
First Travel pertama kali dia mendapat izin dari Kementerian Agama pada 21 November 2013, setelah dinyatakan memenuhi berbagai macam persyaratan. Kemudian 3 tahun kemudian pada 25 Juli 2016 First Travel mengajukan perpanjangan izin.
Lalu pada 9 agustus 2016 dilakukan akreditasi untuk melihat lima poin. Itu berlangsung terus dan baru pada 6 Desember 2016 First Travel memenuhi semua akreditasi itu. Bahkan akreditasi First Travel itu mendapat nilai B.
Sementara, minimal yang bisa diperpanjang yang akreditasinya mendapat nilai C. Karena itu First Travel mendapat izin per 6 Desember 2016.
Baca Juga: Syahrini Minta Pemeriksaan Kasus First Travel Ditunda, Mengapa?
First Travel diduga merugikan 58 ribu jemaah yang ingin melakukan umrah dengan menggunakan jasanya. Hingga saat ini, uang yang sudah ditabung oleh 58 ribu tersebut belum dikembalikan oleh First Travel. Kepolisian sudah menangkap dan menetapkan petinggi First Travel sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Konflik Yalimo Pecah Gegara Ucapan Rasis, Kemensos Siapkan Sembako dan 100 Babi untuk Pesta Damai
-
Dugaan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Skandal Besar yang Bisa Guncang KPU!
-
Fakta Baru Suami di Cakung Bakar Istri Hidup-hidup: MA Ditangkap saat Nge-fly Narkoba di WC
-
Indonesia Siap Berkontribusi Nyata Lawan Perubahan Iklim, Begini Caranya!
-
Prabowo Desak Akhiri Konflik Palestina-Israel: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian!
-
Prabowo Desak Dunia Akui Palestina: Janji Indonesia Siap Akui Israel
-
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Pilih Tak Hadir Saat Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN