Suara.com - Komisi Pemilihan Umum membuka masa pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 selama 14 hari.
Pendaftaran dimulai sejak 3 Oktober 2017 hingga Senin 16 Oktober 2017. Adapun ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama hingga hari ke 13 pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari ke 14 pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hingga hari kedua pembukaan pendaftaran partai politik, KPU belum menerima pendaftaran dari partai politik. Namun beberapa partai datang untuk melakukan konsultasi ke KPU terkait pendaftaran parpol.
"Sampai hari ini belum ada partai yang melakukan pendaftaran, tapi ada beberapa partai yang melakukan konsultasi. Misalnya kemarin ada partai Pemersatu bangsa, kemudian Partai Golkar kemudian satu lagi PPP (Partai Persatuan Pembanguna). Mereka datang ke sini untuk melakukan konsultasi," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Arief berharap partai politik yang mendaftar dapat memanfaatkan waktu pendaftaran yang diberikan KPU selama 14 hari. Ia meminta agar partai politik tidak mendaftar pada hari terakhir pendaftaran.
"Jangan datang pada hari terakhir dan pada hari terakhir ternyata ditemukan masih ada masalah. Kan bisa saja hari ini mereka datang mendaftar, nanti kita cek kalau memang ada sesuatu yang harus di lengkapi lagi dibenahi lagi ia masih cukup waktu," ucap Arief.
"Jadi saya ingin menyerukan pada partai politik manfaatkanlah dua minggu ini untuk terus berkomunikasi dengan kita.
Jadi pada saat anda tentukan kapan harus datang, seluruh dokumen itu harus lengkap sudah bisa disiapkan," sambungnya.
Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu wajib mendaftar ke KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PKPU tersebut memuat pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan Parpol peserta Pemilu.
"Sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2017 yang dimaksudkan dengan pendaftaran parpol adalah pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta seluruh syarat-syarat kelengkapan dokumen pendaftaran kepada KPU. Adapun kelengkapan dokumen tersebut berupa daftar nama anggota parpol fotokopi KTP elektronik KTA parpol serta surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan kepada KPK kabupaten kota," kata Wahyu.
Baca Juga: Hari Ini, KPU Buka Pendaftaran Peserta Pemilu 2019
Tak hanya itu, Wahyu menjelaskan sebelum mendaftarkan ke KPU, partai politik wajib mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah disediakan oleh KPU yakni, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Setelah dokumen persyaratan diunggah, parpol perlu mencetak dokumen-dokumen tersebut hanya menggunakan fitur yang telah tersedia dalam SIPOL.
"Hal tersebut untuk menghindari perbedaan dokumen yang telah diunggah ke dalam SIPOL dengan dokumen hardcopy yang dibawa oleh parpol saat mendaftarkan diri ke KPU," tutur dia.
KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual bagi parpol yang mendaftar.
"Parpol yang memenuhi persyaratan dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019," ucap Wahyu.
Adapun terhadap partai politik lokal Aceh, Wahyu mengatakan pendaftaran dilaksanakan dengan cara mendaftar kepada Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan penetapan sebagai peserta pemilu oleh KPU, berdasarkan ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan persyaratan khusus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
"KPU berharap seluruh parpol dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dan Intens baik dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait kegiatan pendaftaran parpol," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menginstruksikan kepada jajaran KPU untuk melayani parpol calon peserta Pemilu 2019, dengan mengedepankan prinsip-prinsip imparsial, profesional, cermat, dan hati-hati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu," tandasnya .
Sampai kini lantai dua gedung KPU yang menjadi tempat pendaftaran partai politik tampak sepi, hanya diisi beberapa petugas dari KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Jepang: Hujan Deras Buat Transportasi Lumpuh, Warga Terisolasi
-
Terobosan Telkom: ESG Jadi Fondasi Utama dan Sistem Operasi untuk Pertumbuhan Digital & Tata Kelola
-
Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN
-
DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan
-
Rektor UI Diteriaki "Zionis" Saat Acara Wisuda, Buntut Undangan Akademisi Pro-Israel
-
Duduk Bersila dengan Warga, Wapres Gibran Beri Solusi dan Bantuan Bagi Korban Banjir Denpasar
-
FBI Gelar Sayembara Tangkap Penembakan Charlie Kirk, Dapat Hadiah Uang Tunai Rp 1,65 Miliar
-
3 Orang Hilang Sejak Demo Agustus, KontraS Tutup Posko Aduan: Maaf Belum Ada Kabar Baik Hari Ini
-
Budiman Sudjatmiko Jawab Isu Kena Reshuffle, Ada Pembicaraan Posisi Baru?
-
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka