Suara.com - Hari ini, KPU resmi membuka pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu tahun 2019, hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Menyampaikan surat pendaftaran, dokumen secara lengkap sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU dan ada dokumen yang diserahkan ke KPU kabupaten dan kota yaitu dokumen data anggota serta fotocopy e-KTP," kata komisioner KPU Hasyim Asy’ari di gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017).
Setelah semua dokumen pendaftaran diserahkan, KPU akan melakukan penelitian administratif.
"Menurut undang-undang bahwa ada dua istilah yaitu penelitian administrasi dan penelitian verifikasi," kata dia.
"Penelitian administratif berkaitan dengan dokumen - dokumen persyaratan. Kalau verikasi adalah pembuktian apakah hal-hal yang ditulis di dokumen benar nggak sama yang di lapangan," Hasyim menambahkan.
Hasyim mengatakan apabila ada partai yang sudah mendaftar, tetapi dokumen belum lengkap, KPU akan meminta mereka melengkapi lagi.
"Kalau ada parpol datang mendaftar, tetapi dokumen tidak lengkap kami nyatakan belum bisa mendaftar, dan kami minta untuk dilengkapi dulu dan silakan mendaftar kembali. Kita memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan perbaikan," Hasyim menambahkan.
Dia menambahkan penelitian administratif dilakukan dua tingkatan.
"Yaitu di KPU pusat dan di KPU kabupaten, kota. Karena apa? Sebagai konsekuensi dokumen diserahkan didua tingkatan itu," katanya.
Dia menambahkan apabila partai sudah lolos penelitian administratif akan dilanjutkan verifikasi faktual.
"Verikasi faktual dilakukan di tiga tingkatkan yaitu KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten, kota," katanya.
Dia juga menjelaskan apa saja yang diverifikasi faktual di tiga tingkatan.
"Yang akan di verifikasi faktual adalah Kepengurusan, keperwakilan perempuan dan domisili kantor, serta di tingkat kabupaten, kota akan diverifikasi keanggotaan partai politik," katanya.
Dia mengatakan sudah ada partai yang lolos verikasi administratif hingga verifikasi faktual KPU akan merekap secara nasional.
"Ya untuk memenuhi syarat KPU harus merekap secara nasional, ya syaratnya semua parpol harus punya pengurus di 34 Provinsi," ujarnya. [M. Fauzi Daulay]
Tag
Berita Terkait
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan