KPU [suara.com/M. Fauzi Daulay]
KPU akan menyelenggarakan acara diskusi terkait pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu 2019 di Media Centre KPU, Jakarta Pusat, hari ini.
Narasumber diskusi yaitu komisioner KPU Hasyim Asy’ari, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, dan peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Daniel Zuchron.
KPU telah membuka masa pendaftaran partai selama 14 hari kalender, yaitu tanggal 3 – 16 Oktober 2017. Pada hari ke-1 sampai hari ke-13 pendaftaran dibuka pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan hari ke-14 atau hari terakhir pukul 08.00 – 24.00 WIB.
KPU kembali mengingatkan bahwa bagi partai yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Untuk pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta pemilu tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
“KPU memberikan perlakukan yang sama saat pendaftaran, baik parpol baru maupun lama, sesuai persyaratan yang diatur dalam UU. Sebelum mendaftar, parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Dokumen hasil print out SIPOL tersebut yang digunakan parpol untuk mendaftarkan diri,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (2/10/2017) di Media Centre KPU.
Terhadap partai yang telah mendaftar, kata Wahyu, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual, apabila dinyatakan memenuhi syarat maka ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Khusus parpol lokal Aceh, pendaftaran dan penetapan di Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, dan persyaratan khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pada intinya KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah siap melaksanakan pendaftaran parpol. KPU sudah melakukan pelatihan di internal KPU dan operator parpol, sehingga kedua belah pihak ini sudah mempunyai kecakapan dalam menangani SIPOL,” ujar Wahyu.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pendaftaran parpol tersebut 14 hari kalender, artinya Sabtu dan Minggu KPU tetap buka pendaftaran. Pendaftaran juga harus dilakukan dengan dokumen lengkap, apabila dokumen belum lengkap, maka dokumen dibawa kembali oleh parpol dan diminta mendaftar kembali dengan dokumen yang sudah lengkap.
“Apabila dokumen lengkap, parpol akan diberi tanda terima. Kemudian dokumen tersebut diperiksa keabsahannya di KPU RI dan dokumen keanggotaan di KPU Kabupaten/Kota. Apabila memenuhi syarat administratif, maka akan dilakukan verifikasi faktual, yaitu mencocokkan dokumen dan fakta di lapangan,” tutur Hasyim yang membidangi Divisi Hukum di KPU.
Hasyim juga menjelaskan hasil verifikasi faktual tersebut akan dibuat rekapitulasi, dan KPU akan melihat pemenuhan persyaratannya. Apabila telah memenuhi syarat minimal yang diatur dalam UU, KPU RI akan menetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2019, yang dijadwalkan ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2018.
“Terkait adanya judicial review di MK, sepanjang belum ada pembatalan atau perubahan, KPU tetap mengacu pada UU. Sekiranya ada pembatalan, maka seharusnya putusannya bukan KPU yang mengeksekusi, tetapi norma di UU yang disesuaikan dengan putusan MK, dilakukan revisi terlebih dahulu, karena KPU bukan pembuat UU, tetapi pelaksana UU,” kata Hasyim.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menginformasikan pendaftaran partai dilakukan di ruang sidang utama lantai dua KPU dan help desk di ruang rapat lantai satu. Helpdesk untuk pilkada 2018 ditangani oleh komisioner KPU Ilham Saputra, sedangkan helpdesk Pemilu 2019 ditangani oleh komisioner KPU Hasyim Asy’ari. [M. Fauzi Daulay]
KPU kembali mengingatkan bahwa bagi partai yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Untuk pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta pemilu tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
“KPU memberikan perlakukan yang sama saat pendaftaran, baik parpol baru maupun lama, sesuai persyaratan yang diatur dalam UU. Sebelum mendaftar, parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Dokumen hasil print out SIPOL tersebut yang digunakan parpol untuk mendaftarkan diri,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (2/10/2017) di Media Centre KPU.
Terhadap partai yang telah mendaftar, kata Wahyu, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual, apabila dinyatakan memenuhi syarat maka ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Khusus parpol lokal Aceh, pendaftaran dan penetapan di Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, dan persyaratan khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pada intinya KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah siap melaksanakan pendaftaran parpol. KPU sudah melakukan pelatihan di internal KPU dan operator parpol, sehingga kedua belah pihak ini sudah mempunyai kecakapan dalam menangani SIPOL,” ujar Wahyu.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pendaftaran parpol tersebut 14 hari kalender, artinya Sabtu dan Minggu KPU tetap buka pendaftaran. Pendaftaran juga harus dilakukan dengan dokumen lengkap, apabila dokumen belum lengkap, maka dokumen dibawa kembali oleh parpol dan diminta mendaftar kembali dengan dokumen yang sudah lengkap.
“Apabila dokumen lengkap, parpol akan diberi tanda terima. Kemudian dokumen tersebut diperiksa keabsahannya di KPU RI dan dokumen keanggotaan di KPU Kabupaten/Kota. Apabila memenuhi syarat administratif, maka akan dilakukan verifikasi faktual, yaitu mencocokkan dokumen dan fakta di lapangan,” tutur Hasyim yang membidangi Divisi Hukum di KPU.
Hasyim juga menjelaskan hasil verifikasi faktual tersebut akan dibuat rekapitulasi, dan KPU akan melihat pemenuhan persyaratannya. Apabila telah memenuhi syarat minimal yang diatur dalam UU, KPU RI akan menetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2019, yang dijadwalkan ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2018.
“Terkait adanya judicial review di MK, sepanjang belum ada pembatalan atau perubahan, KPU tetap mengacu pada UU. Sekiranya ada pembatalan, maka seharusnya putusannya bukan KPU yang mengeksekusi, tetapi norma di UU yang disesuaikan dengan putusan MK, dilakukan revisi terlebih dahulu, karena KPU bukan pembuat UU, tetapi pelaksana UU,” kata Hasyim.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menginformasikan pendaftaran partai dilakukan di ruang sidang utama lantai dua KPU dan help desk di ruang rapat lantai satu. Helpdesk untuk pilkada 2018 ditangani oleh komisioner KPU Ilham Saputra, sedangkan helpdesk Pemilu 2019 ditangani oleh komisioner KPU Hasyim Asy’ari. [M. Fauzi Daulay]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran