KPU [suara.com/M. Fauzi Daulay]
KPU akan menyelenggarakan acara diskusi terkait pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu 2019 di Media Centre KPU, Jakarta Pusat, hari ini.
Narasumber diskusi yaitu komisioner KPU Hasyim Asy’ari, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, dan peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Daniel Zuchron.
KPU telah membuka masa pendaftaran partai selama 14 hari kalender, yaitu tanggal 3 – 16 Oktober 2017. Pada hari ke-1 sampai hari ke-13 pendaftaran dibuka pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan hari ke-14 atau hari terakhir pukul 08.00 – 24.00 WIB.
KPU kembali mengingatkan bahwa bagi partai yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Untuk pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta pemilu tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
“KPU memberikan perlakukan yang sama saat pendaftaran, baik parpol baru maupun lama, sesuai persyaratan yang diatur dalam UU. Sebelum mendaftar, parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Dokumen hasil print out SIPOL tersebut yang digunakan parpol untuk mendaftarkan diri,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (2/10/2017) di Media Centre KPU.
Terhadap partai yang telah mendaftar, kata Wahyu, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual, apabila dinyatakan memenuhi syarat maka ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Khusus parpol lokal Aceh, pendaftaran dan penetapan di Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, dan persyaratan khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pada intinya KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah siap melaksanakan pendaftaran parpol. KPU sudah melakukan pelatihan di internal KPU dan operator parpol, sehingga kedua belah pihak ini sudah mempunyai kecakapan dalam menangani SIPOL,” ujar Wahyu.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pendaftaran parpol tersebut 14 hari kalender, artinya Sabtu dan Minggu KPU tetap buka pendaftaran. Pendaftaran juga harus dilakukan dengan dokumen lengkap, apabila dokumen belum lengkap, maka dokumen dibawa kembali oleh parpol dan diminta mendaftar kembali dengan dokumen yang sudah lengkap.
“Apabila dokumen lengkap, parpol akan diberi tanda terima. Kemudian dokumen tersebut diperiksa keabsahannya di KPU RI dan dokumen keanggotaan di KPU Kabupaten/Kota. Apabila memenuhi syarat administratif, maka akan dilakukan verifikasi faktual, yaitu mencocokkan dokumen dan fakta di lapangan,” tutur Hasyim yang membidangi Divisi Hukum di KPU.
Hasyim juga menjelaskan hasil verifikasi faktual tersebut akan dibuat rekapitulasi, dan KPU akan melihat pemenuhan persyaratannya. Apabila telah memenuhi syarat minimal yang diatur dalam UU, KPU RI akan menetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2019, yang dijadwalkan ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2018.
“Terkait adanya judicial review di MK, sepanjang belum ada pembatalan atau perubahan, KPU tetap mengacu pada UU. Sekiranya ada pembatalan, maka seharusnya putusannya bukan KPU yang mengeksekusi, tetapi norma di UU yang disesuaikan dengan putusan MK, dilakukan revisi terlebih dahulu, karena KPU bukan pembuat UU, tetapi pelaksana UU,” kata Hasyim.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menginformasikan pendaftaran partai dilakukan di ruang sidang utama lantai dua KPU dan help desk di ruang rapat lantai satu. Helpdesk untuk pilkada 2018 ditangani oleh komisioner KPU Ilham Saputra, sedangkan helpdesk Pemilu 2019 ditangani oleh komisioner KPU Hasyim Asy’ari. [M. Fauzi Daulay]
KPU kembali mengingatkan bahwa bagi partai yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Untuk pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta pemilu tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
“KPU memberikan perlakukan yang sama saat pendaftaran, baik parpol baru maupun lama, sesuai persyaratan yang diatur dalam UU. Sebelum mendaftar, parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Dokumen hasil print out SIPOL tersebut yang digunakan parpol untuk mendaftarkan diri,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (2/10/2017) di Media Centre KPU.
Terhadap partai yang telah mendaftar, kata Wahyu, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual, apabila dinyatakan memenuhi syarat maka ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Khusus parpol lokal Aceh, pendaftaran dan penetapan di Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, dan persyaratan khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pada intinya KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah siap melaksanakan pendaftaran parpol. KPU sudah melakukan pelatihan di internal KPU dan operator parpol, sehingga kedua belah pihak ini sudah mempunyai kecakapan dalam menangani SIPOL,” ujar Wahyu.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pendaftaran parpol tersebut 14 hari kalender, artinya Sabtu dan Minggu KPU tetap buka pendaftaran. Pendaftaran juga harus dilakukan dengan dokumen lengkap, apabila dokumen belum lengkap, maka dokumen dibawa kembali oleh parpol dan diminta mendaftar kembali dengan dokumen yang sudah lengkap.
“Apabila dokumen lengkap, parpol akan diberi tanda terima. Kemudian dokumen tersebut diperiksa keabsahannya di KPU RI dan dokumen keanggotaan di KPU Kabupaten/Kota. Apabila memenuhi syarat administratif, maka akan dilakukan verifikasi faktual, yaitu mencocokkan dokumen dan fakta di lapangan,” tutur Hasyim yang membidangi Divisi Hukum di KPU.
Hasyim juga menjelaskan hasil verifikasi faktual tersebut akan dibuat rekapitulasi, dan KPU akan melihat pemenuhan persyaratannya. Apabila telah memenuhi syarat minimal yang diatur dalam UU, KPU RI akan menetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2019, yang dijadwalkan ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2018.
“Terkait adanya judicial review di MK, sepanjang belum ada pembatalan atau perubahan, KPU tetap mengacu pada UU. Sekiranya ada pembatalan, maka seharusnya putusannya bukan KPU yang mengeksekusi, tetapi norma di UU yang disesuaikan dengan putusan MK, dilakukan revisi terlebih dahulu, karena KPU bukan pembuat UU, tetapi pelaksana UU,” kata Hasyim.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menginformasikan pendaftaran partai dilakukan di ruang sidang utama lantai dua KPU dan help desk di ruang rapat lantai satu. Helpdesk untuk pilkada 2018 ditangani oleh komisioner KPU Ilham Saputra, sedangkan helpdesk Pemilu 2019 ditangani oleh komisioner KPU Hasyim Asy’ari. [M. Fauzi Daulay]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Lawang Sewu dan Sam Poo Kong Siap Memikat Wisatawan di Momen Libur Imlek
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Heroik! Mahasiswi Jogja Nekat Tabrak Penjambret, Polisi Jamin Korban Tak Dipidana
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'