KPU [suara.com/M. Fauzi Daulay]
KPU akan menyelenggarakan acara diskusi terkait pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu 2019 di Media Centre KPU, Jakarta Pusat, hari ini.
Narasumber diskusi yaitu komisioner KPU Hasyim Asy’ari, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, dan peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Daniel Zuchron.
KPU telah membuka masa pendaftaran partai selama 14 hari kalender, yaitu tanggal 3 – 16 Oktober 2017. Pada hari ke-1 sampai hari ke-13 pendaftaran dibuka pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan hari ke-14 atau hari terakhir pukul 08.00 – 24.00 WIB.
KPU kembali mengingatkan bahwa bagi partai yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Untuk pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta pemilu tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
“KPU memberikan perlakukan yang sama saat pendaftaran, baik parpol baru maupun lama, sesuai persyaratan yang diatur dalam UU. Sebelum mendaftar, parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Dokumen hasil print out SIPOL tersebut yang digunakan parpol untuk mendaftarkan diri,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (2/10/2017) di Media Centre KPU.
Terhadap partai yang telah mendaftar, kata Wahyu, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual, apabila dinyatakan memenuhi syarat maka ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Khusus parpol lokal Aceh, pendaftaran dan penetapan di Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, dan persyaratan khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pada intinya KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah siap melaksanakan pendaftaran parpol. KPU sudah melakukan pelatihan di internal KPU dan operator parpol, sehingga kedua belah pihak ini sudah mempunyai kecakapan dalam menangani SIPOL,” ujar Wahyu.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pendaftaran parpol tersebut 14 hari kalender, artinya Sabtu dan Minggu KPU tetap buka pendaftaran. Pendaftaran juga harus dilakukan dengan dokumen lengkap, apabila dokumen belum lengkap, maka dokumen dibawa kembali oleh parpol dan diminta mendaftar kembali dengan dokumen yang sudah lengkap.
“Apabila dokumen lengkap, parpol akan diberi tanda terima. Kemudian dokumen tersebut diperiksa keabsahannya di KPU RI dan dokumen keanggotaan di KPU Kabupaten/Kota. Apabila memenuhi syarat administratif, maka akan dilakukan verifikasi faktual, yaitu mencocokkan dokumen dan fakta di lapangan,” tutur Hasyim yang membidangi Divisi Hukum di KPU.
Hasyim juga menjelaskan hasil verifikasi faktual tersebut akan dibuat rekapitulasi, dan KPU akan melihat pemenuhan persyaratannya. Apabila telah memenuhi syarat minimal yang diatur dalam UU, KPU RI akan menetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2019, yang dijadwalkan ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2018.
“Terkait adanya judicial review di MK, sepanjang belum ada pembatalan atau perubahan, KPU tetap mengacu pada UU. Sekiranya ada pembatalan, maka seharusnya putusannya bukan KPU yang mengeksekusi, tetapi norma di UU yang disesuaikan dengan putusan MK, dilakukan revisi terlebih dahulu, karena KPU bukan pembuat UU, tetapi pelaksana UU,” kata Hasyim.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menginformasikan pendaftaran partai dilakukan di ruang sidang utama lantai dua KPU dan help desk di ruang rapat lantai satu. Helpdesk untuk pilkada 2018 ditangani oleh komisioner KPU Ilham Saputra, sedangkan helpdesk Pemilu 2019 ditangani oleh komisioner KPU Hasyim Asy’ari. [M. Fauzi Daulay]
KPU kembali mengingatkan bahwa bagi partai yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Untuk pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta pemilu tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
“KPU memberikan perlakukan yang sama saat pendaftaran, baik parpol baru maupun lama, sesuai persyaratan yang diatur dalam UU. Sebelum mendaftar, parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Dokumen hasil print out SIPOL tersebut yang digunakan parpol untuk mendaftarkan diri,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (2/10/2017) di Media Centre KPU.
Terhadap partai yang telah mendaftar, kata Wahyu, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual, apabila dinyatakan memenuhi syarat maka ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Khusus parpol lokal Aceh, pendaftaran dan penetapan di Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, dan persyaratan khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pada intinya KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah siap melaksanakan pendaftaran parpol. KPU sudah melakukan pelatihan di internal KPU dan operator parpol, sehingga kedua belah pihak ini sudah mempunyai kecakapan dalam menangani SIPOL,” ujar Wahyu.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pendaftaran parpol tersebut 14 hari kalender, artinya Sabtu dan Minggu KPU tetap buka pendaftaran. Pendaftaran juga harus dilakukan dengan dokumen lengkap, apabila dokumen belum lengkap, maka dokumen dibawa kembali oleh parpol dan diminta mendaftar kembali dengan dokumen yang sudah lengkap.
“Apabila dokumen lengkap, parpol akan diberi tanda terima. Kemudian dokumen tersebut diperiksa keabsahannya di KPU RI dan dokumen keanggotaan di KPU Kabupaten/Kota. Apabila memenuhi syarat administratif, maka akan dilakukan verifikasi faktual, yaitu mencocokkan dokumen dan fakta di lapangan,” tutur Hasyim yang membidangi Divisi Hukum di KPU.
Hasyim juga menjelaskan hasil verifikasi faktual tersebut akan dibuat rekapitulasi, dan KPU akan melihat pemenuhan persyaratannya. Apabila telah memenuhi syarat minimal yang diatur dalam UU, KPU RI akan menetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2019, yang dijadwalkan ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2018.
“Terkait adanya judicial review di MK, sepanjang belum ada pembatalan atau perubahan, KPU tetap mengacu pada UU. Sekiranya ada pembatalan, maka seharusnya putusannya bukan KPU yang mengeksekusi, tetapi norma di UU yang disesuaikan dengan putusan MK, dilakukan revisi terlebih dahulu, karena KPU bukan pembuat UU, tetapi pelaksana UU,” kata Hasyim.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menginformasikan pendaftaran partai dilakukan di ruang sidang utama lantai dua KPU dan help desk di ruang rapat lantai satu. Helpdesk untuk pilkada 2018 ditangani oleh komisioner KPU Ilham Saputra, sedangkan helpdesk Pemilu 2019 ditangani oleh komisioner KPU Hasyim Asy’ari. [M. Fauzi Daulay]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan