Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui belum memunyai aturan baku mengenai prosedur kalau seorang menteri menjadi peserta pemilihan kepala daerah (PIlkada).
Aturan baku yang dimaksud ialah, apakah sang menteri diharuskan mengundurkan diri atau boleh tetap menjabat selama menjadi peserta pilkada.
Peraturan itu terkait keputusan Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa untuk maju sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Jawa Timur 2018.
"Kami (KPU) belum membahas aturan bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar anggota KPU Viryan Azis, Kamis (5/10/2017).
Ia menjelaskan, belum ada peraturan bagi menteri yang ikut pilkada dalam dua produk hukum yang mengatur politik kontestasi tingkat daerah tersebut.
Kedua produk hukum itu ialah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada; dan, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota.
Karenanya, Viryan mengakui belum bisa menjawab pertanyaan apakah Menteri Khofifah perlu mundur dari jabatannya.
"Masalahnya, belum ada aturan yang mengatur hal itu," tandasnya.
Baca Juga: Telisik Hadiah Jam Tangan Setnov, KPK Gandeng FBI
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh