Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui belum memunyai aturan baku mengenai prosedur kalau seorang menteri menjadi peserta pemilihan kepala daerah (PIlkada).
Aturan baku yang dimaksud ialah, apakah sang menteri diharuskan mengundurkan diri atau boleh tetap menjabat selama menjadi peserta pilkada.
Peraturan itu terkait keputusan Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa untuk maju sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Jawa Timur 2018.
"Kami (KPU) belum membahas aturan bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar anggota KPU Viryan Azis, Kamis (5/10/2017).
Ia menjelaskan, belum ada peraturan bagi menteri yang ikut pilkada dalam dua produk hukum yang mengatur politik kontestasi tingkat daerah tersebut.
Kedua produk hukum itu ialah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada; dan, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota.
Karenanya, Viryan mengakui belum bisa menjawab pertanyaan apakah Menteri Khofifah perlu mundur dari jabatannya.
"Masalahnya, belum ada aturan yang mengatur hal itu," tandasnya.
Baca Juga: Telisik Hadiah Jam Tangan Setnov, KPK Gandeng FBI
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!