Ketua KPU Arief Budiman. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman meminta petugas KPU hanya menerima dokumen lengkap dari partai yang mendaftar jadi calon peserta pemilu tahun 2019. Arief melarang petugas menerima jika hanya sebagian dokumen.
"Petugas sudah kami minta pada mereka, tidak ada partai yang boleh menitipkan dokumen di sini. Jadi dokumen itu diserahkan pada kami kalau sudah kami nyatakan oke, beres terpenuhi secara keseluruhan baru boleh diserahkan," ujar Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
KPU membuka pendaftaran dan penyerahan syarat partai calon peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017. Masa pendaftaran dibuka pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk 2 - 15 Oktober 2017 dan 08.00 - 24.00 WIB di hari terakhir: 16 Oktober.
Alasan KPU tidak mau menerima berkas yang belum lengkap untuk menghindari dokumen terselip.
Itu sebabnya, KPU meminta pengurus partai bekerjasama dengan membawa dokumen lengkap pada waktu pendaftaran. Dokumen yang harus dilengkapi, antara lain daftar nama anggota partai, fotokopi KTP elektronik, KTA partai, serta surat keterangan anggota partai (bagian terakhir ini cukup diserahkan kepada KPUD).
"Dilarang partai politik menyerahkan sebagian sebagian dokumen kepada kita. Itu punya potensi penyimpanan di tempat kita yang bertahap itu punya potensi bisa terselip. Makanya kita minta kepada partai, sekali dia datang seluruh dokumen lengkap baru kita terima," kata dia.
Arief berharap partai meneliti semua dokumen sebelum menyerahkan ke KPU.
"Sepanjang dokumen itu belum lengkap harus dilengkapi dulu. Karena pada masa perbaikan, itu memperbaiki dokumen yang sudah diberikan bukan menyerahkan dokumen baru," kata Arief.
"Misalnya pada saat dia mendaftar menyerahkan 100 persen dokumen, kemudian di antara 100 persen itu ada 10 persen yang harus diperbaiki. Maka pada masa perbaikan itu hanya memperbaiki 10 persen tadi, bukan menambahkan menyerahkan dokumen baru, makanya disebut masa perbaikan bukan masa penyerahan dokumen," Arief menambahkan.
"Petugas sudah kami minta pada mereka, tidak ada partai yang boleh menitipkan dokumen di sini. Jadi dokumen itu diserahkan pada kami kalau sudah kami nyatakan oke, beres terpenuhi secara keseluruhan baru boleh diserahkan," ujar Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
KPU membuka pendaftaran dan penyerahan syarat partai calon peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017. Masa pendaftaran dibuka pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk 2 - 15 Oktober 2017 dan 08.00 - 24.00 WIB di hari terakhir: 16 Oktober.
Alasan KPU tidak mau menerima berkas yang belum lengkap untuk menghindari dokumen terselip.
Itu sebabnya, KPU meminta pengurus partai bekerjasama dengan membawa dokumen lengkap pada waktu pendaftaran. Dokumen yang harus dilengkapi, antara lain daftar nama anggota partai, fotokopi KTP elektronik, KTA partai, serta surat keterangan anggota partai (bagian terakhir ini cukup diserahkan kepada KPUD).
"Dilarang partai politik menyerahkan sebagian sebagian dokumen kepada kita. Itu punya potensi penyimpanan di tempat kita yang bertahap itu punya potensi bisa terselip. Makanya kita minta kepada partai, sekali dia datang seluruh dokumen lengkap baru kita terima," kata dia.
Arief berharap partai meneliti semua dokumen sebelum menyerahkan ke KPU.
"Sepanjang dokumen itu belum lengkap harus dilengkapi dulu. Karena pada masa perbaikan, itu memperbaiki dokumen yang sudah diberikan bukan menyerahkan dokumen baru," kata Arief.
"Misalnya pada saat dia mendaftar menyerahkan 100 persen dokumen, kemudian di antara 100 persen itu ada 10 persen yang harus diperbaiki. Maka pada masa perbaikan itu hanya memperbaiki 10 persen tadi, bukan menambahkan menyerahkan dokumen baru, makanya disebut masa perbaikan bukan masa penyerahan dokumen," Arief menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan