Ketua KPU Arief Budiman. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman meminta petugas KPU hanya menerima dokumen lengkap dari partai yang mendaftar jadi calon peserta pemilu tahun 2019. Arief melarang petugas menerima jika hanya sebagian dokumen.
"Petugas sudah kami minta pada mereka, tidak ada partai yang boleh menitipkan dokumen di sini. Jadi dokumen itu diserahkan pada kami kalau sudah kami nyatakan oke, beres terpenuhi secara keseluruhan baru boleh diserahkan," ujar Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
KPU membuka pendaftaran dan penyerahan syarat partai calon peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017. Masa pendaftaran dibuka pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk 2 - 15 Oktober 2017 dan 08.00 - 24.00 WIB di hari terakhir: 16 Oktober.
Alasan KPU tidak mau menerima berkas yang belum lengkap untuk menghindari dokumen terselip.
Itu sebabnya, KPU meminta pengurus partai bekerjasama dengan membawa dokumen lengkap pada waktu pendaftaran. Dokumen yang harus dilengkapi, antara lain daftar nama anggota partai, fotokopi KTP elektronik, KTA partai, serta surat keterangan anggota partai (bagian terakhir ini cukup diserahkan kepada KPUD).
"Dilarang partai politik menyerahkan sebagian sebagian dokumen kepada kita. Itu punya potensi penyimpanan di tempat kita yang bertahap itu punya potensi bisa terselip. Makanya kita minta kepada partai, sekali dia datang seluruh dokumen lengkap baru kita terima," kata dia.
Arief berharap partai meneliti semua dokumen sebelum menyerahkan ke KPU.
"Sepanjang dokumen itu belum lengkap harus dilengkapi dulu. Karena pada masa perbaikan, itu memperbaiki dokumen yang sudah diberikan bukan menyerahkan dokumen baru," kata Arief.
"Misalnya pada saat dia mendaftar menyerahkan 100 persen dokumen, kemudian di antara 100 persen itu ada 10 persen yang harus diperbaiki. Maka pada masa perbaikan itu hanya memperbaiki 10 persen tadi, bukan menambahkan menyerahkan dokumen baru, makanya disebut masa perbaikan bukan masa penyerahan dokumen," Arief menambahkan.
"Petugas sudah kami minta pada mereka, tidak ada partai yang boleh menitipkan dokumen di sini. Jadi dokumen itu diserahkan pada kami kalau sudah kami nyatakan oke, beres terpenuhi secara keseluruhan baru boleh diserahkan," ujar Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
KPU membuka pendaftaran dan penyerahan syarat partai calon peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017. Masa pendaftaran dibuka pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk 2 - 15 Oktober 2017 dan 08.00 - 24.00 WIB di hari terakhir: 16 Oktober.
Alasan KPU tidak mau menerima berkas yang belum lengkap untuk menghindari dokumen terselip.
Itu sebabnya, KPU meminta pengurus partai bekerjasama dengan membawa dokumen lengkap pada waktu pendaftaran. Dokumen yang harus dilengkapi, antara lain daftar nama anggota partai, fotokopi KTP elektronik, KTA partai, serta surat keterangan anggota partai (bagian terakhir ini cukup diserahkan kepada KPUD).
"Dilarang partai politik menyerahkan sebagian sebagian dokumen kepada kita. Itu punya potensi penyimpanan di tempat kita yang bertahap itu punya potensi bisa terselip. Makanya kita minta kepada partai, sekali dia datang seluruh dokumen lengkap baru kita terima," kata dia.
Arief berharap partai meneliti semua dokumen sebelum menyerahkan ke KPU.
"Sepanjang dokumen itu belum lengkap harus dilengkapi dulu. Karena pada masa perbaikan, itu memperbaiki dokumen yang sudah diberikan bukan menyerahkan dokumen baru," kata Arief.
"Misalnya pada saat dia mendaftar menyerahkan 100 persen dokumen, kemudian di antara 100 persen itu ada 10 persen yang harus diperbaiki. Maka pada masa perbaikan itu hanya memperbaiki 10 persen tadi, bukan menambahkan menyerahkan dokumen baru, makanya disebut masa perbaikan bukan masa penyerahan dokumen," Arief menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Gibran Digugat Rp125 Triliun: Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPU
-
Belum Dipanggil Bahas Revisi UU Pemilu, KPU Bakal Kasih Saran Ini ke DPR RI
-
Penuh Tantangan, Ketua KPU Beberkan Dinamika Pemilu 2024 hingga Polemik Pengadaan Private Jet
-
Demokrasi 5.0 atau Digitalisasi Masalah? Kontroversi Wacana E-Voting
-
Jet Pribadi dan Apartemen Mewah KPU: Afif Akhirnya Buka Suara!
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
Terkini
-
Diminta Pemerintah Bikin Pengolahan Sampah, Pengamat: PIK Bisa jadi Contoh Kawasan Mandiri Lain
-
Ayah Muhammad Farhan Hamid Menanti: Sang Putra Hilang Usai Ikut Aksi Unjuk Rasa!
-
KontraS Temukan Dugaan Penghilangan Paksa pada Aksi Unjuk Rasa 25-31 Agustus!
-
Profil Wakapolri Dedi Prasetyo, Jenderal Profesor Bakal Gantikan Listyo Sigit jadi Kapolri?
-
Sampaikan Simpati Doha Diserang, Ini Poin-poin Pertemuan Prabowo dan Emir Qatar
-
Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus