Ketua KPU Arief Budiman. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman meminta petugas KPU hanya menerima dokumen lengkap dari partai yang mendaftar jadi calon peserta pemilu tahun 2019. Arief melarang petugas menerima jika hanya sebagian dokumen.
"Petugas sudah kami minta pada mereka, tidak ada partai yang boleh menitipkan dokumen di sini. Jadi dokumen itu diserahkan pada kami kalau sudah kami nyatakan oke, beres terpenuhi secara keseluruhan baru boleh diserahkan," ujar Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
KPU membuka pendaftaran dan penyerahan syarat partai calon peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017. Masa pendaftaran dibuka pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk 2 - 15 Oktober 2017 dan 08.00 - 24.00 WIB di hari terakhir: 16 Oktober.
Alasan KPU tidak mau menerima berkas yang belum lengkap untuk menghindari dokumen terselip.
Itu sebabnya, KPU meminta pengurus partai bekerjasama dengan membawa dokumen lengkap pada waktu pendaftaran. Dokumen yang harus dilengkapi, antara lain daftar nama anggota partai, fotokopi KTP elektronik, KTA partai, serta surat keterangan anggota partai (bagian terakhir ini cukup diserahkan kepada KPUD).
"Dilarang partai politik menyerahkan sebagian sebagian dokumen kepada kita. Itu punya potensi penyimpanan di tempat kita yang bertahap itu punya potensi bisa terselip. Makanya kita minta kepada partai, sekali dia datang seluruh dokumen lengkap baru kita terima," kata dia.
Arief berharap partai meneliti semua dokumen sebelum menyerahkan ke KPU.
"Sepanjang dokumen itu belum lengkap harus dilengkapi dulu. Karena pada masa perbaikan, itu memperbaiki dokumen yang sudah diberikan bukan menyerahkan dokumen baru," kata Arief.
"Misalnya pada saat dia mendaftar menyerahkan 100 persen dokumen, kemudian di antara 100 persen itu ada 10 persen yang harus diperbaiki. Maka pada masa perbaikan itu hanya memperbaiki 10 persen tadi, bukan menambahkan menyerahkan dokumen baru, makanya disebut masa perbaikan bukan masa penyerahan dokumen," Arief menambahkan.
"Petugas sudah kami minta pada mereka, tidak ada partai yang boleh menitipkan dokumen di sini. Jadi dokumen itu diserahkan pada kami kalau sudah kami nyatakan oke, beres terpenuhi secara keseluruhan baru boleh diserahkan," ujar Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
KPU membuka pendaftaran dan penyerahan syarat partai calon peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017. Masa pendaftaran dibuka pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk 2 - 15 Oktober 2017 dan 08.00 - 24.00 WIB di hari terakhir: 16 Oktober.
Alasan KPU tidak mau menerima berkas yang belum lengkap untuk menghindari dokumen terselip.
Itu sebabnya, KPU meminta pengurus partai bekerjasama dengan membawa dokumen lengkap pada waktu pendaftaran. Dokumen yang harus dilengkapi, antara lain daftar nama anggota partai, fotokopi KTP elektronik, KTA partai, serta surat keterangan anggota partai (bagian terakhir ini cukup diserahkan kepada KPUD).
"Dilarang partai politik menyerahkan sebagian sebagian dokumen kepada kita. Itu punya potensi penyimpanan di tempat kita yang bertahap itu punya potensi bisa terselip. Makanya kita minta kepada partai, sekali dia datang seluruh dokumen lengkap baru kita terima," kata dia.
Arief berharap partai meneliti semua dokumen sebelum menyerahkan ke KPU.
"Sepanjang dokumen itu belum lengkap harus dilengkapi dulu. Karena pada masa perbaikan, itu memperbaiki dokumen yang sudah diberikan bukan menyerahkan dokumen baru," kata Arief.
"Misalnya pada saat dia mendaftar menyerahkan 100 persen dokumen, kemudian di antara 100 persen itu ada 10 persen yang harus diperbaiki. Maka pada masa perbaikan itu hanya memperbaiki 10 persen tadi, bukan menambahkan menyerahkan dokumen baru, makanya disebut masa perbaikan bukan masa penyerahan dokumen," Arief menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand