Ketua KPU Arief Budiman. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman meminta petugas KPU hanya menerima dokumen lengkap dari partai yang mendaftar jadi calon peserta pemilu tahun 2019. Arief melarang petugas menerima jika hanya sebagian dokumen.
"Petugas sudah kami minta pada mereka, tidak ada partai yang boleh menitipkan dokumen di sini. Jadi dokumen itu diserahkan pada kami kalau sudah kami nyatakan oke, beres terpenuhi secara keseluruhan baru boleh diserahkan," ujar Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
KPU membuka pendaftaran dan penyerahan syarat partai calon peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017. Masa pendaftaran dibuka pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk 2 - 15 Oktober 2017 dan 08.00 - 24.00 WIB di hari terakhir: 16 Oktober.
Alasan KPU tidak mau menerima berkas yang belum lengkap untuk menghindari dokumen terselip.
Itu sebabnya, KPU meminta pengurus partai bekerjasama dengan membawa dokumen lengkap pada waktu pendaftaran. Dokumen yang harus dilengkapi, antara lain daftar nama anggota partai, fotokopi KTP elektronik, KTA partai, serta surat keterangan anggota partai (bagian terakhir ini cukup diserahkan kepada KPUD).
"Dilarang partai politik menyerahkan sebagian sebagian dokumen kepada kita. Itu punya potensi penyimpanan di tempat kita yang bertahap itu punya potensi bisa terselip. Makanya kita minta kepada partai, sekali dia datang seluruh dokumen lengkap baru kita terima," kata dia.
Arief berharap partai meneliti semua dokumen sebelum menyerahkan ke KPU.
"Sepanjang dokumen itu belum lengkap harus dilengkapi dulu. Karena pada masa perbaikan, itu memperbaiki dokumen yang sudah diberikan bukan menyerahkan dokumen baru," kata Arief.
"Misalnya pada saat dia mendaftar menyerahkan 100 persen dokumen, kemudian di antara 100 persen itu ada 10 persen yang harus diperbaiki. Maka pada masa perbaikan itu hanya memperbaiki 10 persen tadi, bukan menambahkan menyerahkan dokumen baru, makanya disebut masa perbaikan bukan masa penyerahan dokumen," Arief menambahkan.
"Petugas sudah kami minta pada mereka, tidak ada partai yang boleh menitipkan dokumen di sini. Jadi dokumen itu diserahkan pada kami kalau sudah kami nyatakan oke, beres terpenuhi secara keseluruhan baru boleh diserahkan," ujar Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
KPU membuka pendaftaran dan penyerahan syarat partai calon peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017. Masa pendaftaran dibuka pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk 2 - 15 Oktober 2017 dan 08.00 - 24.00 WIB di hari terakhir: 16 Oktober.
Alasan KPU tidak mau menerima berkas yang belum lengkap untuk menghindari dokumen terselip.
Itu sebabnya, KPU meminta pengurus partai bekerjasama dengan membawa dokumen lengkap pada waktu pendaftaran. Dokumen yang harus dilengkapi, antara lain daftar nama anggota partai, fotokopi KTP elektronik, KTA partai, serta surat keterangan anggota partai (bagian terakhir ini cukup diserahkan kepada KPUD).
"Dilarang partai politik menyerahkan sebagian sebagian dokumen kepada kita. Itu punya potensi penyimpanan di tempat kita yang bertahap itu punya potensi bisa terselip. Makanya kita minta kepada partai, sekali dia datang seluruh dokumen lengkap baru kita terima," kata dia.
Arief berharap partai meneliti semua dokumen sebelum menyerahkan ke KPU.
"Sepanjang dokumen itu belum lengkap harus dilengkapi dulu. Karena pada masa perbaikan, itu memperbaiki dokumen yang sudah diberikan bukan menyerahkan dokumen baru," kata Arief.
"Misalnya pada saat dia mendaftar menyerahkan 100 persen dokumen, kemudian di antara 100 persen itu ada 10 persen yang harus diperbaiki. Maka pada masa perbaikan itu hanya memperbaiki 10 persen tadi, bukan menambahkan menyerahkan dokumen baru, makanya disebut masa perbaikan bukan masa penyerahan dokumen," Arief menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru