Suara.com - Judicial review yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia ke Mahkamah Konstitusi belum diputuskan. PSI menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain Pasal 173 ayat (3) jo, pasal 173 ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2019.
PSI menilai tahapan verifikasi yang hanya diberlakukan bagi partai baru yang ingin menjadi peserta pemilu diskriminatif. Sebab, partai peserta pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi tersebut karena mengacu pada data pemilu sebelumnya.
Komisi Pemilihan Umum berharap putusan MK keluar sebelum tahapan verifikasi partai peserta pemilu 2019.
"Kami sangat berharap, kami tidak bisa mengintervensi mereka, tapi kami berharap, sebelum masa verifikasi putusan MK sudah keluar," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Arief mengatakan pada saat pendaftaran, semua partai diperlakukan sama.
"Begitu masa verifikasi faktual baru kemudian ada yang dibedakan. Karena verifikasi faktual hanya dikenakan pada partai-partai baru," kata dia.
Arief mengungkapkan jika putusan MK keluar setelah masa verifikasi faktual, tentunya akan mengganggu tahapan pemilu yang telah disusun KPU.
"Kalau misalnya putusan itu keluar setelah masa verifikasi faktual, maka KPU harus menjadwal masa verifikasi faktual terhadap partai-partai yang belum di verifikasi. Dan itu tentu bisa mengganggu jadwal yang sudah kita susun. Tapi kalau keluarnya sebelum verifikasi faktual tidak akan terganggu karena tahapan sebelumnya seluruh partai dilakukan sama," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!