Suara.com - Judicial review yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia ke Mahkamah Konstitusi belum diputuskan. PSI menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain Pasal 173 ayat (3) jo, pasal 173 ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2019.
PSI menilai tahapan verifikasi yang hanya diberlakukan bagi partai baru yang ingin menjadi peserta pemilu diskriminatif. Sebab, partai peserta pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi tersebut karena mengacu pada data pemilu sebelumnya.
Komisi Pemilihan Umum berharap putusan MK keluar sebelum tahapan verifikasi partai peserta pemilu 2019.
"Kami sangat berharap, kami tidak bisa mengintervensi mereka, tapi kami berharap, sebelum masa verifikasi putusan MK sudah keluar," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Arief mengatakan pada saat pendaftaran, semua partai diperlakukan sama.
"Begitu masa verifikasi faktual baru kemudian ada yang dibedakan. Karena verifikasi faktual hanya dikenakan pada partai-partai baru," kata dia.
Arief mengungkapkan jika putusan MK keluar setelah masa verifikasi faktual, tentunya akan mengganggu tahapan pemilu yang telah disusun KPU.
"Kalau misalnya putusan itu keluar setelah masa verifikasi faktual, maka KPU harus menjadwal masa verifikasi faktual terhadap partai-partai yang belum di verifikasi. Dan itu tentu bisa mengganggu jadwal yang sudah kita susun. Tapi kalau keluarnya sebelum verifikasi faktual tidak akan terganggu karena tahapan sebelumnya seluruh partai dilakukan sama," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh