Suara.com - Judicial review yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia ke Mahkamah Konstitusi belum diputuskan. PSI menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain Pasal 173 ayat (3) jo, pasal 173 ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2019.
PSI menilai tahapan verifikasi yang hanya diberlakukan bagi partai baru yang ingin menjadi peserta pemilu diskriminatif. Sebab, partai peserta pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi tersebut karena mengacu pada data pemilu sebelumnya.
Komisi Pemilihan Umum berharap putusan MK keluar sebelum tahapan verifikasi partai peserta pemilu 2019.
"Kami sangat berharap, kami tidak bisa mengintervensi mereka, tapi kami berharap, sebelum masa verifikasi putusan MK sudah keluar," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Arief mengatakan pada saat pendaftaran, semua partai diperlakukan sama.
"Begitu masa verifikasi faktual baru kemudian ada yang dibedakan. Karena verifikasi faktual hanya dikenakan pada partai-partai baru," kata dia.
Arief mengungkapkan jika putusan MK keluar setelah masa verifikasi faktual, tentunya akan mengganggu tahapan pemilu yang telah disusun KPU.
"Kalau misalnya putusan itu keluar setelah masa verifikasi faktual, maka KPU harus menjadwal masa verifikasi faktual terhadap partai-partai yang belum di verifikasi. Dan itu tentu bisa mengganggu jadwal yang sudah kita susun. Tapi kalau keluarnya sebelum verifikasi faktual tidak akan terganggu karena tahapan sebelumnya seluruh partai dilakukan sama," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump