Suara.com - Judicial review yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia ke Mahkamah Konstitusi belum diputuskan. PSI menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain Pasal 173 ayat (3) jo, pasal 173 ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2019.
PSI menilai tahapan verifikasi yang hanya diberlakukan bagi partai baru yang ingin menjadi peserta pemilu diskriminatif. Sebab, partai peserta pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi tersebut karena mengacu pada data pemilu sebelumnya.
Komisi Pemilihan Umum berharap putusan MK keluar sebelum tahapan verifikasi partai peserta pemilu 2019.
"Kami sangat berharap, kami tidak bisa mengintervensi mereka, tapi kami berharap, sebelum masa verifikasi putusan MK sudah keluar," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Arief mengatakan pada saat pendaftaran, semua partai diperlakukan sama.
"Begitu masa verifikasi faktual baru kemudian ada yang dibedakan. Karena verifikasi faktual hanya dikenakan pada partai-partai baru," kata dia.
Arief mengungkapkan jika putusan MK keluar setelah masa verifikasi faktual, tentunya akan mengganggu tahapan pemilu yang telah disusun KPU.
"Kalau misalnya putusan itu keluar setelah masa verifikasi faktual, maka KPU harus menjadwal masa verifikasi faktual terhadap partai-partai yang belum di verifikasi. Dan itu tentu bisa mengganggu jadwal yang sudah kita susun. Tapi kalau keluarnya sebelum verifikasi faktual tidak akan terganggu karena tahapan sebelumnya seluruh partai dilakukan sama," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Digugat Rp125 Triliun: Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPU
-
Belum Dipanggil Bahas Revisi UU Pemilu, KPU Bakal Kasih Saran Ini ke DPR RI
-
Penuh Tantangan, Ketua KPU Beberkan Dinamika Pemilu 2024 hingga Polemik Pengadaan Private Jet
-
Demokrasi 5.0 atau Digitalisasi Masalah? Kontroversi Wacana E-Voting
-
Jet Pribadi dan Apartemen Mewah KPU: Afif Akhirnya Buka Suara!
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
Terkini
-
Diminta Pemerintah Bikin Pengolahan Sampah, Pengamat: PIK Bisa jadi Contoh Kawasan Mandiri Lain
-
Ayah Muhammad Farhan Hamid Menanti: Sang Putra Hilang Usai Ikut Aksi Unjuk Rasa!
-
KontraS Temukan Dugaan Penghilangan Paksa pada Aksi Unjuk Rasa 25-31 Agustus!
-
Profil Wakapolri Dedi Prasetyo, Jenderal Profesor Bakal Gantikan Listyo Sigit jadi Kapolri?
-
Sampaikan Simpati Doha Diserang, Ini Poin-poin Pertemuan Prabowo dan Emir Qatar
-
Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus