Suara.com - Judicial review yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia ke Mahkamah Konstitusi belum diputuskan. PSI menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain Pasal 173 ayat (3) jo, pasal 173 ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2019.
PSI menilai tahapan verifikasi yang hanya diberlakukan bagi partai baru yang ingin menjadi peserta pemilu diskriminatif. Sebab, partai peserta pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi tersebut karena mengacu pada data pemilu sebelumnya.
Komisi Pemilihan Umum berharap putusan MK keluar sebelum tahapan verifikasi partai peserta pemilu 2019.
"Kami sangat berharap, kami tidak bisa mengintervensi mereka, tapi kami berharap, sebelum masa verifikasi putusan MK sudah keluar," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Arief mengatakan pada saat pendaftaran, semua partai diperlakukan sama.
"Begitu masa verifikasi faktual baru kemudian ada yang dibedakan. Karena verifikasi faktual hanya dikenakan pada partai-partai baru," kata dia.
Arief mengungkapkan jika putusan MK keluar setelah masa verifikasi faktual, tentunya akan mengganggu tahapan pemilu yang telah disusun KPU.
"Kalau misalnya putusan itu keluar setelah masa verifikasi faktual, maka KPU harus menjadwal masa verifikasi faktual terhadap partai-partai yang belum di verifikasi. Dan itu tentu bisa mengganggu jadwal yang sudah kita susun. Tapi kalau keluarnya sebelum verifikasi faktual tidak akan terganggu karena tahapan sebelumnya seluruh partai dilakukan sama," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali