Suara.com - Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran dan penyerahan syarat partai calon peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017. Masa pendaftaran dibuka pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk 2 - 15 Oktober 2017 dan 08.00 - 24.00 WIB di hari terakhir: 16 Oktober.
"Sampai hari ini belum ada partai yang melakukan pendaftaran, tapi ada beberapa partai yang melakukan konsultasi. Misalnya kemarin ada Partai Pemersatu Bangsa, kemudian Partai Golkar kemudian satu lagi PPP. Mereka datang ke sini untuk melakukan konsultasi," kata Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (4/10/2017).
Pendaftaran wajib dilakukan dengan datang langsung ke gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Arief berharap semua partai melakukan persiapan sedini mungkin dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
"Kami berharap kepada partai politik, sebaiknya waktu 14 hari ini dimanfaatkan betul, jangan datang pada hari terakhir. Dan pada hari terakhir ternyata ditemukan masih ada masalah. Kan bisa saja hari ini mereka datang mendaftar, nanti kita cek kalau memang ada sesuatu yang harus di lengkapi lagi, dibenahi lagi ia masih cukup waktu," kata dia.
Ketua KPU menekankan waktu 14 hari harus dimanfaatkan pengurus partai dengan sebaik mungkin.
"Jadi saya ingin menyerukan pada partai politik manfaatkanlah dua minggu ini untuk terus berkomunikasi dengan kita. Pada saat anda tentukan kapan harus datang, seluruh dokumen itu harus lengkap sudah bisa disiapkan," kata dia.
Tahapan pendaftaran terdiri dari pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta pemilihan umum sesuai rujukan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
"Beberapa hal yang harus dibawa, seperti daftar nama anggota parpol, fotocopy Kartu Tanda Penduduk calon legislatif, Kartu Tanda Anggota parpol, dan surat keterangan anggota parpol yang cukup diserahkan ke KPU kabupaten, kota," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan. [Handita Fajaresta]
Tag
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution
-
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan
-
Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar
-
Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!
-
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?
-
Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'