Suara.com - Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran dan penyerahan syarat partai calon peserta pemilu pada 3-16 Oktober 2017. Masa pendaftaran dibuka pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk 2 - 15 Oktober 2017 dan 08.00 - 24.00 WIB di hari terakhir: 16 Oktober.
"Sampai hari ini belum ada partai yang melakukan pendaftaran, tapi ada beberapa partai yang melakukan konsultasi. Misalnya kemarin ada Partai Pemersatu Bangsa, kemudian Partai Golkar kemudian satu lagi PPP. Mereka datang ke sini untuk melakukan konsultasi," kata Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (4/10/2017).
Pendaftaran wajib dilakukan dengan datang langsung ke gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Arief berharap semua partai melakukan persiapan sedini mungkin dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
"Kami berharap kepada partai politik, sebaiknya waktu 14 hari ini dimanfaatkan betul, jangan datang pada hari terakhir. Dan pada hari terakhir ternyata ditemukan masih ada masalah. Kan bisa saja hari ini mereka datang mendaftar, nanti kita cek kalau memang ada sesuatu yang harus di lengkapi lagi, dibenahi lagi ia masih cukup waktu," kata dia.
Ketua KPU menekankan waktu 14 hari harus dimanfaatkan pengurus partai dengan sebaik mungkin.
"Jadi saya ingin menyerukan pada partai politik manfaatkanlah dua minggu ini untuk terus berkomunikasi dengan kita. Pada saat anda tentukan kapan harus datang, seluruh dokumen itu harus lengkap sudah bisa disiapkan," kata dia.
Tahapan pendaftaran terdiri dari pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta pemilihan umum sesuai rujukan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
"Beberapa hal yang harus dibawa, seperti daftar nama anggota parpol, fotocopy Kartu Tanda Penduduk calon legislatif, Kartu Tanda Anggota parpol, dan surat keterangan anggota parpol yang cukup diserahkan ke KPU kabupaten, kota," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan. [Handita Fajaresta]
Tag
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!