Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum Viryan Aziz mengatakan pengurus Partai Hanura kemungkinan mendaftar menjadi calon peserta pemilu tahun 2019 ke KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).
"Dari pengurus partai menginformasikan kepada kita besok (ada) Partai Hanura. Kami masih menunggu kabar, tapi kemarin kami diinformasikan Partai Hanura yang awalnya (berniat datang) hari pertama, kemungkinan besok," kata Viryan di Media Center KPU, Rabu (4/9/2017), sore.
Viryan berharap pengurus partai membawa dokumen selengkap-lengkapnya karena petugas tidak akan menerima berkas yang belum lengkap.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Syarifuddin Sudding belum bisa memastikan apakah besok akan mendaftar ke KPU atau belum.
"Sejauh ini masih kami upayakan untuk melakukan pendaftaran lebih awal. Tapi waktunya kan masih panjang sampai 16 Oktober," kata Sudding.
Hanura, kata Suding, sudah melengkapi berkas administrasi.
"Sudah-sudah lengkap, sekarang kami nunggu timing-nya. Waktu yang tepat, waktu pendaftaran masih panjang," tuturnya
Sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019, 3-16 Oktober 2017 merupakan masa pendaftaran bagi partai calon peserta pemilu.
Pendaftaran dan verifikasi partai berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hingga hari kedua pembukaan pendaftaran, KPU belum menerima satu pun partai yang mendaftar. Beberapa pengurus partai yang datang hanya untuk konsultasi.
"Sampai hari ini belum ada partai yang melakukan pendaftaran, tapi ada beberapa partai yang melakukan konsultasi. Misalnya kemarin ada partai Pemersatu bangsa, kemudian Partai Golkar kemudian satu lagi PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Mereka datang ke sini untuk melakukan konsultasi," ujar Arief di KPU.
Arief berharap partai yang mendaftar dapat memanfaatkan waktu pendaftaran yang diberikan KPU selama 14 hari. Ia meminta agar partai politik tidak mendaftar pada hari terakhir pendaftaran. (Handita Fajaresta)
Tag
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang