Suara.com - Pemerintah akan membenahi regulasi terkait pengaturan senjata api yang menjadi polemik di masyarakat.
Menteri Koordinantor Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan hal itu didasari polemik impor senjata yang bermula dari pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang menyebut ada institusi yang memesan 5.000 senjata dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Gatot diklarifikasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Menurut Wiranto senjata yang dimaksud oleh Gatot adalah senjata pesanan Badan Intelijen Negara yang dipesan dari PT. Pindad. Jumlah senjata yang akan digunakan untuk pendidikan intelijen tersebut hanya 500 pucuk, bukan 5.000 pucuk.
Sementara itu, Jumat (29/9/2017) lalu, pesawat asal negara Ukraina tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut mengangkut senjata yang diimpor PT. Mustika Duta Mas yang akan didistribusikan ke Brimob Polri. Senjata yang diketahui berjenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher berjumlah 280 pucuk serta ribuan butir peluru saat ini tertahan di Bandara Soekarno-Hatta sebab belum mendapat izin dari BAIS TNI.
"Maka segara akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang regulasi tesebut tentang pengaturan senjata api sampai dengan kebijakan tunggal. Sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api," ujar Wiranto dalam konferensi usai rapat membahas polemik impor senjata api di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Menurutnya, polemik mengenai impor senjata api telah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, dan Direktur PT Pindad Abraham Mouse.
Kata Wiranto, pemerintah telah memiliki regulasi terkait pengadaan senjata api yang telah diundang-undangkan.
"Adanya banyak regulasi yang mengatur pengadaan senjata api yang diundangkan sejak 1948 sampai tahun 2017. Paling tidak ada 4 undang-undang, 1 Perppu, 1 Inpres, 4 peraturan setingkat menteri, dan 1 surat keputusan. Ini menyebabkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai insittusi yang menggunakan senjata api," ucap Wiranto
Lebih lanjut, mantan Panglima ABRI di era Orde Baru itu pun minta masyarakat tidak memperkeruh suasana terkait impor senjata.
Baca Juga: TNI Kasih Syarat ke Polri Supaya Senjata SAGL Tak Ditahan
"Kami mohon kepada institusi negara maupun masyarakat, untuk memahami hal ini dan tidak lagi dikembangkan di ruang publik. Kalau kurang jelas bisa ditanyakan ke institusi terkait," kata Wiranto.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan UU yang digunakan terkait regulasi pengadaan senjata api adalah UU yang terbaru yakni UU nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri pertahanan.
"Kalau undang-undang itu yang dipakai yang terakhir," kata Ryamizard.
Rapat koordinasi dihadiri Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, dan Direktur PT Pindad Abraham Mouse.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?