Suara.com - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin mobil dinas anggota DPRD Jakarta yang sudah dikembalikan dilelang cepat. Tetapi, Pemprov DKI terkendala aturan di pemerintah pusat.
Djarot berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan diskresi. Hal ini diperlukan agar lelang mobil dinas 101 anggota DPRD Jakarta bisa cepat.
Diskresi merupakan tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, dan tidak lengkap atau tidak jelas. Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.
"Demi menjaga aset negara, itu adalah aset negara dari turunnya nilai maka minta tolong untuk diberikan diskresi di dalam melakukan pelelangan terbuka," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyebutkan, kendaraan milik negara minimal berusia 7 tahun untuk dapat dilelang.
Untuk diketahui, mobil Toyota Altis yang digunakan wakil rakyat Jakarta baru dibeli tahun 2014. Djarot tidak ingin semakin lama proses lelang dilakukan, harga mobil akan turun dan ada aksesoris yang rusak.
"Karena kalau terlalu lama disimpan bisa turun nilai mobil itu dan saya khawatir nanti ada tangan-tangan jahil ya yang untuk ngambil aksesoris," kata Djarot.
Penarikan mobil dinas anggota dewan ini ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Perda tersebut, dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca Juga: Anies Mau Dilantik, Djarot Diminta Segera Tinggalkan Rumah Dinas
Aturan itu merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi, yang konsekuensinya adalah mobil dinas harus dikembalikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan