Suara.com - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin mobil dinas anggota DPRD Jakarta yang sudah dikembalikan dilelang cepat. Tetapi, Pemprov DKI terkendala aturan di pemerintah pusat.
Djarot berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan diskresi. Hal ini diperlukan agar lelang mobil dinas 101 anggota DPRD Jakarta bisa cepat.
Diskresi merupakan tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, dan tidak lengkap atau tidak jelas. Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.
"Demi menjaga aset negara, itu adalah aset negara dari turunnya nilai maka minta tolong untuk diberikan diskresi di dalam melakukan pelelangan terbuka," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyebutkan, kendaraan milik negara minimal berusia 7 tahun untuk dapat dilelang.
Untuk diketahui, mobil Toyota Altis yang digunakan wakil rakyat Jakarta baru dibeli tahun 2014. Djarot tidak ingin semakin lama proses lelang dilakukan, harga mobil akan turun dan ada aksesoris yang rusak.
"Karena kalau terlalu lama disimpan bisa turun nilai mobil itu dan saya khawatir nanti ada tangan-tangan jahil ya yang untuk ngambil aksesoris," kata Djarot.
Penarikan mobil dinas anggota dewan ini ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Perda tersebut, dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca Juga: Anies Mau Dilantik, Djarot Diminta Segera Tinggalkan Rumah Dinas
Aturan itu merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi, yang konsekuensinya adalah mobil dinas harus dikembalikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram