Suara.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah keras telah menerima uang dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Bahkan, Gamawan siap dihukum seberat-beratnya jika terbukti menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun.
"Saya nggak pernah terima, kutuk saya berkhianat. Hukum saya sebesar-besarnya," kata Gamawan saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Gamawan mengaku sangat kesal karena selalu dikaitkan dengan penerimaan uang dari Andi Agustinus. Padahal, uang Rp50 juta yang didapatnya berasal dari hasil kerjanya sebagai narasumber di beberapa lembaga.
"Saya sangat malu, seolah-olah saya terima Rp50 juta dari Andi. Saya pulang kampung, saya selalu ditanya, apa benar terima dari Andi? Saya terima honor dari mana-mana secara resmi. Saya punya kwitansinya," kata Gamawan.
Gamawan mengatakan, dia pernah menerima uang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena pernah menjadi narasumber. Dia mengatakan pernah menerima uang Rp48 juta yang kemudian dipotong pajak sebesar Rp7 juta.
"Rp48 juta total honor, itu dipotong pajak dan ada tanda tangan saya. Saya suka ceramah di KPK suka dikasih honor di KPK, tapi saya tidak tanya dari mana uang-uangnya. Saya malu, terpaksa kemana-mana saya bawa bukti ini (kwitansi)," kata Gamawan.
Dalam persidangan itu, Gamawan menuding mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, telah berbohong, yang mengaitkan dirinya menerima gratifikasi dari proyek e-KTP.
"Ya Nazaruddin lah. Kan dia bilang mendengar bulan Juni 2011. Juni 2011 itu di mana dia, coba cek. Juni 2011 itu kan dia di Kolombia. Kan buron. Tapi dipersidangan dia bilang Juni 2011. Itu aja sudah bohong. Tapi siapa yang mau jujur membuka itu. Cek lah Nazaruddin itu lari dari April sampai dengan Agustus 2011. Tapi nggak ada yang menghubungkan dengan itu," ujar Gamawan.
Baca Juga: Tergabung di Grup H1, Ini Kata Susy Soal Kans Indonesia
Dalam dakwaan, Gamawan diduga menerima honor dari uang yang berasal dari Andi Narogong. Hal itu terungkap saat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati, bersaksi dalam persidangan sebelumnya.
Suciati mengaku pernah diberikan uang 73.700 dollar AS oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Kemudian dia pernah diberikan Rp495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri, Sugiharto.
Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.
Menurut dia, Gamawan Fauzi saat itu diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota. Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp10 juta.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya