Suara.com - Jumlah sumber daya manusia (SDM) pengawas koperasi tidak sebanding dengan banyaknya jumlah koperasi di Indonesia. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diminta untuk mempercepat pembentukan struktur pengawas koperasi di daerah masing-masing.
Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpam Pinjam, Deputi Pengawasan, Kementerian Koperasi dan UKM, Achmad H. Gopar, mengatakan, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan perizinan dan pengawasan koperasi diserahkan kepada daerah. Selain itu, ada juga PP No 18 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah, yang mengharuskan provinsi maupun kabupaten/kota membentuk unit pengawasan dalam struktur keorganisasian di wilayahnya masing-masing, yang mana sampai sekarang belum seluruh provinsi dan kabupaten/kota membentuk struktur pengawasan di wilayahnya.
“Dengan adanya regulasi itu, daerah seharusnya dapat menyiapkan anggaran dan dukungan SDM dalam pelaksanaan fungsi pengawasan koperasi,” kata Gopar, yang disampaikan dalam "Bimbingan Teknis Satgas Pengawasan Koperasi", di Medan, Senin (9/10/2017).
Berdasarkan data sebaran koperasi secara nasional, menurut wilayah, jumlah koperasi terbanyak ada di kabupaten/kota, yaitu 146.993 unit, koperasi provinsi 4.751 unit, dan koperasi nasional 1.471 unit.
Dia mengakui, tugas pengawasan koperasi di daerah masih lemah. Kementerian Koperasi dan UKM sendiri membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan koperasi yang di tempatkan di provinsi dan kabupaten/kota untuk mengisi kekosongan pengawasan koperasi.
Pada 2016, jumlah Satgas ada 3.500 orang, tapi pada 2017 jumlahnya turun akibat keterbatasan anggaran, yaitu menjadi 1.712 orang. Adapun perinciannya, 5 Satgas di tiap provinsi dan 3 Satgas di tiap Kab/Kota. Dengan jumlah tersebut artinya, rasio tenaga pengawas koperasi tidak sebanding dengan jumlah koperasi yang akan diperiksa.
Dia menyebutkan, tugas utama Satgas Koperasi adalah meningkatkan sinergitas antara pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan koperasi.
“Satgas ini juga hanya wajib memeriksa lima koperasi di tiap wilayahnya, dengan masa kerja lima bulan dalam satu tahun. Dana Dekonsentrasi, sebagai sumber pendanaan memang hanya menyediakan angaran untuk masa kerja lima bulan,” jelas Gopar.
Dia menegaskan, pembentukan Satgas seharusnya menjadi stimulan bagi Pemda untuk membentuk struktur pengawasan. Untuk tujuan tersebut, pemda diminta memberi perhatian serius terhadap pengawasan koperasi sebab juga Satgas bersifat adhoc.
Gopar menegaskan, setelah 2 tahun, pelaksanaan terhadap pengawasan jalan menuju koperasi sehat masih jauh, sehingga sangat dibutuhkan pembinaan terhadap koperasi di daerah. Ia berharap, pengawasan yang semakin kuat akan membawa koperasi pada relnya, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan aturan internal koperasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!