Suara.com - Tarmo (57), lelaki paruh baya nekat mencabuli F, anak berusia 9 tahun karena tak bisa menyalurkan hasrat seksual kepada istrinya yang kini menetap di kampung halaman di Majalengka, Jawa Barat.
"Iya karena sudah lama tidak kumpul sama istri. Tidak bercerai. Hanya LDR (long distance relationship) aja," kata Kapolsek Pulogadung Komisaris Sukadi, Selasa (10/10/2017).
Kepada polisi, Tarmo membantah telah mencabuli F yang masih merupakan tetangganya. Menurut Sukadi keterangan F sangat berlawanan dengan hasil visum dokter.
"Pengakuannya dielus-elus tapi hasil dokter kan ketahuan," katanya.
Dari hasil penyidikan kasus ini, kata Sukadi, korban pencabulan yang dilakukan tersangka baru satu orang. Namun, Sukadi menyampaikan polisi bakal terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada anak-anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tersangka
"Baru satu korbannya, Iya kami selidiki apabila ada dugaan korban lain," kata Sukadi.
Tersangka diringkus polisi saat berada di tempat persembunyiannya di Majalengka, Jawa Barat, dini hari tadi.
Dalam kasus ini, Tarmo dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah warga Pisangan Timur Pulogadung, Jakarta Timur melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang terjadi, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga: Muak Diperkosa Selama 2 Tahun, Gadis Belia Bunuh Ayah Kandung
Saat itu, warga memergoki pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban, namun tidak ada yang membuat laporan polisi. Setelah warga mencurigai pelaku melakukan kekerasan seksual berulangkali sehingga melapor ke Polsek Pulogadung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar