Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pejabat PT Krakatau Industrial Estate Cilegon terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten pada Kamis (12/10/2017). Manager Akuntansi PT KIEC Hendi Rustandi dan GM Keuangan PT KIEC Siti Nafisa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti.
Tubagus adalah Direktur Utama PT KIEC yang merupakan anak Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
"Untuk keperluan penyidikan KPK periksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka TDS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah Manager PT Brantas Abipraya Aufun M Saleh, Keuangan Divisi PT Brantas Abipraya Bambang Setyawan dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Brantas Abipraya Suradi. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus.
Selain Tubagus, KPK sudah menetapkan tersangka Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan legal manager PT KIEC Eka Wandoro.
KPK tengah mendalami aliran dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut.
"Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dengan informasi aliran dana terkait proses perizinan di sana, secara umum itu yang kami dalami," kata Febri.
KPK juga mendalami proses dan alur sampai kemudian ada alokasi sejumlah uang pemberian yang diduga suap terkait perizinan itu. KPK menyita uang tunai senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC.
Iman meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT BA dan Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club. Hal itu bertujuan untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Kasus Suap Perizinan Transmart Cilegon
PT Brantas Abipraya adalah BUMN selaku pengembang untuk membangun mall Transmart di lahan di PT KIEC. PT Brantas Abipraya pun pernah terjerat oleh KPK yaitu dalam kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Dalam kasus itu, Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara sedangkan Senior Manager PT Abipraya divonis dua tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum