Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Jumat (14/10/2017), mengecam pemerintah Indonesia karena dinilai telah melanggar hukum internasional dalam penangkapan sekitar 50 orang yang diduga homoseksual sepekan lalu.
"Menangkap orang berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional," kata Robert Colville, juru bicara bidang hak asasi manusia PBB seperti dikutip Reuters.
Colville menyoal penangkapan sekitar 50 orang di sebuah sauna di Jakarta pada 7 Oktober lalu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam pesta seks homoseksual.
Selain Indonesia, dalam kesempatan yang sama PBB juga mengecam Mesir dan Azerbaijan karena kasus serupa. Di Azerbaijan sekitar 80 orang yang diduga lesbian, gay, biseksual, atau transgender ditangkap sejak September lalu.
PBB mengatakan telah menerima laporan bahwa orang-orang yang ditangkap itu telah disiksa dengan cara dipukul, disetrum, dan dibotaki oleh pihak berwajib.
Sementara di Mesir sekitar 50 orang ditangkap karena diduga homoseksual. Penangkapan homoseksual di Mesir dimulai ketika beberapa orang mengibarkan bendera pelangi, yang jamak menjadi simbol kelompok homoseksual, biseksual, dan transgender dunia, pada sebuah konser band rok asal Libanon.
"Di ketiga negara ini, pemerintah telah menuding mereka yang ditangkap terlibat dalam prostitusi. Padahal dalam di hampir semua kasus, para tersangka telah membantah tudingan itu," kata Colville yang mendesak agar mereka yang ditahan segera dibebaskan.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya, Ada Satu ASN!
-
Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya: Polisi Ciduk 34 Pria Tanpa Busana!
-
Viral Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak Bogor, Puluhan Pria Tertangkap Telanjang Bulat!
-
Fakta-fakta Ngeri Pesta Gay di Puncak Bogor, Dari Botol Miras hingga Pelumas
-
Anggota DPR Minta Polisi Ungkap Penyelenggara Pesta Gay di Puncak
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar