News / Nasional
Senin, 16 Oktober 2017 | 11:59 WIB
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Baca 10 detik

Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaga antirasuah ‎akan mengkaji keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang mengabulkan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Keputusan Cepi kemudian menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang disandang Novanto.

"‎Ya, kita pelajari kelemahan lalu, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan sampaikan ke publik," kata Agus di DPR, Jakarta, Senin (16/10/2017).‎
‎‎
Sebelumnya Cepi menilai penerbitan surat perintah penyidikan terhadap Novanto tidak sesuai dengan prosedur dan tata acara perundang-undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KUHAP, dan SOP KPK.‎‎

Belakangan muncul isu KPK akan kembali menerbitkan ‎sprindik baru untuk Novanto. Tetapi, Agus belum mau membicarakan itu lebih jauh. KPK sedang fokus mempelajari permasalahan sehingga kalah di pengadilan.

"‎Belum, belum diputuskan (penerbitan Sprindik baru) Masih didiskusikan di dalam dulu, kelemahan-kelemahan masa lalu (pra peradllan SN) apa, perbaikannya secara cepat apa," kata dia.

Ketika ditanya apakah sprindik baru Novanto terkait dengan penetapan tersangka keenam kasus e-KTP yaitu Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Agus menjawab diplomatis.

"Ya semua itu berkorelasi, semua tersangka pertama, kedua, ketiga, semua berkorelasi," katanya.‎

Load More