Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaga antirasuah akan mengkaji keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang mengabulkan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Keputusan Cepi kemudian menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang disandang Novanto.
"Ya, kita pelajari kelemahan lalu, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan sampaikan ke publik," kata Agus di DPR, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Sebelumnya Cepi menilai penerbitan surat perintah penyidikan terhadap Novanto tidak sesuai dengan prosedur dan tata acara perundang-undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KUHAP, dan SOP KPK.
Belakangan muncul isu KPK akan kembali menerbitkan sprindik baru untuk Novanto. Tetapi, Agus belum mau membicarakan itu lebih jauh. KPK sedang fokus mempelajari permasalahan sehingga kalah di pengadilan.
"Belum, belum diputuskan (penerbitan Sprindik baru) Masih didiskusikan di dalam dulu, kelemahan-kelemahan masa lalu (pra peradllan SN) apa, perbaikannya secara cepat apa," kata dia.
Ketika ditanya apakah sprindik baru Novanto terkait dengan penetapan tersangka keenam kasus e-KTP yaitu Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Agus menjawab diplomatis.
"Ya semua itu berkorelasi, semua tersangka pertama, kedua, ketiga, semua berkorelasi," katanya.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
-
Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya
-
Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium
-
Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah