Suara.com - Sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE oleh terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/10/2017), sempat berlangsung ’panas’.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Wibowo menilai Buni Yani menghina timnya dan juga persidangan yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan ARsip (Dispusip), Kota Bandung tersebut.
Gara-garanya, dalam persidangan yang beragendakan pembacaan pledoi itu, Buni Yani terus menatap Irfan dan tim JPU. Pledoi Buni sendiri dibacakan oleh pengacaranya.
Saat pledoi dibacakan, Irfan mendadak menginterupsi.
"Izin yang mulia. Kami meminta adanya perintah penahanan terhadap terdakwa Buni Yani. Ini persidangan yang mulia, dan ada penghinaan,” interupsi Irfan.
Kemarahan Irfan itu dipicu oleh Buni yang terus melirik ke arahnya dan JPU lain selama pledoi dibacakan.
Aldwin Rahardian, pengacara Buni Yani, sempat kebingungan pembacaan pledoi yang dilakukannya diinterupsi.
“Tidak ada yang menghina,” kata Aldwin.
Baca Juga: Mau Aksi, Formaju Minta Anies-Sandi Ingat Janji Tutup Alexis
Agar tensi ’panas’ tak terus berlangsung, Ketua Majelis Hakim M Saptono segera menenangkan kedua belah pihak.
Hakim Saptono meminta Buni Yani menghormati JPU. Ia lantas tak membahas usul penahanan terhadap Buni.
“Semua yang hadir dalam sidang ini harus saling menghormati. Semua harus tenang mendengarkan pledoi,” pinta hakim.
Seusai persidangan, Irfan mengungkapkan alasannya marah dan menginterupsi pembacaan pledoi Buni.
“Saat persidangan, terdakwa selalu menatap saya dan tim JPU. Saya sudah menggunakan kode tangan kepada terdakwa agar fokus melihat ke depan, ke hakim,” tutur Irfan, Selasa siang.
Namun, kata Irfan, Buni tak mengindahkan kodenya itu dan terus menatap dirinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka