Suara.com - Buni Yani, tersangka kasus penyiaran ujaran kebencian melalui media sosial, dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Namun, tuntutan itu dinilai Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris, terlalu berlebihan.
"Saya menilai tuntutannya itu terlalu lebay ya. 2 tahun penjara itu terlalu banyak. Tapi kan nanti para kuasa hukum akan memberikan pledoi tanggal 17 Oktober," kata Fahira seusai meresmikan 212 Mart di Jalan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2017).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI ini justru berharap Buni Yani bebas. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok—yang menjadi objek ujaran kebencian Buni Yani—telah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.
"Saya berharap mudah-mudahan Buni Yani bisa bebas. Sebab, (Ahok) sudah terciduk, sudah tertangkap, harusnya Buni Yani sudah bebas," tukasnya.
Baca Juga: Usai Digerebek, T1 Sauna Tempat Pesta Gay Masih Didatangi Pria
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal