Suara.com - Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Kotak Badja) Muannas Al Aidid menganggap tuntutan dua tahun penjara yang dilayangkan kepada Buni Yani, terdakwa kasus ujaran kebencian berbau SARA masih rendah.
Seharusnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum bisa memberikan tuntutan secara maksimal lantaran Buni Yani dianggap telah menggiring opini terkait rekaman video mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggahnya ke media sosial.
"Karena nyata kegaduhan semua bermula dari transkrip yang dibuat oleh Buni Yani dalam akun Facebooknya jelas berbeda dengan ucapan Ahok dalam sengaja hilangkan kata penting 'pakai'. Tujuan transkrip itu jelas untuk menggiring opini pembaca bahwa Ahok menghina AlQuran, Padahal Maksud Pidato tidak seperti itu," kata Muannas melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2017).
"Jadi ini dua hal berbeda dengan peristiwa di mana Ahok pada akhirnya dinyatakan terbukti menurut hukum melakukan penodaan dan penistaan terhadap agama berdasarkan putusan pengadilan, dengan cara Buni Yani menggiring opini pembaca atas tulisannya, kita harus obyektif," Muannas menambahkan.
Muannas yang merupakan pelapor dalam kasus itu menyampaikan, Buni Yani juga telah mengaku telah menghilangkan kata 'pakai' terhadap video pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Bahwa pengakuan Buni Yani tentang adanya perbedaan transkrip hilangkan kata 'pakai' sudah diakui dan mengaku dirinya salah di sebuah acara Talkshow TV swasta sehingga dapat dijadikan sebagai bukti setidaknya bukti petunjuk," kata dia.
Muannas menambahkan, unsur kesengajaaan yang dilakukan Buni Yani menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos sudah jelas berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Unsur kesengajaan juga sudah tergambar jelas dalam dua kesaksian Guntur Romli dan Nong Darol Mahmada di persidangan yang sudah mengingatkan kekeliruan transkrip Buni Yani tapi dia tetap menantang, keterangan saksi merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah, sehingga harus dipertimbangkan sebagai perbuatan sengaja menyebarkan informasi permusuhan yang kontennya SARA sehingga berdampak memicu kemarahan umat sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE," katanya
Dia juga menilai, Buni Yani tidak bisa menjelaskan asal sumber video pidato Ahok yang diunggah di medsos. Kata dia juga, ada perbedaan durasi dari video yang diunggah Buni Yani dengan video asli pidato Ahok yang berdurasi 1 jam 48 menit.
Baca Juga: Ada Jalan Padjajaran di Jogja, Sultan 'Berdamai' dengan Masa Lalu
"Nah perbuatan ini sudah masuk ketentuan pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 UU ITE ancaman pidananya 8 tahun dan denda 2 Milyar, maka bila dihubungkan dengan dampak yang ditimbulkan karena ulahnya dan sikap berbelit-belit Buni Yani selama persidangan saya anggap tuntutan JPU terlalu rendah, seharusnya 5 Tahun dan denda 1 milyar," ujarnya menjelaskan.
Muannas berharap nantinya majelis hakim bisa menjatuhkan vonis kepada Buni Yani lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Semoga majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan masyarakat dengan menjatuhkan putusan Ultra Petita melebihi tuntutan nantinya," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil