Suara.com - Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Kotak Badja) Muannas Al Aidid menganggap tuntutan dua tahun penjara yang dilayangkan kepada Buni Yani, terdakwa kasus ujaran kebencian berbau SARA masih rendah.
Seharusnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum bisa memberikan tuntutan secara maksimal lantaran Buni Yani dianggap telah menggiring opini terkait rekaman video mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggahnya ke media sosial.
"Karena nyata kegaduhan semua bermula dari transkrip yang dibuat oleh Buni Yani dalam akun Facebooknya jelas berbeda dengan ucapan Ahok dalam sengaja hilangkan kata penting 'pakai'. Tujuan transkrip itu jelas untuk menggiring opini pembaca bahwa Ahok menghina AlQuran, Padahal Maksud Pidato tidak seperti itu," kata Muannas melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2017).
"Jadi ini dua hal berbeda dengan peristiwa di mana Ahok pada akhirnya dinyatakan terbukti menurut hukum melakukan penodaan dan penistaan terhadap agama berdasarkan putusan pengadilan, dengan cara Buni Yani menggiring opini pembaca atas tulisannya, kita harus obyektif," Muannas menambahkan.
Muannas yang merupakan pelapor dalam kasus itu menyampaikan, Buni Yani juga telah mengaku telah menghilangkan kata 'pakai' terhadap video pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Bahwa pengakuan Buni Yani tentang adanya perbedaan transkrip hilangkan kata 'pakai' sudah diakui dan mengaku dirinya salah di sebuah acara Talkshow TV swasta sehingga dapat dijadikan sebagai bukti setidaknya bukti petunjuk," kata dia.
Muannas menambahkan, unsur kesengajaaan yang dilakukan Buni Yani menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos sudah jelas berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Unsur kesengajaan juga sudah tergambar jelas dalam dua kesaksian Guntur Romli dan Nong Darol Mahmada di persidangan yang sudah mengingatkan kekeliruan transkrip Buni Yani tapi dia tetap menantang, keterangan saksi merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah, sehingga harus dipertimbangkan sebagai perbuatan sengaja menyebarkan informasi permusuhan yang kontennya SARA sehingga berdampak memicu kemarahan umat sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE," katanya
Dia juga menilai, Buni Yani tidak bisa menjelaskan asal sumber video pidato Ahok yang diunggah di medsos. Kata dia juga, ada perbedaan durasi dari video yang diunggah Buni Yani dengan video asli pidato Ahok yang berdurasi 1 jam 48 menit.
Baca Juga: Ada Jalan Padjajaran di Jogja, Sultan 'Berdamai' dengan Masa Lalu
"Nah perbuatan ini sudah masuk ketentuan pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 UU ITE ancaman pidananya 8 tahun dan denda 2 Milyar, maka bila dihubungkan dengan dampak yang ditimbulkan karena ulahnya dan sikap berbelit-belit Buni Yani selama persidangan saya anggap tuntutan JPU terlalu rendah, seharusnya 5 Tahun dan denda 1 milyar," ujarnya menjelaskan.
Muannas berharap nantinya majelis hakim bisa menjatuhkan vonis kepada Buni Yani lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Semoga majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan masyarakat dengan menjatuhkan putusan Ultra Petita melebihi tuntutan nantinya," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
 - 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara
 - 
            
              Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Prabowo Cari Aman dari Kasus Judol? PDIP: Gerindra Bukan Tempat Para Kriminal!
 - 
            
              Prabowo Pasang Badan Soal Utang Whoosh: Jangan Dipolitisasi, Nggak Usah Ribut-ribut!
 - 
            
              Puan Maharani: Negara Harus Permudah Urusan Rakyat, Bukan Persulit!
 - 
            
              Gebrakan Ambisius Prabowo: Whoosh Tembus Banyuwangi, Pasang Badan Soal Utang