Suara.com - Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Kotak Badja) Muannas Al Aidid menganggap tuntutan dua tahun penjara yang dilayangkan kepada Buni Yani, terdakwa kasus ujaran kebencian berbau SARA masih rendah.
Seharusnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum bisa memberikan tuntutan secara maksimal lantaran Buni Yani dianggap telah menggiring opini terkait rekaman video mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggahnya ke media sosial.
"Karena nyata kegaduhan semua bermula dari transkrip yang dibuat oleh Buni Yani dalam akun Facebooknya jelas berbeda dengan ucapan Ahok dalam sengaja hilangkan kata penting 'pakai'. Tujuan transkrip itu jelas untuk menggiring opini pembaca bahwa Ahok menghina AlQuran, Padahal Maksud Pidato tidak seperti itu," kata Muannas melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2017).
"Jadi ini dua hal berbeda dengan peristiwa di mana Ahok pada akhirnya dinyatakan terbukti menurut hukum melakukan penodaan dan penistaan terhadap agama berdasarkan putusan pengadilan, dengan cara Buni Yani menggiring opini pembaca atas tulisannya, kita harus obyektif," Muannas menambahkan.
Muannas yang merupakan pelapor dalam kasus itu menyampaikan, Buni Yani juga telah mengaku telah menghilangkan kata 'pakai' terhadap video pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Bahwa pengakuan Buni Yani tentang adanya perbedaan transkrip hilangkan kata 'pakai' sudah diakui dan mengaku dirinya salah di sebuah acara Talkshow TV swasta sehingga dapat dijadikan sebagai bukti setidaknya bukti petunjuk," kata dia.
Muannas menambahkan, unsur kesengajaaan yang dilakukan Buni Yani menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos sudah jelas berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Unsur kesengajaan juga sudah tergambar jelas dalam dua kesaksian Guntur Romli dan Nong Darol Mahmada di persidangan yang sudah mengingatkan kekeliruan transkrip Buni Yani tapi dia tetap menantang, keterangan saksi merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah, sehingga harus dipertimbangkan sebagai perbuatan sengaja menyebarkan informasi permusuhan yang kontennya SARA sehingga berdampak memicu kemarahan umat sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE," katanya
Dia juga menilai, Buni Yani tidak bisa menjelaskan asal sumber video pidato Ahok yang diunggah di medsos. Kata dia juga, ada perbedaan durasi dari video yang diunggah Buni Yani dengan video asli pidato Ahok yang berdurasi 1 jam 48 menit.
Baca Juga: Ada Jalan Padjajaran di Jogja, Sultan 'Berdamai' dengan Masa Lalu
"Nah perbuatan ini sudah masuk ketentuan pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 UU ITE ancaman pidananya 8 tahun dan denda 2 Milyar, maka bila dihubungkan dengan dampak yang ditimbulkan karena ulahnya dan sikap berbelit-belit Buni Yani selama persidangan saya anggap tuntutan JPU terlalu rendah, seharusnya 5 Tahun dan denda 1 milyar," ujarnya menjelaskan.
Muannas berharap nantinya majelis hakim bisa menjatuhkan vonis kepada Buni Yani lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Semoga majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan masyarakat dengan menjatuhkan putusan Ultra Petita melebihi tuntutan nantinya," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam