Suara.com - Kerajaan Arab Saudi dirikan lembaga baru yang bertugas memastikan hadis Nabi Muhammad SAW tidak digunakan untuk menjustifikasi tindakan kelompok radikal atau teroris.
Pendirian lembaga baru ini berdasarkan dekrit yang dikeluarkan pemimpin Arab Saudi, Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud, pada Selasa (18/10/2017).
"Lembaga ini akan menghilangkan hadis palsu yang bertentangan dengan ajaran Islam yang digunakan kelompok ekstremis untuk membenarkan kejahatan, pembunuhan, dan tindakan teroris," demikian dilaporkan Kantor Berita Arab Saudi (SPA), dikutip dari RT, Kamis (19/10/2017).
Lembaga ini akan didirikan di Madinah, beranggotakan para pakar Islam dari seluruh dunia.
Hadis merupakan perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedoman hidup bagi umat Muslim setelah Kitab Suci Al Quran.
Kelompok ekstremis seperti ISIS, kerap menggunakan hadis yang bertentangan dengan ajaran Al Quran dan hadis lainnya untuk membenarkan tindakan kekerasan yang mereka lakukan.
Kepala Universitas Islam Madinah, Dr. Hatem bin Hasan Al-Marzouqi, mengapresiasi pembentukan lembaga untuk mengecek keabsahan hadis.
Dia menekankan pentingnya menghilangkan ketidakmurnian dalam hadis, serta menghilangkan kata-kata distorsi yang menyudutkan Islam dan umat Muslim.
Langkah ini dinilai sebagai upaya Kerajaan Arab Saudi dengan paham Wahabi-nya untuk menjauhkan dari persepsi bahwa mereka mendukung terorisme.
Baca Juga: Sebelum Sidang, Ina Thomas Dandani Axel Matthew
Tuduhan ini muncul menyusul serangan 11 September 2001 terhadap Menara Kembar WTC di Amerika Serikat, dimana 15 dari 19 pembajak pesawat tersebut diketahui berkewarganegaraan Arab Saudi.
Dalam dokumen yang dibocorkan WikiLeaks, Departemen Luar Negeri AS menuduh Arab Saudi telah mendonorkan dana bagi kelompok teroris Sunni di seluruh dunia.
Arab Saudi telah lama menyebarkan paham Wahabi di seluruh dunia, melalui pendanaan di sekolah dan masjid.
Sebuah laporan tahun 2017 dari Pusat Tanggapan terhadap Radikalisasi dan Terorisme, menemukan bahwa, dalam 30 tahun terakhir, Kerajaan Arab Saudi telah menghabiskan 67 miliar poundsterling untuk mendanai penyebaran ajaran Wahabi di seluruh dunia.
Berita Terkait
-
Cristiano Ronaldo Kembali Mogok Main, Ancam Hengkang dari Al Nassr di Akhir Musim
-
Biaya Gila Parkiran di Piala Dunia 2026: Termurah Rp1,2 Juta, Termahal Rp5 Juta
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
AS - Iran Memanas di Selat Hormuz, Brent Tembus 67 Dolar AS
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura