Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, pemerintah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
HTI menggugat penerbitan surat keputusan Menkumham pencabutan badan hukum perkumpulan HTI.
"Ya kami layani, mau tidak mau harus dilayani, itu sah-sah saja," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Dia menganggap wajar langkah yang dilakukan HTI untuk menggugat surat keputusan tersebut. Sebab, Indonesia adalah negara yang menganut azas hukum.
"Kalau seperti Kemenkumham membatalkan badan hukum salah satu ormas, ya karena ini negara hukum, boleh saja menggugat ke pengadilan, itu sah-sah saja. Jadi jangan ada yang menyatakan kami ini otoriter,” tukasnya.
HTI mengajukan gugatan ke PTUN beberapa waktu lau. "Sudah didaftarkan, sudah diterima kemudian sudah masuk di daftar perkara," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.
"Nanti, katanya dua minggu setelah pengajuan (dijadwalkan bersidang). Pengajuannya minggu lalu, jadi mungkin minggu depan (sidang)," terangnya.
Pengajuan gugatan ini didasarkan karena pembubaran tersebut tidak sesuai dengan azas keterbukaan karena tanpa pemberian alasan yang jelas.
Baca Juga: Laki-Laki Ini Ngamuk Lihat Perawat Perkosa Mayat Istrinya
Kemudian, sambung Ismail, gugatan ini dilayangkan lantaran pembubaran itu tidak memenuhi azas kecermatan, karena hanya memakai Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai dasar.
"Jadi tuntutannya, pertama, adalah penundaan. Kami mohon pada PTUN putusan pencabutan itu ditunda berlakunyam supaya kami bisa beraktivitas. Kedua adalah pembatalan. Tapi sebelum pembatalan, kami minta penundaan dulu," tandasnya.
Sebelumnya, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly membubarkan HTI sesuai dengan SK MenkumHAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Atas hal itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN dengan nomor gugatan 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017.
Berita Terkait
-
Diancam Dilaporkan Djan Faridz, Begini Respon Menkumham
-
Yasonna: "Pendahulu Kita Korban Nyawa, Malu Jika Cuma Nonton..."
-
Begini Unair Perlakukan Dosen dan Mahasiswa yang Terlibat HTI
-
SMRC Sebut Jokowi Punya Daya Tarik Maju Pilpres 2019, Apa Saja?
-
Dosen Terlibat HTI, Menristek Kumpulkan Semua Rektor Pagi Ini
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Armada Damkar ke 14 Daerah, Ini Daftar Lengkapnya!