Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, pemerintah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
HTI menggugat penerbitan surat keputusan Menkumham pencabutan badan hukum perkumpulan HTI.
"Ya kami layani, mau tidak mau harus dilayani, itu sah-sah saja," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Dia menganggap wajar langkah yang dilakukan HTI untuk menggugat surat keputusan tersebut. Sebab, Indonesia adalah negara yang menganut azas hukum.
"Kalau seperti Kemenkumham membatalkan badan hukum salah satu ormas, ya karena ini negara hukum, boleh saja menggugat ke pengadilan, itu sah-sah saja. Jadi jangan ada yang menyatakan kami ini otoriter,” tukasnya.
HTI mengajukan gugatan ke PTUN beberapa waktu lau. "Sudah didaftarkan, sudah diterima kemudian sudah masuk di daftar perkara," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.
"Nanti, katanya dua minggu setelah pengajuan (dijadwalkan bersidang). Pengajuannya minggu lalu, jadi mungkin minggu depan (sidang)," terangnya.
Pengajuan gugatan ini didasarkan karena pembubaran tersebut tidak sesuai dengan azas keterbukaan karena tanpa pemberian alasan yang jelas.
Baca Juga: Laki-Laki Ini Ngamuk Lihat Perawat Perkosa Mayat Istrinya
Kemudian, sambung Ismail, gugatan ini dilayangkan lantaran pembubaran itu tidak memenuhi azas kecermatan, karena hanya memakai Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai dasar.
"Jadi tuntutannya, pertama, adalah penundaan. Kami mohon pada PTUN putusan pencabutan itu ditunda berlakunyam supaya kami bisa beraktivitas. Kedua adalah pembatalan. Tapi sebelum pembatalan, kami minta penundaan dulu," tandasnya.
Sebelumnya, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly membubarkan HTI sesuai dengan SK MenkumHAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Atas hal itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN dengan nomor gugatan 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017.
Berita Terkait
-
Diancam Dilaporkan Djan Faridz, Begini Respon Menkumham
-
Yasonna: "Pendahulu Kita Korban Nyawa, Malu Jika Cuma Nonton..."
-
Begini Unair Perlakukan Dosen dan Mahasiswa yang Terlibat HTI
-
SMRC Sebut Jokowi Punya Daya Tarik Maju Pilpres 2019, Apa Saja?
-
Dosen Terlibat HTI, Menristek Kumpulkan Semua Rektor Pagi Ini
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel