Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, pemerintah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
HTI menggugat penerbitan surat keputusan Menkumham pencabutan badan hukum perkumpulan HTI.
"Ya kami layani, mau tidak mau harus dilayani, itu sah-sah saja," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Dia menganggap wajar langkah yang dilakukan HTI untuk menggugat surat keputusan tersebut. Sebab, Indonesia adalah negara yang menganut azas hukum.
"Kalau seperti Kemenkumham membatalkan badan hukum salah satu ormas, ya karena ini negara hukum, boleh saja menggugat ke pengadilan, itu sah-sah saja. Jadi jangan ada yang menyatakan kami ini otoriter,” tukasnya.
HTI mengajukan gugatan ke PTUN beberapa waktu lau. "Sudah didaftarkan, sudah diterima kemudian sudah masuk di daftar perkara," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.
"Nanti, katanya dua minggu setelah pengajuan (dijadwalkan bersidang). Pengajuannya minggu lalu, jadi mungkin minggu depan (sidang)," terangnya.
Pengajuan gugatan ini didasarkan karena pembubaran tersebut tidak sesuai dengan azas keterbukaan karena tanpa pemberian alasan yang jelas.
Baca Juga: Laki-Laki Ini Ngamuk Lihat Perawat Perkosa Mayat Istrinya
Kemudian, sambung Ismail, gugatan ini dilayangkan lantaran pembubaran itu tidak memenuhi azas kecermatan, karena hanya memakai Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai dasar.
"Jadi tuntutannya, pertama, adalah penundaan. Kami mohon pada PTUN putusan pencabutan itu ditunda berlakunyam supaya kami bisa beraktivitas. Kedua adalah pembatalan. Tapi sebelum pembatalan, kami minta penundaan dulu," tandasnya.
Sebelumnya, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly membubarkan HTI sesuai dengan SK MenkumHAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Atas hal itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN dengan nomor gugatan 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017.
Berita Terkait
-
Diancam Dilaporkan Djan Faridz, Begini Respon Menkumham
-
Yasonna: "Pendahulu Kita Korban Nyawa, Malu Jika Cuma Nonton..."
-
Begini Unair Perlakukan Dosen dan Mahasiswa yang Terlibat HTI
-
SMRC Sebut Jokowi Punya Daya Tarik Maju Pilpres 2019, Apa Saja?
-
Dosen Terlibat HTI, Menristek Kumpulkan Semua Rektor Pagi Ini
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI
-
Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik
-
Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan
-
BRI dan BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo 2026
-
Cari Kendaraan Baru? BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Lebih Mudah
-
47 Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak Parah Akibat Gempa di NTT
-
Sering Selingkuh, Alat Kelamin Suami di Lumajang Dipotong Istri