Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku siap menghadapi rencana Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, yang akan melaporkannya ke penegak hukum.
Djan mengancam melaporkan Yasonna karena dianggap melangar aturan atas penerbitan surat keputusan PPP untuk kubu Romahurmuziy (Romi).
"Kita hadapi semua. Segala sesuatunya kita hadapi dengan baik. Nggak ada masalah," kata Yasona disela-sela rapat dengan Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Yasonna menambahkan, semua orang punya hak untuk memberikan pandangannya terhadap sesuatu masalah, bahkan melibatkan penegak hukum untuk mencari kebenarannya.
"Masing-masing orang mempunyai hak untuk mengajukan pandangannya tentang itu. Ya dalam kajian kita lah. Yang sana bilang begitu, yang sana bilang begini. Itu masih dalam pembahasan kita," katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini pun menegaskan jika sekarang ini Partai PPP yang sah adalah dari kubu Romi.
Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang menguatkan keputusan Menkumham untuk masalah dualisme partai ini.
"Kalau dari segi ketentuan perundang-undangan kan yang sudah mendapat keputusan sementara ini kan saat ini masih Romi. Saya dikirimi surat oleh Pak Djan. Dikirimi juga surat oleh kubu Romi. Alasan keputusan MA menguatkan kami," ujar Yasonna.
Djan Faridz berencana melaporkan Yasonna ke aparat penegak hukum karena dianggap melangar aturan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) PPP untuk kubu Romi. Dia juga menganggap surat tersebut menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Bentrokan Maut di Koja Telan Satu Korban, Polisi Bekuk 8 Orang
Djan berkukuh kalau kubunya sudah memenangkan gugatan. Namun, karena dokumennya kurang, Yasonna kemudian mengeluarkan SK untuk kubu Romi.
"Putusan 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta itu Muktamar yang sah pada saat itu. Terus beliau (Yasonna) juga mempertimbangkan bahwa Muktamar Jakarta dokumennya belum lengkap dan untuk mengisi kekosongan hukum, Menkumham menerbitkan SK untuk Romi," kata Djan usai beraudiensi dengan Pimpinan KPU RI di Kantor KPU, Senin (9/10/2017).
"Keputusan itu melanggar segala macam kaidah hukum yang ada di Indonesia. Melanggar Undang-undang Dasar 45, melanggar asas Pancasila, melanggar UU Partai Politik, melanggar sumpah jabatan, membohongi Tuhan dengan melanggar sumpah jabatan," tambahnya.
Berita Terkait
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK
-
Sinergi BPJS Kesehatan & Mahkamah Agung Didorong untuk Jaga Keberlanjutan Program JKN Nasional
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Pengakuan Bonatua Silalahi, Dibujuk dan Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik
-
Habiburokhman: Waspada Penumpang Gelap Reformasi Polri, Ada Agenda Dendam Politik
-
Dulu Rugi Mulu, Laba BUMN di Era Prabowo Meroket 4 Kali Lipat, Ini Sebabnya
-
Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Jadwalnya
-
Polri Kebut 1.179 Dapur MBG, 2,9 Juta Warga Disasar hingga Pelosok Wilayah 3T
-
BPK Periksa Gus Yaqut, KPK Tegaskan Sudah Ada Koordinasi
-
Polri Jadi Bulan-bulanan, Prabowo: Itu Risiko, Dulu Jenderal TNI Dimaki-Dituduh Melanggar HAM
-
Indonesia Kejar Ciptakan Jutaan Green Jobs, Sudah Siapkah Talenta Kita?
-
Syarat Ikut Mudik Gratis Lebaran 2026, Catat Dokumen dan Cara Daftarnya
-
Digerebek di Kamar Hotel Dumai, WNA Malaysia Bawa 99.600 Butir Happy Five Senilai Rp39,8 Miliar!