Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku siap menghadapi rencana Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, yang akan melaporkannya ke penegak hukum.
Djan mengancam melaporkan Yasonna karena dianggap melangar aturan atas penerbitan surat keputusan PPP untuk kubu Romahurmuziy (Romi).
"Kita hadapi semua. Segala sesuatunya kita hadapi dengan baik. Nggak ada masalah," kata Yasona disela-sela rapat dengan Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Yasonna menambahkan, semua orang punya hak untuk memberikan pandangannya terhadap sesuatu masalah, bahkan melibatkan penegak hukum untuk mencari kebenarannya.
"Masing-masing orang mempunyai hak untuk mengajukan pandangannya tentang itu. Ya dalam kajian kita lah. Yang sana bilang begitu, yang sana bilang begini. Itu masih dalam pembahasan kita," katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini pun menegaskan jika sekarang ini Partai PPP yang sah adalah dari kubu Romi.
Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang menguatkan keputusan Menkumham untuk masalah dualisme partai ini.
"Kalau dari segi ketentuan perundang-undangan kan yang sudah mendapat keputusan sementara ini kan saat ini masih Romi. Saya dikirimi surat oleh Pak Djan. Dikirimi juga surat oleh kubu Romi. Alasan keputusan MA menguatkan kami," ujar Yasonna.
Djan Faridz berencana melaporkan Yasonna ke aparat penegak hukum karena dianggap melangar aturan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) PPP untuk kubu Romi. Dia juga menganggap surat tersebut menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Bentrokan Maut di Koja Telan Satu Korban, Polisi Bekuk 8 Orang
Djan berkukuh kalau kubunya sudah memenangkan gugatan. Namun, karena dokumennya kurang, Yasonna kemudian mengeluarkan SK untuk kubu Romi.
"Putusan 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta itu Muktamar yang sah pada saat itu. Terus beliau (Yasonna) juga mempertimbangkan bahwa Muktamar Jakarta dokumennya belum lengkap dan untuk mengisi kekosongan hukum, Menkumham menerbitkan SK untuk Romi," kata Djan usai beraudiensi dengan Pimpinan KPU RI di Kantor KPU, Senin (9/10/2017).
"Keputusan itu melanggar segala macam kaidah hukum yang ada di Indonesia. Melanggar Undang-undang Dasar 45, melanggar asas Pancasila, melanggar UU Partai Politik, melanggar sumpah jabatan, membohongi Tuhan dengan melanggar sumpah jabatan," tambahnya.
Berita Terkait
-
PPP di Ambang Perpecahan? Rommy Tuding Klaim Mardiono Jadi Ketum Aklamasi Hoaks: Itu Upaya Adu Domba
-
Agus Suparmono Dapat Dukungan Eks Ketum Romi dan Wagub Jateng Jelang Muktamar X PPP
-
Jelang Munas X PPP, Kubu Agus Suparmanto Klaim Sudah Kantongi Dukungan dari 27 DPW
-
Skandal Suap di MA Kembali Terungkap: KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah
-
Bongkar Habis! Romahurmuziy Soroti Inkonsistensi Jokowi dan Isu 'Wajah Berubah'
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
2 Kelompok Masyarakat Ngadu ke Fraksi PDIP DPR, Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Konflik Tanah
-
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
-
Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Taman Sari, 6 Warga Luka dan Ratusan KK Terpaksa Mengungsi
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?
-
Misteri Hilangnya Mahasiswa UI Terungkap: Ternyata Malu karena Skripsi Belum Beres
-
Geram BUMN Merugi Tapi Bonus Melonjak, Prabowo Siapkan Gebrakan Buat Para Koruptor