Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku siap menghadapi rencana Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, yang akan melaporkannya ke penegak hukum.
Djan mengancam melaporkan Yasonna karena dianggap melangar aturan atas penerbitan surat keputusan PPP untuk kubu Romahurmuziy (Romi).
"Kita hadapi semua. Segala sesuatunya kita hadapi dengan baik. Nggak ada masalah," kata Yasona disela-sela rapat dengan Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Yasonna menambahkan, semua orang punya hak untuk memberikan pandangannya terhadap sesuatu masalah, bahkan melibatkan penegak hukum untuk mencari kebenarannya.
"Masing-masing orang mempunyai hak untuk mengajukan pandangannya tentang itu. Ya dalam kajian kita lah. Yang sana bilang begitu, yang sana bilang begini. Itu masih dalam pembahasan kita," katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini pun menegaskan jika sekarang ini Partai PPP yang sah adalah dari kubu Romi.
Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang menguatkan keputusan Menkumham untuk masalah dualisme partai ini.
"Kalau dari segi ketentuan perundang-undangan kan yang sudah mendapat keputusan sementara ini kan saat ini masih Romi. Saya dikirimi surat oleh Pak Djan. Dikirimi juga surat oleh kubu Romi. Alasan keputusan MA menguatkan kami," ujar Yasonna.
Djan Faridz berencana melaporkan Yasonna ke aparat penegak hukum karena dianggap melangar aturan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) PPP untuk kubu Romi. Dia juga menganggap surat tersebut menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Bentrokan Maut di Koja Telan Satu Korban, Polisi Bekuk 8 Orang
Djan berkukuh kalau kubunya sudah memenangkan gugatan. Namun, karena dokumennya kurang, Yasonna kemudian mengeluarkan SK untuk kubu Romi.
"Putusan 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta itu Muktamar yang sah pada saat itu. Terus beliau (Yasonna) juga mempertimbangkan bahwa Muktamar Jakarta dokumennya belum lengkap dan untuk mengisi kekosongan hukum, Menkumham menerbitkan SK untuk Romi," kata Djan usai beraudiensi dengan Pimpinan KPU RI di Kantor KPU, Senin (9/10/2017).
"Keputusan itu melanggar segala macam kaidah hukum yang ada di Indonesia. Melanggar Undang-undang Dasar 45, melanggar asas Pancasila, melanggar UU Partai Politik, melanggar sumpah jabatan, membohongi Tuhan dengan melanggar sumpah jabatan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat