Suara.com - Memasuki akhir tahun 2017, Panita Perancang Undang-undang DPD mengusulkan sembilan RUU untuk menjadi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018. Hal tersebut disampaikan saat Sidang Paripurna ke V Masa Sidang I 2017-2018.
Wakil Ketua PPUU Nofi Candra mengatakan sembilan RUU diantaranya RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan, RUU tentang Etika Penyelenggaraan Negara, RUU tentang Perlindungan Verietas Tanaman, RUU tentang Bahasa Asing dan Kesenian Daerah, RUU tentang Tanggungjawab Sosial Lingkungan, RUU tentang Pajak Penghasilan, RUU tentang Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Hak atas Tanah Adat.
“Untuk RUU tentang Hak Atas Tanah Adat masih dalam tahap penyusunan, sehingga naskah akademik dan draf RUU-nya belum kami serahkan secara resmi,” kata Nofi.
Ia menjelaskan pada 16-18 September 2017 lalu, PPUU DPD ikut serta melakukan kunjungan kerja bersama Badan Legislatif DPR ke Sulawesi Tenggara dan Maluku. Dalam kunjungan itu, ada beberapa masukan, aspirasi dari pemerintah daerah dan elemen masyarakat.
“Masukan tersebut terkait RUU yang masuk dalam Prolegnas tahun 2015-2019 untuk diakomodir dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018,” ujar senator asal Sumatera Barat.
Nofi menambahkan stakeholder di daerah sangat mendukung keterlibatan DPD dalam kunjungan kerja Badan Legislatif DPR.
“Sehingga kepentingan daerah pun dapat terakomodir dan diperjuangkan bersama oleh DPD,” kata dia.
Selain itu, pada rapat kerja dengan Menkumham di Badan Legislatif DPR membahas evaluasi dan perkembangan Prolegnas Prioritas Tahun 2017 serta penyusunan usul RUU untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2018.
Dari 52 RUU dalam Prolegnas 2017, terdapat tiga RUU yang diusulkan oleh DPD yaitu RUU tentang Wawasan Nusantara dan RUU tentang Ekonomi Kreatif. “Keduanya masih dalam tahap pembicaraan tingkat I. Dan satu lagi yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan masih menunggu surat presiden,” tutur Nofi.
Sementara itu, Ketua Komite II Parlindungan Purba mengatakan bahwa Komite II telah menyusun hasil pengawasan atas UU No. 18 Tahun 208 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk itu, DPD meminta pemerintah untuk segera mengundangkan PP yang mengatur lima hal. “Lima hal itu Pasal 11 ayat 2, Pasal 21 ayat 2, Pasal 23 ayat 2, Pasal 24 ayat 3, Pasal 29 ayat 2,” kata dia.
Tidak hanya itu, Komite II juga menyusun hasil pengawasan UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Dayaan Ikan, dan Petambak Garam. “Terkait hal ini DPD merekomendasikan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan pemasaran ikan dan garam melalui resi gudang,” ujar senator asal Sumatera Utara itu.
Ketua Komite III Fahira Idris menjelaskan Komite III memberikan perhatian terhadap permasalahan ketatanegaraan di PT. Freeport Indonesia.
“Masalah pekerja PT Freeport menjadi perhatian penuh Komite III untuk dapat dicarikan solusi terbaik,” kata dia.
Oleh karena itu, Komite III masih terus menggali informasi dari berbagai pihak termaksud pihak pemerintah.
“Secara garis besar kebijakan furlough (merumahkan) sebagian karyawan yang dikeluarkan PT. Freeport Indonesia sebagai bentuk inefisiensi sehingga menimbulkan problematika sengketa antar serikat kerja dan perusahaan,” kata Fahira.
Tag
Berita Terkait
-
Langkah Strategis Koperasi SMS DPD RI Menjawab Zaman
-
Soroti Proyek Satelit Rusia di Biak, Pansus Papua DPD RI Mulai Inventarisasi Masalah
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah
-
Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur