Suara.com - Komisi Pemilihan Umum dilaporkan Partai Idaman dan PKPI ke Badan Pengawas Pemilu karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi melalui Sipol. Tapi, KPU menegaskan proses pendaftaran yang telah berjalan sudah sesuai prosedur.
"Ya, nantikan ketika proses pemeriksaan kan KPU termasuk yang akan diminta keterangan oleh Bawaslu, itu kan prosedurnya memang begitu," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi di KPU, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Pramono menambahkan semua yang diterapkan selama masa pendaftaran partai peserta pemilu 2019 sudah sesuai mekanisme dan prosesnya diawasi Bawaslu. KPU juga menambahkan 1 x 24 jam untuk masa pemeriksaan.
"Sebenarnya yang diharapkan Bawaslu kan para pihak terlalu fokus pada poin satu itu saja, padahal yang diharapkan kan sebenarnya akses Bawaslu untuk ikut mengawasi Sipol dan itu kan kita berikan, kemudian yang kedua strateginya bagaimana dan itu yang kita lakukan dengan memberi masa perpanjangan waktu untuk pemeriksaan 1x24 jam," kata dia.
Pramono menegaskan seluruh proses sudah disetujui Bawaslu.
"Itu juga disetujui oleh Bawaslu. Kita menyusun itu kan ada Bawaslu dan itu kan dimanfaatkan betul oleh empat partai, Demokrat, PKB, Garuda, dan Berkarya kan bisa memanfaatkan masa itu untuk melengkapi persyaratan. Sementara partai-partai lainnya yang tidak mampu memanfaatkan," kata dia.
Sipol dibuat KPU untuk memfasilitasi dan mempermudah pengurus partai dalam meng-input data. Selain data di Sipol, mereka juga harus menyerahkan dokumen administrasi langsung ke kantor KPU.
Masalah yang dianggap menyulitkan partai, salah satunya sistem yang sering down.
"Sipol sendiri sudah disosialisasikan selama enam bulan dan sistem yang down itu tidak berlangsung lama seperti yang dilaporkan, hanya sebentar," kata dia.
KPU mengatakan memiliki bukti terkait persoalan sistem yang sering bermasalah.
"Kami ada rekapannya. Kapan server down, kapan partai itu mulai mengakses Sipol, dan lain-lain." (Handita Fajaresta)
Tag
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123