Suara.com - Komisi Pemilihan Umum dilaporkan Partai Idaman dan PKPI ke Badan Pengawas Pemilu karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi melalui Sipol. Tapi, KPU menegaskan proses pendaftaran yang telah berjalan sudah sesuai prosedur.
"Ya, nantikan ketika proses pemeriksaan kan KPU termasuk yang akan diminta keterangan oleh Bawaslu, itu kan prosedurnya memang begitu," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi di KPU, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Pramono menambahkan semua yang diterapkan selama masa pendaftaran partai peserta pemilu 2019 sudah sesuai mekanisme dan prosesnya diawasi Bawaslu. KPU juga menambahkan 1 x 24 jam untuk masa pemeriksaan.
"Sebenarnya yang diharapkan Bawaslu kan para pihak terlalu fokus pada poin satu itu saja, padahal yang diharapkan kan sebenarnya akses Bawaslu untuk ikut mengawasi Sipol dan itu kan kita berikan, kemudian yang kedua strateginya bagaimana dan itu yang kita lakukan dengan memberi masa perpanjangan waktu untuk pemeriksaan 1x24 jam," kata dia.
Pramono menegaskan seluruh proses sudah disetujui Bawaslu.
"Itu juga disetujui oleh Bawaslu. Kita menyusun itu kan ada Bawaslu dan itu kan dimanfaatkan betul oleh empat partai, Demokrat, PKB, Garuda, dan Berkarya kan bisa memanfaatkan masa itu untuk melengkapi persyaratan. Sementara partai-partai lainnya yang tidak mampu memanfaatkan," kata dia.
Sipol dibuat KPU untuk memfasilitasi dan mempermudah pengurus partai dalam meng-input data. Selain data di Sipol, mereka juga harus menyerahkan dokumen administrasi langsung ke kantor KPU.
Masalah yang dianggap menyulitkan partai, salah satunya sistem yang sering down.
"Sipol sendiri sudah disosialisasikan selama enam bulan dan sistem yang down itu tidak berlangsung lama seperti yang dilaporkan, hanya sebentar," kata dia.
KPU mengatakan memiliki bukti terkait persoalan sistem yang sering bermasalah.
"Kami ada rekapannya. Kapan server down, kapan partai itu mulai mengakses Sipol, dan lain-lain." (Handita Fajaresta)
Tag
Berita Terkait
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo