Suara.com - DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017). Tetapi sebagian fraksi menginginkan revisi pada beberapa aspek UU agar tak terkesan otoriter.
"Saya kira ya memang karena pemerintah yang mengusulkan perppu itu, pemerintah kan sudah dari awal mempertimbangkan dengan baik-baik ya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dia menyatakan perppu dibuat bukan untuk melakukan kesewenang-wenangan, apalagi mendiskreditkan ormas Islam. Perppu yang diinisiasi pemerintah ini bertujuan untuk mengamankan ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.
"Pada saat mengusulkan perppu itu, memang kami sudah mempertimbangkan bahwa dengan UU yang saat ini maka terdapat satu kesulitan untuk segera, katakanlah membubarkan ormas-ormas yang nyata-nyata kegiatannya bertentangan dengan Pancasila. Sekarang DPR menyetujui dan mensahkan ya syukur alhamdulilah, berarti ada satu kebersamaan untuk mempertahankan ideologi," ujar dia.
Dia menambahkan UU Ormas untuk mengantisipasi ormas yang dipakai untuk melawan ideologi Pancasila.
Terkait tiga fraksi di DPR yang menolak perppu disahkan jadi UU, menurut Wiranto hal itu wajar dan bagian dari demokrasi.
"Biasa dalam satu komunikasi politik kan tidak harus semuanya setuju. Kalau ada yang menolak kan ada sistem yang mengatur mayoritas itulah yang nanti akan dianut," kata dia.
"Nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya, tapi yang penting DPR itu menolak atau menerima. Dan sekarang menerima walaupun dengan satu catatan tentu itu merupakan perhatian pemerintah," Wiranto menambahkan.
Tag
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh