Usman Hamid [suara.com/Nikolaus Tolen]
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan UU tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru disahkan hari ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi mengancam masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah.
"Tidak hanya bagi ormas-ormas yang dianggap ‘fundamentalis’ atau bertentangan dengan ideologi Pancasila, legislasi tersebut berpotensi menjadi alat represi pemerintah untuk membungkam gerakan masyarakat sipil di Indonesia," kata Usman Hamid.
Itu sebabnya, Amnesty International Indonesia mengajak organisasi kemasyarakatan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi untuk memastikan pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dibatalkan.
"Pembubaran suatu organisasi tanpa melalui proses peradilan merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang jelas dilindungi oleh Konstitusi dan hukum internasional," kata Usman.
Usman mengatakan UU tersebut juga berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap menodai agama. Seseorang juga dapat dipidana hanya karena menjadi anggota kelompok yang dilarang pemerintah.
"Hal ini menjadi ancaman baru bagi gerakan masyarakat sipil yang saat ini sedang aktif mengkritik pemerintah dalam berbagai bidang termasuk penegakan HAM. Jangan sampai produk legislasi ini digunakan semena-mena untuk membubarkan dan mempidana mereka yang kritis terhadap pemerintah," kata Usman.
"Tidak hanya bagi ormas-ormas yang dianggap ‘fundamentalis’ atau bertentangan dengan ideologi Pancasila, legislasi tersebut berpotensi menjadi alat represi pemerintah untuk membungkam gerakan masyarakat sipil di Indonesia," kata Usman Hamid.
Itu sebabnya, Amnesty International Indonesia mengajak organisasi kemasyarakatan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi untuk memastikan pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dibatalkan.
"Pembubaran suatu organisasi tanpa melalui proses peradilan merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang jelas dilindungi oleh Konstitusi dan hukum internasional," kata Usman.
Usman mengatakan UU tersebut juga berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap menodai agama. Seseorang juga dapat dipidana hanya karena menjadi anggota kelompok yang dilarang pemerintah.
"Hal ini menjadi ancaman baru bagi gerakan masyarakat sipil yang saat ini sedang aktif mengkritik pemerintah dalam berbagai bidang termasuk penegakan HAM. Jangan sampai produk legislasi ini digunakan semena-mena untuk membubarkan dan mempidana mereka yang kritis terhadap pemerintah," kata Usman.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar
-
Pilunya Bupati Aceh Utara: Warga Kami Hanyut tapi Tidak Viral, Presiden Belum Pernah Hadir!
-
4.839 Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap
-
Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Usung Doa Bersama dan Donasi Korban Bencana
-
Erros Djarot: Taufiq Kiemas Sosok Paling Gigih Dorong Megawati jadi Pemimpin Indonesia
-
Butuh Alat Berat, Bupati Aceh Tamiang: Petani Kami Nekat Tetap Menanam Meski Sawah Tertimbun Lumpur
-
Tak Ada Toleransi, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Jogja
-
Pramono Anung Putihkan 6.050 Ijazah Warga Jakarta, Ada yang Tertahan hingga 17 Tahun
-
Kapolri Peringatkan 10 Ancaman Global Dekade Mendatang, Cuaca Ekstrem Paling Nyata Dampaknya
-
Kapolri: Indonesia Lolos dari 'Agustus Kelabu September Gelap', Stabilitas Cepat Pulih