Usman Hamid [suara.com/Nikolaus Tolen]
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan UU tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru disahkan hari ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi mengancam masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah.
"Tidak hanya bagi ormas-ormas yang dianggap ‘fundamentalis’ atau bertentangan dengan ideologi Pancasila, legislasi tersebut berpotensi menjadi alat represi pemerintah untuk membungkam gerakan masyarakat sipil di Indonesia," kata Usman Hamid.
Itu sebabnya, Amnesty International Indonesia mengajak organisasi kemasyarakatan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi untuk memastikan pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dibatalkan.
"Pembubaran suatu organisasi tanpa melalui proses peradilan merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang jelas dilindungi oleh Konstitusi dan hukum internasional," kata Usman.
Usman mengatakan UU tersebut juga berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap menodai agama. Seseorang juga dapat dipidana hanya karena menjadi anggota kelompok yang dilarang pemerintah.
"Hal ini menjadi ancaman baru bagi gerakan masyarakat sipil yang saat ini sedang aktif mengkritik pemerintah dalam berbagai bidang termasuk penegakan HAM. Jangan sampai produk legislasi ini digunakan semena-mena untuk membubarkan dan mempidana mereka yang kritis terhadap pemerintah," kata Usman.
"Tidak hanya bagi ormas-ormas yang dianggap ‘fundamentalis’ atau bertentangan dengan ideologi Pancasila, legislasi tersebut berpotensi menjadi alat represi pemerintah untuk membungkam gerakan masyarakat sipil di Indonesia," kata Usman Hamid.
Itu sebabnya, Amnesty International Indonesia mengajak organisasi kemasyarakatan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi untuk memastikan pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dibatalkan.
"Pembubaran suatu organisasi tanpa melalui proses peradilan merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang jelas dilindungi oleh Konstitusi dan hukum internasional," kata Usman.
Usman mengatakan UU tersebut juga berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap menodai agama. Seseorang juga dapat dipidana hanya karena menjadi anggota kelompok yang dilarang pemerintah.
"Hal ini menjadi ancaman baru bagi gerakan masyarakat sipil yang saat ini sedang aktif mengkritik pemerintah dalam berbagai bidang termasuk penegakan HAM. Jangan sampai produk legislasi ini digunakan semena-mena untuk membubarkan dan mempidana mereka yang kritis terhadap pemerintah," kata Usman.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada