Usman Hamid [suara.com/Nikolaus Tolen]
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan UU tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru disahkan hari ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi mengancam masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah.
"Tidak hanya bagi ormas-ormas yang dianggap ‘fundamentalis’ atau bertentangan dengan ideologi Pancasila, legislasi tersebut berpotensi menjadi alat represi pemerintah untuk membungkam gerakan masyarakat sipil di Indonesia," kata Usman Hamid.
Itu sebabnya, Amnesty International Indonesia mengajak organisasi kemasyarakatan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi untuk memastikan pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dibatalkan.
"Pembubaran suatu organisasi tanpa melalui proses peradilan merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang jelas dilindungi oleh Konstitusi dan hukum internasional," kata Usman.
Usman mengatakan UU tersebut juga berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap menodai agama. Seseorang juga dapat dipidana hanya karena menjadi anggota kelompok yang dilarang pemerintah.
"Hal ini menjadi ancaman baru bagi gerakan masyarakat sipil yang saat ini sedang aktif mengkritik pemerintah dalam berbagai bidang termasuk penegakan HAM. Jangan sampai produk legislasi ini digunakan semena-mena untuk membubarkan dan mempidana mereka yang kritis terhadap pemerintah," kata Usman.
"Tidak hanya bagi ormas-ormas yang dianggap ‘fundamentalis’ atau bertentangan dengan ideologi Pancasila, legislasi tersebut berpotensi menjadi alat represi pemerintah untuk membungkam gerakan masyarakat sipil di Indonesia," kata Usman Hamid.
Itu sebabnya, Amnesty International Indonesia mengajak organisasi kemasyarakatan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi untuk memastikan pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dibatalkan.
"Pembubaran suatu organisasi tanpa melalui proses peradilan merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang jelas dilindungi oleh Konstitusi dan hukum internasional," kata Usman.
Usman mengatakan UU tersebut juga berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap menodai agama. Seseorang juga dapat dipidana hanya karena menjadi anggota kelompok yang dilarang pemerintah.
"Hal ini menjadi ancaman baru bagi gerakan masyarakat sipil yang saat ini sedang aktif mengkritik pemerintah dalam berbagai bidang termasuk penegakan HAM. Jangan sampai produk legislasi ini digunakan semena-mena untuk membubarkan dan mempidana mereka yang kritis terhadap pemerintah," kata Usman.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar
-
DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen
-
Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat
-
Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan