Usman Hamid [suara.com/Nikolaus Tolen]
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan UU tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru disahkan hari ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi mengancam masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah.
"Tidak hanya bagi ormas-ormas yang dianggap ‘fundamentalis’ atau bertentangan dengan ideologi Pancasila, legislasi tersebut berpotensi menjadi alat represi pemerintah untuk membungkam gerakan masyarakat sipil di Indonesia," kata Usman Hamid.
Itu sebabnya, Amnesty International Indonesia mengajak organisasi kemasyarakatan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi untuk memastikan pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dibatalkan.
"Pembubaran suatu organisasi tanpa melalui proses peradilan merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang jelas dilindungi oleh Konstitusi dan hukum internasional," kata Usman.
Usman mengatakan UU tersebut juga berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap menodai agama. Seseorang juga dapat dipidana hanya karena menjadi anggota kelompok yang dilarang pemerintah.
"Hal ini menjadi ancaman baru bagi gerakan masyarakat sipil yang saat ini sedang aktif mengkritik pemerintah dalam berbagai bidang termasuk penegakan HAM. Jangan sampai produk legislasi ini digunakan semena-mena untuk membubarkan dan mempidana mereka yang kritis terhadap pemerintah," kata Usman.
"Tidak hanya bagi ormas-ormas yang dianggap ‘fundamentalis’ atau bertentangan dengan ideologi Pancasila, legislasi tersebut berpotensi menjadi alat represi pemerintah untuk membungkam gerakan masyarakat sipil di Indonesia," kata Usman Hamid.
Itu sebabnya, Amnesty International Indonesia mengajak organisasi kemasyarakatan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi untuk memastikan pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dibatalkan.
"Pembubaran suatu organisasi tanpa melalui proses peradilan merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang jelas dilindungi oleh Konstitusi dan hukum internasional," kata Usman.
Usman mengatakan UU tersebut juga berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap menodai agama. Seseorang juga dapat dipidana hanya karena menjadi anggota kelompok yang dilarang pemerintah.
"Hal ini menjadi ancaman baru bagi gerakan masyarakat sipil yang saat ini sedang aktif mengkritik pemerintah dalam berbagai bidang termasuk penegakan HAM. Jangan sampai produk legislasi ini digunakan semena-mena untuk membubarkan dan mempidana mereka yang kritis terhadap pemerintah," kata Usman.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman